salam kenal bung..
1. kronologis anda yang terakhir itu bagus, lain waktu kalu mau cerita kasus hukum mohon dihindari bumbu-bumbu penyedap seperti menurut gue, menurut si A, B, C karena biasanya resumenya jadi tidak fokus..seperti kata bozchan (berargumen itu runtut)
2. perkara anda ini kalu saya simpulkan, dugaan kalu saya tidak salah:
a. terdapat ada 2 kasus/sengketa Wanprestasi dan PMH:
a.1 pihak A vs B (Penggelapan atau Perbuatan Melanggar Hukum/PMH)
a.2 pihak C vs A (WANPRESTASI)
coba cek di 2 gugatan itu ada KATA WANPRESTASI atau PMH? atau 2-2nya PMH
diantara dua kasus di atas, ada persinggungan antara C vs B (PERLAWANAN PIHAK KE-3)
b. ada 1 obyek yakni aset A, yang surat2nya di tangan C, fisiknya di B (SITA JAMINAN)
c. ada SITA JAMINAN atas aset A
d. ada 2 Putusan Pengadilan yang memenangkan 2 pihak atas 1 buah aset milik A
e. pertarungan terakhir adalah PERLAWANAN antar C vs B
dengan simpulan saya, ada yang anda kudu beritahukan kepada kerabat:
1. KEDUA PERKARA MENANG karena TIDAK ADA ARGUMEN dari si A, dan A Menghilang artinya A itu SUDAH SEHAT WALAFIAT..AMIN (artinya C dan B itu seperti di adu kambing-sapi-kerbo-domba oleh A)
2. jika anda mengajukan PIDANA terhadap PERKARA lain, maka terhadap proses tersebut haruslah ada Putusan In Kracht yang artinya LAMA
3. Gugatan B ke C itu akan MELELAHKAN, kenapa?
3.a karena alasan 1 di atas
3.b karena 2-2nya beralasan, tapi ingat katanya si Yap mengenai penilaian atas KUASA MUTLAK, jika ternyata terbukti bahwa terhadap ASET A tidak pernah ada peralihan, maka....
itu dulu yah... siapa tau anda, ada info baru lagi..