Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN

Go down 
+4
LegalCommpli
indriadi
bane
sadarhukum
8 posters
Go to page : 1, 2  Next
AuthorMessage
sadarhukum
Legal Assistant
Legal Assistant
sadarhukum


Posts : 32
Join date : 2014-02-21

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeFri Sep 05, 2014 2:14 am

gan mohon bantuannya urgen!!!!!

gini gan, dalam hak tanggungan kan boleh dibebankan lebih dari satu hak tanggungan...
terus berdasarkan pasal 6 UU HT, Pemegang HT peringkat pertama dapat mengeksekusi jaminan HT untuk pelunasan hutang si debitur melalui pelelangan umum atau dibawah tangan, apabila si debitur default... yang artinya apabila telah dilakukan lelang, maka HT harus di roya, karena telah ada pemilik baru (dari pelelangan).
pertanyaan ane.. apakah HT peringkat kedua otomatis juga ikut teroya atas eksekusi pemegang HT peringkat pertama???
mohon dasar hukumnya gan...


thx a lot...
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeFri Sep 05, 2014 7:10 am

Kalo dieksekusi ya engga di roya lah.....
Back to top Go down
sadarhukum
Legal Assistant
Legal Assistant
sadarhukum


Posts : 32
Join date : 2014-02-21

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeFri Sep 05, 2014 9:10 am

bane wrote:
Kalo dieksekusi ya engga di roya lah.....

maksudnya gan?? pencerahnnya suhu
Back to top Go down
indriadi
Legal Assistant
Legal Assistant
indriadi


Posts : 47
Join date : 2011-06-03

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeMon Sep 08, 2014 3:00 am

kalo udah dalam tahapan telah dieksekusi, ya nanti bakalan dapetnya risalah lelang untung mencoret HT itu

cmiiw
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeMon Sep 08, 2014 10:43 am

kalo laku.... kalo ga laku?
Back to top Go down
sadarhukum
Legal Assistant
Legal Assistant
sadarhukum


Posts : 32
Join date : 2014-02-21

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeMon Sep 08, 2014 9:17 pm

indriadi wrote:
kalo udah dalam tahapan telah dieksekusi, ya nanti bakalan dapetnya risalah lelang untung mencoret HT itu

cmiiw

klo dengan HT peringkat kedua nya gimana gan?? apakah ikut tercoret juga?? cb dihubungkan dengan pasal 19 UU HT gan..
Back to top Go down
sadarhukum
Legal Assistant
Legal Assistant
sadarhukum


Posts : 32
Join date : 2014-02-21

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeMon Sep 08, 2014 9:27 pm

bane wrote:
Kalo dieksekusi ya engga di roya lah.....

klo lakunya pasti laku gan, karena peminat sudah ada.. namun peminat mempertanyakan bagaimana dengan HT peringkat keduanya?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeTue Sep 09, 2014 1:43 am

he? coba baca lagi UU nya....
Back to top Go down
sadarhukum
Legal Assistant
Legal Assistant
sadarhukum


Posts : 32
Join date : 2014-02-21

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeWed Sep 10, 2014 10:39 pm

bane wrote:
he? coba baca lagi UU nya....

udah... emank kita pake UU yang beda ya??
Back to top Go down
LegalCommpli
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 37
Join date : 2014-03-11

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeThu Sep 11, 2014 1:53 am

Pasal 19 ayat 3:
Apabila obyek Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan dan tidak terdapat kesepakatan
di antara para pemegang Hak Tanggungan tersebut mengenai pembersihan obyek Hak Tanggungan dari
beban yang melebihi harga pembeliannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembeli benda tersebut
dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak
obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan untuk menetapkan pembersihan itu dan sekaligus
menetapkan ketentuan mengenai pembagian hasil penjualan lelang di antara para yang berpiutang dan
peringkat mereka menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Back to top Go down
sadarhukum
Legal Assistant
Legal Assistant
sadarhukum


Posts : 32
Join date : 2014-02-21

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeThu Sep 11, 2014 2:25 am

LegalCommpli wrote:
Pasal 19 ayat 3:
Apabila obyek Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan dan tidak terdapat kesepakatan
di antara para pemegang Hak Tanggungan tersebut mengenai pembersihan obyek Hak Tanggungan dari
beban yang melebihi harga pembeliannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembeli benda tersebut
dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak
obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan untuk menetapkan pembersihan itu dan sekaligus
menetapkan ketentuan mengenai pembagian hasil penjualan lelang di antara para yang berpiutang dan
peringkat mereka menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

terus kesimpulan ente apa gan??
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeWed Sep 24, 2014 12:22 am

kalo ane ga salah ya, cmiiw, kalo dilihat dari pasal 19 nya dapat ditarik kesimpulan sbb:

1. pembeli objek HT baik melalui lelang maupun jual beli sukarela bisa minta kepada pemegang HT agar objek yang dibelinya dilakukan pembersihan dari beban HT;
2. harus dengan pernyataan tertulis dari pemegang HT nya;
3. kalo pemegang HT nya lebih dari satu dan gak sepakat semua, maka pembeli mohonin pembersihan ke ketua PN;
4. kalo (i) jual beli sukarela atau (ii) di dalam APHT sudah diperjanjikan objek HT tidak akan dibersihkan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) huruf f, gak bisa mohonin permbersihan ke ketua PN;

coba lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2) huruf f yang bilang bahwa dengan adanya janji ini, tanpa persetujuan pembersihan dari pemegang HT kedua dan seterusnya maka HT kedua dan seterusnya tetap membebani objek HT meskipun sudah dieksekusi.

Back to top Go down
sadarhukum
Legal Assistant
Legal Assistant
sadarhukum


Posts : 32
Join date : 2014-02-21

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeWed Sep 24, 2014 2:55 am

kurapikuri wrote:
kalo ane ga salah ya, cmiiw, kalo dilihat dari pasal 19 nya dapat ditarik kesimpulan sbb:

1. pembeli objek HT baik melalui lelang maupun jual beli sukarela bisa minta kepada pemegang HT agar objek yang dibelinya dilakukan pembersihan dari beban HT;
2. harus dengan pernyataan tertulis dari pemegang HT nya;
3. kalo pemegang HT nya lebih dari satu dan gak sepakat semua, maka pembeli mohonin pembersihan ke ketua PN;
4. kalo (i) jual beli sukarela atau (ii) di dalam APHT sudah diperjanjikan objek HT tidak akan dibersihkan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) huruf f, gak bisa mohonin permbersihan ke ketua PN;

coba lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2) huruf f yang bilang bahwa dengan adanya janji ini, tanpa persetujuan pembersihan dari pemegang HT kedua dan seterusnya maka HT kedua dan seterusnya tetap membebani objek HT meskipun sudah dieksekusi.

ya mank begitu gan.. setelah ane tanya2 ke orang KPKNL ternyata roya hak tanggungan di BPN harus ada surat pernyataan roya dari kreditur2 yang bersangkutan. makin berat tugas ane ni, harus deketin pemegang HT kedua.. Mad
Back to top Go down
Miami
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 27
Join date : 2012-08-07

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeSat Oct 11, 2014 11:31 pm

sadarhukum wrote:
gan mohon bantuannya urgen!!!!!

gini gan, dalam hak tanggungan kan boleh dibebankan lebih dari satu hak tanggungan...
terus berdasarkan pasal 6 UU HT, Pemegang HT peringkat pertama dapat mengeksekusi jaminan HT untuk pelunasan hutang si debitur melalui pelelangan umum atau dibawah tangan, apabila si debitur default... yang artinya apabila telah dilakukan lelang, maka HT harus di roya, karena telah ada pemilik baru (dari pelelangan).
pertanyaan ane.. apakah HT peringkat kedua otomatis juga ikut teroya atas eksekusi pemegang HT peringkat pertama???
mohon dasar hukumnya gan...


thx a lot...

Pada prakteknya akan sangat jarang pemegang HT 1 mengizinkan pemberian HT 2 untuk company yang lain atau diluar groupnya. Karena biasa nya sudah ada ketentuan di dalam perjanjian kredit mereka bahwa "... benda yang dijaminkan tidak bisa dijaminkan kepada orang lain, kecuali mendapat izin dari kreditur..", untuk mengatasi masalah eksekusi HT 1, HT 2, HT 3 (apabila ada) biasanya menggunakan security sharing agreement. Jadi udh ada pengaturan tersendiri (syarat dan ketentuan) bisa call untuk eksekusi ketika default, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena sudah diatur diawal. Klo ternyata sudah terjadi eksekusi oleh pihak pemegang HT 1 melalui lelang, maka secara otomatis pemegang HT 2, HT 3, dan lainnya (apabila ada) akan mendapatkan bagian pembayaran dari eksekusi tersebut juga. Mohon masukannya juga ya kawan2 kalo ada pernyataan atau pendapat saya yang tidak berkenaan.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeSun Oct 12, 2014 9:55 pm

Gw pernah kok represent kreditor yg mending pasang ht 2 daripada roya pasang ht baru. Soalnya ht 1 pun dia yg pegang.... What a Face
Back to top Go down
lanyai
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 27
Join date : 2014-06-12

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeThu Oct 16, 2014 10:19 pm

Miami wrote:
sadarhukum wrote:
gan mohon bantuannya urgen!!!!!

gini gan, dalam hak tanggungan kan boleh dibebankan lebih dari satu hak tanggungan...
terus berdasarkan pasal 6 UU HT, Pemegang HT peringkat pertama dapat mengeksekusi jaminan HT untuk pelunasan hutang si debitur melalui pelelangan umum atau dibawah tangan, apabila si debitur default... yang artinya apabila telah dilakukan lelang, maka HT harus di roya, karena telah ada pemilik baru (dari pelelangan).
pertanyaan ane.. apakah HT peringkat kedua otomatis juga ikut teroya atas eksekusi pemegang HT peringkat pertama???
mohon dasar hukumnya gan...


thx a lot...

Pada prakteknya akan sangat jarang pemegang HT 1 mengizinkan pemberian HT 2 untuk company yang lain atau diluar groupnya. Karena biasa nya sudah ada ketentuan di dalam perjanjian kredit mereka bahwa "... benda yang dijaminkan tidak bisa dijaminkan kepada orang lain, kecuali mendapat izin dari kreditur..", untuk mengatasi masalah eksekusi HT 1, HT 2, HT 3 (apabila ada) biasanya menggunakan security sharing agreement. Jadi udh ada pengaturan tersendiri (syarat dan ketentuan) bisa call untuk eksekusi ketika default, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena sudah diatur diawal. Klo ternyata sudah terjadi eksekusi oleh pihak pemegang HT 1 melalui lelang, maka secara otomatis pemegang HT 2, HT 3, dan lainnya (apabila ada) akan mendapatkan bagian pembayaran dari eksekusi tersebut juga. Mohon masukannya juga ya kawan2 kalo ada pernyataan atau pendapat saya yang tidak berkenaan.

Berdasarkan hal di atas timbul lagi pertanyaan baru:
1. Bagaimana kita bisa mengetahui suatu objek (tanah dan bangunan diatasnya) dapat kita mengetahui pakah suatu objek tersebut ditanggungkan lebih dari satu pihak, seperti halnya HT 1, HT 2, dst. Apakah dapat di liat dari sertifikat, atau kita harus cek ke badan pemerintah seperti BPN???

2. Berdasarkan pendapat teman diatas yang mengatakan " Klo ternyata sudah terjadi eksekusi oleh pihak pemegang HT 1 melalui lelang, maka secara otomatis pemegang HT 2, HT 3, dan lainnya (apabila ada) akan mendapatkan bagian pembayaran dari eksekusi tersebut juga." bagaimana kalau objek itu dikeluarkan oleh bank( sertifikat objek) setelah dilunasi hutang terlebih dahulu oleh debitur kepada kreditur, maka bank mengeluarkan surat pembebasan HT, setelah itu pihak yang punya objek menjual objek tersebut, kalau seperti ini, bagaimana dengan HT 2, HT 3,????
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeMon Oct 20, 2014 9:24 pm

^ elu udah pernah liat sertipikat belom? What a Face
Back to top Go down
lanyai
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 27
Join date : 2014-06-12

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeTue Oct 21, 2014 9:51 pm

bane wrote:
^ elu udah pernah liat sertipikat belom? What a Face

Kalau melihat sertifikat yang HT nya Peringkat I aja pernah, tapi kalau melihat sertifikat yang dijadikan HT lebih dari satu belum pernah gw, karna di kantor gw jarang menangani perkara tanah,
Kembali ke pertanyaan saya awal, apakah di sertifikat itu kalau HT nya lebih dari satu, apakah ditulis juga disertifikat itu??
Mohon pencerahan bagi yang berpengalaman. Terima kasih.
Back to top Go down
indriadi
Legal Assistant
Legal Assistant
indriadi


Posts : 47
Join date : 2011-06-03

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeWed Oct 22, 2014 2:49 am

lanyai wrote:
bane wrote:
^ elu udah pernah liat sertipikat belom? What a Face

Kalau melihat sertifikat yang HT nya Peringkat I aja pernah, tapi kalau melihat sertifikat yang dijadikan HT lebih dari satu belum pernah gw, karna di kantor gw jarang menangani perkara tanah,
Kembali ke pertanyaan saya awal, apakah di sertifikat itu kalau HT nya lebih dari satu, apakah ditulis juga disertifikat itu??
Mohon pencerahan bagi yang berpengalaman. Terima kasih.

kalo ada pembebanan HT II, ya jelas bakalan ditulis di sertipikatnya juga dong
dan terkait dengan ada HT yang berperingkat lebih dari satu trus di lelang, yang bakalan dapet pelunasan paling utama adalah pemegang HT I, sisanya baru dikasih ke pemegang HT berikutnya
Back to top Go down
lanyai
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 27
Join date : 2014-06-12

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeWed Oct 22, 2014 9:47 pm

indriadi wrote:
lanyai wrote:
bane wrote:
^ elu udah pernah liat sertipikat belom? What a Face

Kalau melihat sertifikat yang HT nya Peringkat I aja pernah, tapi kalau melihat sertifikat yang dijadikan HT lebih dari satu belum pernah gw, karna di kantor gw jarang menangani perkara tanah,
Kembali ke pertanyaan saya awal, apakah di sertifikat itu kalau HT nya lebih dari satu, apakah ditulis juga disertifikat itu??
Mohon pencerahan bagi yang berpengalaman. Terima kasih.

kalo ada pembebanan HT II, ya jelas bakalan ditulis di sertipikatnya juga dong
dan terkait dengan ada HT yang berperingkat lebih dari satu trus di lelang, yang bakalan dapet pelunasan paling utama adalah pemegang HT I, sisanya baru dikasih ke pemegang HT berikutnya

Sempurna sekali, dan memuaskan pertanyaan saya, terima kasih rekan....

tapi pada prakteknya jarang ya HT itu lebih dari 1 (satu), karena untuk mendaftarkan HT peringkat ke II harus persetujuan HT peringkat I.
Back to top Go down
indriadi
Legal Assistant
Legal Assistant
indriadi


Posts : 47
Join date : 2011-06-03

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeWed Oct 22, 2014 10:19 pm

lanyai wrote:
indriadi wrote:
lanyai wrote:
bane wrote:
^ elu udah pernah liat sertipikat belom? What a Face

Kalau melihat sertifikat yang HT nya Peringkat I aja pernah, tapi kalau melihat sertifikat yang dijadikan HT lebih dari satu belum pernah gw, karna di kantor gw jarang menangani perkara tanah,
Kembali ke pertanyaan saya awal, apakah di sertifikat itu kalau HT nya lebih dari satu, apakah ditulis juga disertifikat itu??
Mohon pencerahan bagi yang berpengalaman. Terima kasih.

kalo ada pembebanan HT II, ya jelas bakalan ditulis di sertipikatnya juga dong
dan terkait dengan ada HT yang berperingkat lebih dari satu trus di lelang, yang bakalan dapet pelunasan paling utama adalah pemegang HT I, sisanya baru dikasih ke pemegang HT berikutnya

Sempurna sekali, dan memuaskan pertanyaan saya, terima kasih rekan....

tapi pada prakteknya jarang ya HT itu lebih dari 1 (satu), karena untuk mendaftarkan HT peringkat ke II harus persetujuan HT peringkat I.

gak jarang kok prakteknya ada pembebanan HT II
tapi ya memang harus ada persetujuan dari pemegang HT I terlebih dahulu
Back to top Go down
lanyai
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 27
Join date : 2014-06-12

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeThu Oct 23, 2014 12:20 am

terima kasih lagi atas pencerahannya,
timbul lagi pertanyaan baru merujuk kepada praktek yang sering terjadi, berarti HT itu diberikan lebih dari satu, di sebabkan karena utang si debitur terhadapa pemegang HT peringakt I kalau dibandingakan dengan harga aset yang dijadikan HT tersebut, masih banyak selisih perbedaannya, EX: harga aset 10M sementara hutang debitur terhadapa pemegang HT I cuma 1 M, maka dengan alasan ini kah pemberian HT itu dapat lebih dari satu, serta apakah kalau seandainya harga aset 1 M dan sudah dijadikan HT Rp 800.000.000,00 dan sudah cair dana tersebut, si debitur hanya berkewajiban membayar hutang tersebut, tetapi pada kenyataannya si debitur tadi ingin juga mendaftarkan HT peringkat II, pertanyaanya : apakah di praktek lapanganya sering terjadi seperti ini atau malah tidak pernah terjadi, karena jika si debitur nya failed, maka HT peringkat I mengeksekusi dengan cara lelang aset, dan setelah dihitung ternyata hanya cukup untuk membayar hutang serta bunga terhadap Pemegang HT peringakat I, kalau kasusnya seprti ini, apakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh HT peringkat II, dan peringakt ke III dst. kalau ada.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeThu Oct 23, 2014 1:26 am

krediturnya sama? kalo krediturnya sama dan cuman beda jenis/nama fasilitas, akan sangat bodoh bila si bank ga pasang cross default.
Back to top Go down
sadarhukum
Legal Assistant
Legal Assistant
sadarhukum


Posts : 32
Join date : 2014-02-21

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeThu Oct 23, 2014 1:41 am

lanyai wrote:
terima kasih lagi atas pencerahannya,
timbul lagi pertanyaan baru merujuk kepada praktek yang sering terjadi, berarti HT itu diberikan lebih dari satu, di sebabkan karena utang si debitur terhadapa pemegang HT peringakt I kalau dibandingakan dengan harga aset yang dijadikan HT tersebut, masih banyak selisih perbedaannya, EX: harga aset 10M sementara hutang debitur terhadapa pemegang HT I cuma 1 M, maka dengan alasan ini kah pemberian HT itu dapat lebih dari satu, serta apakah kalau seandainya harga aset 1 M dan sudah dijadikan HT Rp 800.000.000,00 dan sudah cair dana tersebut, si debitur hanya berkewajiban membayar hutang tersebut, tetapi pada kenyataannya si debitur tadi ingin juga mendaftarkan HT peringkat II, pertanyaanya : apakah di praktek lapanganya sering terjadi seperti ini atau malah tidak pernah terjadi, karena jika si debitur nya failed, maka HT peringkat I mengeksekusi dengan cara lelang aset, dan setelah dihitung ternyata hanya cukup untuk membayar hutang serta bunga terhadap Pemegang HT peringakat I, kalau kasusnya seprti ini, apakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh HT peringkat II, dan peringakt ke III dst. kalau ada.

jika kreditur beda, pake pasal 1131 KUHperdata gan, namun harus melalui Gugatan Kepengadilan, jalur lain jika Debitur Koperatif bisa pake Akta pengakuan hutang.. kalo aset debitur banyak dan punya kreditur lain pake PKPU/pailit.. yang parah itu seperti pertanyaan ane di awal gan, untuk roya HT itu kan harus based on surat pernyataan roya dari para kreditur..
nah... paling2 kreditur pemegang HT 2 dan seterusnya bisa buat bargaining aja utk tidak akan mengeluarkan surat roya, sebelum dia mendapat bagian paripassu.
Back to top Go down
lanyai
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 27
Join date : 2014-06-12

[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitimeThu Oct 23, 2014 2:06 am

krediturnya satu benk mand*ri dan satu lagi benk BC*....kalau seperti ini kasusnya pakah mungkin terjadi dilapangan?
atau yang lebih sering terjadi di lapangan itu seperti apa?
Back to top Go down
Sponsored content





[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Empty
PostSubject: Re: [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN   [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN Icon_minitime

Back to top Go down
 
[ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN
Back to top 
Page 1 of 2Go to page : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» fungsi nilai tanggungan
» Legal Memorandum mengenai Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan di Indonesia
» Hak Tanggungan yg dijaminkan ke bank sbg objek pelunasan pajak debitor

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: