Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 kekuatan bukti

Go down 
+10
bane
bejosupangat
Topmen
shittylawyerfuck
kowil
der bomber
iyo
jakasembung@law
vandit
kurapikuri
14 posters
Go to page : Previous  1, 2
AuthorMessage
Carden
Legal Assistant
Legal Assistant
Carden


Posts : 25
Join date : 2011-07-05

kekuatan bukti - Page 2 Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti - Page 2 Icon_minitimeSat Jul 09, 2011 3:09 am

Quote :
tapi logikanya siy niy yang bikin perjanjian kaga make sans prejudice segala dah, ini yang make sans prejudice kan yang tau orang yang berkecimpung di hukum aja, jarang2 orang awam tau kan

sekedar menekankan apa yang udah ditulis diatas gw. sans prejudice berlaku cuma untuk surat antar loyer doang. perjanjian antar perusahaan ato surat kuasa dr klien ke loyer ga mempan ditulisin sans pejudice (kecuali klien lo loyer). ada kasusnya dulu salah satu lofirm yg deket2 B*J pernah ngebawa dokumen sans prejudice ke pengadilan, dan diterima jadi bukti sama hakim.
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

kekuatan bukti - Page 2 Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti - Page 2 Icon_minitimeMon Jul 18, 2011 7:16 am

bane wrote:
Pasal 7 tersebut bunyinya :

“Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan ‘Sans Prejudice’.”


oh itu dasar hukumnya btw jokes dikit, kalo hakimnya kaskuser dia pasti bakal bilang no pic = hoax Laughing bounce
Back to top Go down
pure_legal_juice
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 16
Join date : 2010-12-09

kekuatan bukti - Page 2 Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti - Page 2 Icon_minitimeMon Jul 18, 2011 10:13 pm

ikut nimbrung ya bro and sist

gw pernah liat ada draft kontrak yg masih dalam tahap nego (dibuat sama loyer texas sono) yg mencantumkan "Sans Prejudice" di tiap halamannya. katanya sih utk menghindari digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Alhamdulillah sampe dengan posting ini dibuat Very Happy ntu kontrak ngga bermasalah, tp menurut gw, pengadilan di negeri kita tercinta ini pasti akan menerima segala jenis alat bukti tertulis meskipun di atasnya dicantumkan kata "RAHASIA", "CONFIDENTIAL", "FOR YOUR EYES ONLY", "SANS EAR" Razz ataupun "SANS PREJUDICE"

well, thats just my two pence
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

kekuatan bukti - Page 2 Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti - Page 2 Icon_minitimeTue Jul 19, 2011 3:08 am

terima sih terima... tapi lawan bisa challange. lu kan ga mao lawan challange di pk karena prosedural tingkat 1 ga beres.....
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

kekuatan bukti - Page 2 Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti - Page 2 Icon_minitimeTue Jul 19, 2011 4:20 am

bane wrote:
terima sih terima... tapi lawan bisa challange. lu kan ga mao lawan challange di pk karena prosedural tingkat 1 ga beres.....
atau dilaporin atas dasar pelanggaran kode etik Laughing
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

kekuatan bukti - Page 2 Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti - Page 2 Icon_minitimeTue Jul 19, 2011 4:58 am

nah itu dia.... tinggal pilih deh....wkwkwkwk
Back to top Go down
pure_legal_juice
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 16
Join date : 2010-12-09

kekuatan bukti - Page 2 Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti - Page 2 Icon_minitimeTue Jul 26, 2011 6:34 am

kalo ujungnya jadi pelanggaran kode etik, ngga bisa diperiksa di pengadilan dong gan (termasuk MA di tingkat PK)?
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

kekuatan bukti - Page 2 Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti - Page 2 Icon_minitimeMon Aug 08, 2011 11:26 pm

mau tanya dong gan soal perkom KPPU no.4/2010 tentang pedoman kartel, setelah dilihat-lihat ada kata-kata begini nih "Untuk membuktikan telah terjadi kartel dalam suatu industri, KPPU harus berupaya memperoleh satu atau lebih alat bukti sebagaimana dijelaskan di bawah ini a b c d ...dst"
pertanyaannya,
apakah maksudnya 1 alat bukti dapat langsung menjatuhkan putusan, yang kalo langsung di vonis kppu dengan 1 alat bukti, bisa banget dibatalkan PN...
ataukah tetap harus 2 alat bukti dengan catatan harus disertai oleh minimal satu alat bukti berupa a b c d ... dst tersebut?
Back to top Go down
Sponsored content





kekuatan bukti - Page 2 Empty
PostSubject: Re: kekuatan bukti   kekuatan bukti - Page 2 Icon_minitime

Back to top Go down
 
kekuatan bukti
Back to top 
Page 2 of 2Go to page : Previous  1, 2
 Similar topics
-
» alat bukti, barang bukti dari luar negeri, mohon petunjuk
» Fotocopy alat bukti tertulis yang berbahasa asing menurut BANI
» Kekuatan Experiences di CV
» Kemelut di Kongres Advokat Indonesia (KAI)
» bukti bahasa inggris dan saksi ahli

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: