Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih untuk orang-orang yang bisa dan mau memberikan atau membantu memberi masukan kepada saya.
Saya bekerja disalah satu perusahaan asing besar di indonesia, perusahaan ini memperkerjakan bagian pemasarannya sebagai
tenaga lepas yang dibayar berdasarkan komisi dengan di ikat oleh surat perjanjian bermaterai yang tidak mengikat/mengatakan bahwa tenaga pemasarannya bukan sebagai karyawan, jadi bisa diputus setiap saat tanpa perusahaan wajib memberikan kompensasi apa pun. Posisi saya sudah agak lumayan di perusahaan dan saya membawahi puluhan orang dengan ikatan kerja yang sama, yaitu tenaga lepas/freelance/orang yang dibayar berdasarkan komisi.
Dengan posisi saya, saya
diwajibkan untuk menjaga dan memastikan orang-orang dibawah supervisi saya bekerja dengan benar dan tidak melanggar peraturan perusahaan dan UU. Dan saya
memiliki wewenang untuk meberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk tidak meneruskan kerjasama dengan orang dibawah supervisi saya.
Masalah : ada orang dibawah supervisi saya membuat masalah dengan semua rekan kerjanya selama 1 tahun ini, orang ini sudah hampir 4th dibawah supervisi saya dan saya selalu membimbing dia serta mengingatkan dia bila dia ada salah, hingga belakangan saya sudah menyerah untuk membimbing dia karena selain semua satu grup dimusuhi olehnya terakhir saya pun di juga dimusuhi dan dijelek-jelekkan, hingga saya memutuskan memberhentikan dia, dengan alasan "tidak bisa diajak kerjasama lagi dan berkelakuan buruk", orang ini tidak terima dan akan menuntut saya untuk meminta ganti rugi atas penghasilannya yang hilang.
Pertanyaan :
A) dimanakah UU yang membahas mengenai tenaga lepas/freelance?
B) adakah kemungkinan bahwa saya harus mengganti rugi atas rekomendasi yang saya berikan dimana tertulis dalam perjanjian bahwa perusahaan berhak menerima/menolak rekomendasi tsb dan saya sudah melakukan semuanya sesuai peraturan?
C) mengenai hak orang tersebut yang hilang (komisi) sudah ada di dalam perjanjian bahwa perusahaan hanya akan memberikan haknya/komisinya terakhir sebelum diputus tanpa kompensasi apa pun, apakah dia bisa menuntut untuk meminta komisi berikutnya setelah dia dikeluarkan tersebut berdasarkan UU ketenagakerjaan?
D) fee pengacara saat ini berapa ya?