Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan)

Go down 
5 posters
AuthorMessage
MangoApel
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 51
Join date : 2011-06-05
Age : 33
Location : Jakarta

Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Empty
PostSubject: Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan)   Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Icon_minitimeWed Jul 20, 2011 5:41 pm

Bro n Sis numpang nanya, dijawab yah Smile

Mengenai corporate guarantee, harus dibuat dalam akta notaris atau tidak?
Kalau iya, dasar hukumnya apa yah?

Ada peraturan spesifik mengenai corp guarantee ga selain psl 1820-1850 BW?
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Empty
PostSubject: Re: Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan)   Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 8:14 pm

MangoApel wrote:
Bro n Sis numpang nanya, dijawab yah Smile

Mengenai corporate guarantee, harus dibuat dalam akta notaris atau tidak?
Kalau iya, dasar hukumnya apa yah?

boleh iya boleh tidak, tp sebaiknya akta notaris, dasar hukumnya adalah pasal 1338KUHPdt jo. psl 1320 KUHPdt, perjanjian yang dibuat berlaku sbg UU bagi pembuatnya
pembuatan corporate guarantee, perlu jg diperhatikan anggaran dasar perusahaan tsb, khususnya mengenai kewenangan direksi/persero,
klo bentuknya Perseroan Terbatas, liat jg pasal 102 UU 40/2007
cmiiw
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Empty
PostSubject: Re: Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan)   Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 9:46 pm

^ ganyambung lu ah. sebaiknya dibuat dalam bentuk notarial deed karena [...] gitu....
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Empty
PostSubject: Re: Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan)   Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 12:31 am

sambungin donk klo gitu!
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Empty
PostSubject: Re: Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan)   Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 1:26 am

ogah.... beresin piring kotor ndiri napa? udah bagus gw tunjukin albino
Back to top Go down
Carden
Legal Assistant
Legal Assistant
Carden


Posts : 25
Join date : 2011-07-05

Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Empty
PostSubject: Re: Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan)   Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 1:40 am

sebaiknya dibuat akta notaris agar ada bukti otentik yang dapat membuktikan adanya perjaminan tersebut jika dikemudian hari terjadi perkara

mungkin bagian itu ke cut pas lagi ditulis albino
Back to top Go down
MangoApel
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 51
Join date : 2011-06-05
Age : 33
Location : Jakarta

Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Empty
PostSubject: Re: Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan)   Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Icon_minitimeThu Sep 15, 2011 3:46 pm

Ok Sip buat agan2 yg uda coba jawab.

Kesimpulan dari komeng2 di atas :
Corp guarantee tidak wajib dibuat dlm akta notaris. (krn tidk ada ktentuan yg mewajibkannya)
Tapi sebaiknya, corp guarantee dibuat dalam akta notaris, yah untuk kepentingan pembuktiannya.
Back to top Go down
gembel.kere
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 27
Join date : 2011-10-03
Location : Jakar ta

Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Empty
PostSubject: Re: Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan)   Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Icon_minitimeMon Oct 03, 2011 8:59 pm

coba dikaitkan saja dengan pengaturan mengenai pembuktian.. seingat saya pengaturan secara spesifik sh tidak ada keharusan notarial deed..
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Empty
PostSubject: Re: Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan)   Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Icon_minitimeTue Oct 04, 2011 7:52 am

keharusan emang ga ada.

tapi kalo lu tau arti dari "akta otentik" lu bakal ngerti kenapa orang-orang pada prefer bikin akta notaris. clue nya adalah mengenai pembuktian. coba baca dan belajar lagi, jgn cuman mao disuapin aja....
Back to top Go down
Sponsored content





Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Empty
PostSubject: Re: Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan)   Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan) Icon_minitime

Back to top Go down
 
Corporate Guarantee (Jaminan perusahaan)
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan
» [ASK] Jaminan dan Lelang
» [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan
» Job description Junior Lawyer di Corporate Lawfirm?
» pengikatan jaminan kendaraan bermotor selain fidusia

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: