Numpang tanya dong semuanya.
Sekarang kan sudah banyak banget nih online shop yang beredar, salah satunya termasuk kosmetik korea dll.
Apa sudah ada undang-undang yang mengatur tentang online shop ini?
Terus khusus untuk kosmetik korea seperti etude, skinfood, dan the face shop sendiri kan sudah ada izin distribusi dan penjualan di Indonesia (sudah ada counter di mall2). Kalau para penjual online shop kosmetik korea juga menjual barang yang sama tapi mengambil langsung ke koreanya, apa bisa dituntut sama distributor resmi sini?
Terus semua itu kan nggak ada badan POM nya, apa brarti para penjual tersebut menjual barang ilegal?
Terus hukuman yang bisa dikenakan apa ya kalau begitu? Dan apa ada cara menghindarinya?
Soalnya aku cari-cari di syarat BPOM, mustahil buat para individual apply produk2 mreka ke BPOM, selain mahal juga musti punya perusahaan dan izin distributor, ribet banget >_<
mohon bantuannya ya, makasi