Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 fungsi nilai tanggungan

Go down 
5 posters
AuthorMessage
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

fungsi nilai tanggungan Empty
PostSubject: fungsi nilai tanggungan   fungsi nilai tanggungan Icon_minitimeThu Mar 10, 2011 8:01 pm

braders qta sharing yu,
1. apa fungsi nilai hak tanggungan pada sertifikat hak tanggungan?
2. contoh kasus :
tanah milik A diikat HT untuk menjamin pelunasan 100 juta dengan nilai hak tanggungan 125 juta. terus setelah jangka waktu tertentu utang milik A sisa (outstanding) 50juta, terus dia mengajukan kredit dengan plafond 100 juta lagi, (jadi si A mempunyai 2 utang).
terus tanah A akan diikat Hak Tanggungan peringkat 2,
pertanyaannya gimana dengan nilai HT yg 125 juta (tercatat pada HT pertama)

catatan:
nilai HT tidak sama dengan taksiran, biasanya nilai HT lebih kecil atau sama dengan nilai taksiran.

sok ach dijawab?
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

fungsi nilai tanggungan Empty
PostSubject: Re: fungsi nilai tanggungan   fungsi nilai tanggungan Icon_minitimeThu Mar 10, 2011 8:16 pm

ardyjabar wrote:
braders qta sharing yu,
1. apa fungsi nilai hak tanggungan pada sertifikat hak tanggungan?
2. contoh kasus :
tanah milik A diikat HT untuk menjamin pelunasan 100 juta dengan nilai hak tanggungan 125 juta. terus setelah jangka waktu tertentu utang milik A sisa (outstanding) 50juta, terus dia mengajukan kredit dengan plafond 100 juta lagi, (jadi si A mempunyai 2 utang).
terus tanah A akan diikat Hak Tanggungan peringkat 2,
pertanyaannya gimana dengan nilai HT yg 125 juta (tercatat pada HT pertama)

catatan:
nilai HT tidak sama dengan taksiran, biasanya nilai HT lebih kecil atau sama dengan nilai taksiran.

sok ach dijawab?

nilai HT = nilai utang yang dijamin oleh bidang tanah tersebut. jadi gak mungkin melebihi nilai taksiran. ada peraturan BInya, nilai jaminan harus 150% atau sekitarnyalah dari nilai hutang

tanah yang udah dijaminkan bisa dijadiin jaminan lagi. pemiliknya kan masih si A, jadi dia masih berwenang untuk menjaminkan tanah atau bahkan menjual.

tapi konsekuensinya si kreditur ke 2 jadi pemegang HT ke2, jadi nanti dia kalau mau eksekusi nunggu si pemegang HT 1 eksekusi dulu, nanti dari hasil penjualannya, 125 juta diambil sama pemegang HT 1, dan yang beli tanah di lelang ketika HT 1 dieeksekusi harus nunggu si pemegang HT 2 eksekusi.

CMIIW

yang jadi pertanyaan lagi, trus gimana ya posisi si pembeli di lelang pertama dan lelang kedua ? scratch
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

fungsi nilai tanggungan Empty
PostSubject: Re: fungsi nilai tanggungan   fungsi nilai tanggungan Icon_minitimeThu Mar 10, 2011 8:20 pm

bro googling bagus Very Happy
next answer please welcome sunny
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

fungsi nilai tanggungan Empty
PostSubject: Re: fungsi nilai tanggungan   fungsi nilai tanggungan Icon_minitimeThu Mar 10, 2011 11:10 pm

ardyjabar wrote:
braders qta sharing yu,
1. apa fungsi nilai hak tanggungan pada sertifikat hak tanggungan?
2. contoh kasus :
tanah milik A diikat HT untuk menjamin pelunasan 100 juta dengan nilai hak tanggungan 125 juta. terus setelah jangka waktu tertentu utang milik A sisa (outstanding) 50juta, terus dia mengajukan kredit dengan plafond 100 juta lagi, (jadi si A mempunyai 2 utang).
terus tanah A akan diikat Hak Tanggungan peringkat 2,
pertanyaannya gimana dengan nilai HT yg 125 juta (tercatat pada HT pertama)

catatan:
nilai HT tidak sama dengan taksiran, biasanya nilai HT lebih kecil atau sama dengan nilai taksiran.

sok ach dijawab?


as kreditor: peduli setan.... selama masih ada outstanding, gw ga bakalan roya. lu mao jaminin lagi, silahkan pasang ht2
as debtor: wah.. ga fair... outstanding gw kan kan tinggal dikit. mending roya pasang baru deh.

kreditor fasilitas baru sama dengan kreditor fasilitas lama: yawdah kita bikin reinstatement and amendment deh. masukin fasilitas baru di agreement. jaminan yg pertama gpp gw roya, pasang baru dengan total jaminan yang meliputi total dari current outstanding dan fasilitas baru.

2 kreditor yang berbeda: security sharing agreement, pake cross default.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

fungsi nilai tanggungan Empty
PostSubject: Re: fungsi nilai tanggungan   fungsi nilai tanggungan Icon_minitimeThu Mar 10, 2011 11:18 pm

googling wrote:
ardyjabar wrote:
braders qta sharing yu,
1. apa fungsi nilai hak tanggungan pada sertifikat hak tanggungan?
2. contoh kasus :
tanah milik A diikat HT untuk menjamin pelunasan 100 juta dengan nilai hak tanggungan 125 juta. terus setelah jangka waktu tertentu utang milik A sisa (outstanding) 50juta, terus dia mengajukan kredit dengan plafond 100 juta lagi, (jadi si A mempunyai 2 utang).
terus tanah A akan diikat Hak Tanggungan peringkat 2,
pertanyaannya gimana dengan nilai HT yg 125 juta (tercatat pada HT pertama)

catatan:
nilai HT tidak sama dengan taksiran, biasanya nilai HT lebih kecil atau sama dengan nilai taksiran.

sok ach dijawab?

nilai HT = nilai utang yang dijamin oleh bidang tanah tersebut. jadi gak mungkin melebihi nilai taksiran. ada peraturan BInya, nilai jaminan harus 150% atau sekitarnyalah dari nilai hutang

tanah yang udah dijaminkan bisa dijadiin jaminan lagi. pemiliknya kan masih si A, jadi dia masih berwenang untuk menjaminkan tanah atau bahkan menjual.

tapi konsekuensinya si kreditur ke 2 jadi pemegang HT ke2, jadi nanti dia kalau mau eksekusi nunggu si pemegang HT 1 eksekusi dulu, nanti dari hasil penjualannya, 125 juta diambil sama pemegang HT 1, dan yang beli tanah di lelang ketika HT 1 dieeksekusi harus nunggu si pemegang HT 2 eksekusi.

CMIIW

yang jadi pertanyaan lagi, trus gimana ya posisi si pembeli di lelang pertama dan lelang kedua ? scratch

kenapa jadi ada dua lelang?

lelang 1: if ada pembeli, let say 350 juta (pagu harga) maka 50 (atau berapapun sisa outstanding +biaya) ke kreditor 1, 125 (atau berapapun sisa outstanding +biaya) ke kreditor 2. sisanya ke debitor.

bila tidak ada pembeli, harga diturunkan oleh kpknl

lelang 2: pagu harga 300 jt.

bila tidak ada pembeli, harga diturunkan oleh kpknl

lelang 3: pagu harga 250 jt.

bila tidak ada pembeli, harga diturunkan oleh kpknl

lelang [...]: pagu harga 150 jt.

laku 150 juta.

kreditor 1 dapet (atau berapapun sisa outstanding +biaya), sisanya ke kreditor 2. kalo kreditor 2 masih punya piutang, jadi konkuren.

bila jumlah tagihan dalam status konkuren signifikan, kreditor 2 bisa pecah hak tagih jadi 2. let say outstanding 75 jt. 25 alihkan/jual ke X, 50 jual/alihkan ke Y.

2 kreditor tanpa hak jaminan yang diutamakan, tau dong masuknya kemana? Razz
Back to top Go down
sinobita
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 56
Join date : 2010-11-29

fungsi nilai tanggungan Empty
PostSubject: Re: fungsi nilai tanggungan   fungsi nilai tanggungan Icon_minitimeFri Mar 11, 2011 12:34 am

Klo gw sebagai bank tentuny gw rugi dengan skenario kaya gitu..

Utang pertama A masih sisa 50 juta, trus si A utang lagi 150 juta berarti total 150juta, sedang kan HT cm 125 juta.
Langkah yg gw ambil:
Naikin bunga pinjaman.
Minta agunan lain dengan Nilai Apraisal/Likuidasi<Nilai Pasar dan Nilai HT<Nilai Appraisal/HT.

Kemudian Agunan yg dibebankan HT1 itu kena pelebaran jalan sampe 45% sampe pada saat HT2 dibuat, nah gmn tuh?
Back to top Go down
biji_menggumpal
Legal Assistant
Legal Assistant
biji_menggumpal


Posts : 40
Join date : 2010-04-30

fungsi nilai tanggungan Empty
PostSubject: Re: fungsi nilai tanggungan   fungsi nilai tanggungan Icon_minitimeTue Apr 26, 2011 10:38 am

sinobita wrote:
Klo gw sebagai bank tentuny gw rugi dengan skenario kaya gitu..

Utang pertama A masih sisa 50 juta, trus si A utang lagi 150 juta berarti total 150juta, sedang kan HT cm 125 juta.
Langkah yg gw ambil:
Naikin bunga pinjaman.
Minta agunan lain dengan Nilai Apraisal/Likuidasi<Nilai Pasar dan Nilai HT<Nilai Appraisal/HT.

Kemudian Agunan yg dibebankan HT1 itu kena pelebaran jalan sampe 45% sampe pada saat HT2 dibuat, nah gmn tuh?

gk percuma ya agan nobita pernah di bank hahahaha
Back to top Go down
Sponsored content





fungsi nilai tanggungan Empty
PostSubject: Re: fungsi nilai tanggungan   fungsi nilai tanggungan Icon_minitime

Back to top Go down
 
fungsi nilai tanggungan
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Fungsi Print-Screen Dalam Hukum Acara Pembuktian
» [ASK] ROYA HAK TANGGUNGAN
» Legal Memorandum mengenai Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan di Indonesia
» Hak Tanggungan yg dijaminkan ke bank sbg objek pelunasan pajak debitor

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: