Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan

Go down 
+2
bozchan
combrozero
6 posters
Go to page : Previous  1, 2
AuthorMessage
combrozero
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 13
Join date : 2010-11-03

Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan   Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan - Page 2 Icon_minitimeThu Nov 11, 2010 6:10 am

oya ada 1 lg yg mau gw tanya, mengenai perlawanan pihak ke 3 dalam putusan verzet:

ini info yg gw dapat:
1. pihak ke 3 hanya dapat dilakukan berdasarkan hak milik atau sewa
(koq si B bisa mengajukan perlawanan pihak ke 3 ya padahal kan dia ga ada hak milik / sewa?, perkara dia dengan A sebelumnya kan penggelapan lalu dia mengajukan sita jaminan, berarti bukan hak milik / sewa kan?)

2. perlawanan pihak ke 3 merupakan upaya hukum luar biasa, oleh karena nya pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi
(berarti eksekusi BPN harus buka blokir atas tanah perkara tsb untuk C sesuai dengan putusan verzet pengadilan kan?)

3. apabila nampak bahwa perlawanan benar2 beralasan, maka eksekusi mutlak harus ditangguhkan oleh ketua pengadilan yang memimpin eksekusi tersebut.
(a. beralasan itu kan subjektif banget, beralasan nya menurut siapa ya?)
(b. bahwa perlawanan tersebut benar2 beralasan itu diketahuinya kapan ya?maksud gw gini, kalo seandainya besok C mau eksekusi buka blokir apakah pada saat itu sudah diketahui perlawanan B tersebut beralasan atau tidaknya?)
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan   Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan - Page 2 Icon_minitimeThu Nov 11, 2010 6:48 pm

combrozero wrote:
yapthiamhien wrote:
First thing first. Itu ajb, ppjb, atau kuasa jual?

Terus, kata siapa jangka waktu panggilan 30 hari? Dan ga boleh 14 hari?

Btw, itu verstek ya putusannya?

kuasa mutlak untuk bertindak untuk dan atas nama

hmm itu sih sanggahannnya dari pengacara A, emang boleh ya jangka waktu panggilan 14 hari?

yup, verstek

oya bro, dengan status illegal nya B (seperti yg gw tulis di post gw di atas) kira2 gmn ya?

lama ga baca jadi pusingh lagi gw pas baca. mana kerjaan lagi loaded, partner lagi ngehe-ngehenya.....

eniwei, kuasa mutlak dilarang lo dalam jual beli tanah. ada permen agraria yang melarang + yurisprudensinya.... kudu hati-hati lu melangkah.
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan - Page 2 Empty
PostSubject: perkaranya diceritainnya seru bener yah..   Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan - Page 2 Icon_minitimeFri Nov 12, 2010 2:50 am

salam kenal bung..

1. kronologis anda yang terakhir itu bagus, lain waktu kalu mau cerita kasus hukum mohon dihindari bumbu-bumbu penyedap seperti menurut gue, menurut si A, B, C karena biasanya resumenya jadi tidak fokus..seperti kata bozchan (berargumen itu runtut)

2. perkara anda ini kalu saya simpulkan, dugaan kalu saya tidak salah:
a. terdapat ada 2 kasus/sengketa Wanprestasi dan PMH:

a.1 pihak A vs B (Penggelapan atau Perbuatan Melanggar Hukum/PMH)

a.2 pihak C vs A (WANPRESTASI)
coba cek di 2 gugatan itu ada KATA WANPRESTASI atau PMH? atau 2-2nya PMH

diantara dua kasus di atas, ada persinggungan antara C vs B (PERLAWANAN PIHAK KE-3)

b. ada 1 obyek yakni aset A, yang surat2nya di tangan C, fisiknya di B (SITA JAMINAN)

c. ada SITA JAMINAN atas aset A

d. ada 2 Putusan Pengadilan yang memenangkan 2 pihak atas 1 buah aset milik A

e. pertarungan terakhir adalah PERLAWANAN antar C vs B

dengan simpulan saya, ada yang anda kudu beritahukan kepada kerabat:

1. KEDUA PERKARA MENANG karena TIDAK ADA ARGUMEN dari si A, dan A Menghilang artinya A itu SUDAH SEHAT WALAFIAT..AMIN (artinya C dan B itu seperti di adu kambing-sapi-kerbo-domba oleh A)

2. jika anda mengajukan PIDANA terhadap PERKARA lain, maka terhadap proses tersebut haruslah ada Putusan In Kracht yang artinya LAMA

3. Gugatan B ke C itu akan MELELAHKAN, kenapa?
3.a karena alasan 1 di atas
3.b karena 2-2nya beralasan, tapi ingat katanya si Yap mengenai penilaian atas KUASA MUTLAK, jika ternyata terbukti bahwa terhadap ASET A tidak pernah ada peralihan, maka....

itu dulu yah... siapa tau anda, ada info baru lagi..
Back to top Go down
Sponsored content





Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan   Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan - Page 2 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan
Back to top 
Page 2 of 2Go to page : Previous  1, 2
 Similar topics
-
» [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan
» Legal Memorandum mengenai Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan di Indonesia
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» [ASK] Penggelapan uang oleh mantan pegawai
» [ASK] Permohonan Sita

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: