Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance

Go down 
5 posters
AuthorMessage
kindman
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 3
Join date : 2011-11-26
Location : jakarta

Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Empty
PostSubject: Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance   Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Icon_minitimeSun Nov 27, 2011 12:32 am

Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih untuk orang-orang yang bisa dan mau memberikan atau membantu memberi masukan kepada saya.

Saya bekerja disalah satu perusahaan asing besar di indonesia, perusahaan ini memperkerjakan bagian pemasarannya sebagai tenaga lepas yang dibayar berdasarkan komisi dengan di ikat oleh surat perjanjian bermaterai yang tidak mengikat/mengatakan bahwa tenaga pemasarannya bukan sebagai karyawan, jadi bisa diputus setiap saat tanpa perusahaan wajib memberikan kompensasi apa pun. Posisi saya sudah agak lumayan di perusahaan dan saya membawahi puluhan orang dengan ikatan kerja yang sama, yaitu tenaga lepas/freelance/orang yang dibayar berdasarkan komisi.

Dengan posisi saya, saya diwajibkan untuk menjaga dan memastikan orang-orang dibawah supervisi saya bekerja dengan benar dan tidak melanggar peraturan perusahaan dan UU. Dan saya memiliki wewenang untuk meberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk tidak meneruskan kerjasama dengan orang dibawah supervisi saya.

Masalah : ada orang dibawah supervisi saya membuat masalah dengan semua rekan kerjanya selama 1 tahun ini, orang ini sudah hampir 4th dibawah supervisi saya dan saya selalu membimbing dia serta mengingatkan dia bila dia ada salah, hingga belakangan saya sudah menyerah untuk membimbing dia karena selain semua satu grup dimusuhi olehnya terakhir saya pun di juga dimusuhi dan dijelek-jelekkan, hingga saya memutuskan memberhentikan dia, dengan alasan "tidak bisa diajak kerjasama lagi dan berkelakuan buruk", orang ini tidak terima dan akan menuntut saya untuk meminta ganti rugi atas penghasilannya yang hilang.

Pertanyaan :
A) dimanakah UU yang membahas mengenai tenaga lepas/freelance?
B) adakah kemungkinan bahwa saya harus mengganti rugi atas rekomendasi yang saya berikan dimana tertulis dalam perjanjian bahwa perusahaan berhak menerima/menolak rekomendasi tsb dan saya sudah melakukan semuanya sesuai peraturan?
C) mengenai hak orang tersebut yang hilang (komisi) sudah ada di dalam perjanjian bahwa perusahaan hanya akan memberikan haknya/komisinya terakhir sebelum diputus tanpa kompensasi apa pun, apakah dia bisa menuntut untuk meminta komisi berikutnya setelah dia dikeluarkan tersebut berdasarkan UU ketenagakerjaan?
D) fee pengacara saat ini berapa ya? Surprised
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Empty
PostSubject: Re: Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance   Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Icon_minitimeSun Nov 27, 2011 3:24 pm

karena ga ada hubungan kerja *karyawan/kontrak* ya ngacunya ke surat perjanjian antara tiap individu dengan perusahaan itu si...
kalo dia mau nuntut ya rada muter2 harus membuktikan kalau *ada* hubungan kerja antara kalian dulu kali ya bounce
Back to top Go down
kindman
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 3
Join date : 2011-11-26
Location : jakarta

Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Empty
PostSubject: Re: Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance   Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Icon_minitimeWed Nov 30, 2011 2:56 am

terimakasih atas replyna Bpk/Ibu nomnomnomnom, kalau misalkan dia ada bukti hubungan kerja antara saya dan dia bagaimana? bukti seperti apa yang diperlukan? kontrak antara saya dan orang itu?

thx
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Empty
PostSubject: Re: Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance   Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Icon_minitimeWed Nov 30, 2011 3:22 am

kalo menurut ane siy dia ga bisa nuntut secara pribadi ke juragan, tapi kalo mau nuntut paling nuntut ke perusahaan, karena juragan bekerja untuk perusahaan, sehingga tanggung jawab yang dilakukan oleh agan menjadi tanggung jawab si perusahaan (prinsip vicarious liability-CMIIW)

setau gw siy yang ada cuma UU no. 13 tahun 2003 mengenai uu ketenaga kerjaan. agan bisa download and baca mengenai peraturan disitu
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Empty
PostSubject: Re: Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance   Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Icon_minitimeWed Nov 30, 2011 7:54 am

kalo berdasarkan cerita lu:

1. employer - elu hubungan kerjasama / pemberian jasa
2. employer - bawahan hubungan kerjasama / pemberian jasa.

kebetulan sope of work elu adalah supervise si bawahan.

yang mecat adalah employer. peduli setan berdasarkan rekomendasi siapa. its not connected to you, legally.



if somehow elu digugat, cara terbaik adalah koordinasikan hal ini dengan perushaan. bukan hanya karena hub hukum yg udah dijelasin, tapi you don't bite the hands that feeds you.
Back to top Go down
kindman
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 3
Join date : 2011-11-26
Location : jakarta

Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Empty
PostSubject: Re: Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance   Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Icon_minitimeSat Dec 03, 2011 9:37 am

Terimakasih banyak iyo dan bane atas informasinya, sebenarnya saya berat merekomendasikan orang tersebut untuk tidak diperpanjang, semoga masalah yang terjadi ini tetap bisa orang tersebut ambil hikmahnya dan menjadi yang lebih baik lagi.

thx & b.regds
Back to top Go down
eisenberglaw
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2011-12-30

Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Empty
PostSubject: Re: Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance   Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Icon_minitimeFri Dec 30, 2011 6:31 am

very informative sharing..
Back to top Go down
Sponsored content





Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Empty
PostSubject: Re: Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance   Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance Icon_minitime

Back to top Go down
 
Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Apakah undang-undang bisakah terhapus oleh SEMA?
» Undang undang tentang Online SHop
» Mal Praktek Dokter/Tenaga Medis
» Sedikit Mengenai UU ITE...
» Ask Pembayaran ganda Izin Kerja Tenaga Asing (Working Permit) Help

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: