Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

  Cikal bakal perseteruan wadah tunggal

Go down 
5 posters
AuthorMessage
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

 Cikal bakal perseteruan wadah tunggal Empty
PostSubject: Cikal bakal perseteruan wadah tunggal    Cikal bakal perseteruan wadah tunggal Icon_minitimeThu Jul 01, 2010 10:58 pm

Cikal bakal perseteruan wadah tunggal

Demikian banyak advokat yang tidak mengetahui, latar belakang munculnya pertikaian di tubuh Advokat. Saat ini organisasi advokat yang penampakannya tidak lagi berwujud Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) melainkan juga KAI (kongres Advokat Indonesia). Ini justru lahirnya organisasi advokat muda (baca KAI) keabsahannya bertopang pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009.

Dengan putusan tersebut keberadaan KAI menjadi absah untuk berpraktik di depan persidangan. Sebab sebelum lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 para advokat dari organisasi KAI mendapat penolakan ketika akan beracara atau berpraktik, baik sebagai Penasihat Hukum maupun sebagai Kuasa Hukum di depan persidangan peradilan. Advokat KAI akan dipertanyakan tentang "telah atau belum" disumpah di depan Pengadilan Tinggi, yang hal ini dibuktikan dengan adanya Berita Acara Penyumpahan Pelantikan Advokat.

Sementara itu Mahkamah Agung telah secara tegas untuk tidak menyumpah para advokat tersebut, sebelum advokat tergabung dalam satu wadah tunggal. Otomatis Para advokat yang baru, baik dari KAI maupun Peradi tidak dapat berpraktik sebagai Penasihat Hukum ataupun sebagai Kuasa Hukum di pengadilan. Sehingga praktis, Advokat yang dapat beracara di pengadilan hanya Advokat dari kalangan organisasi Advokat Peradi saja.

Oleh karena larangan Mahkamah Agung tersebut, berbarengan dengan pembentukan organisasi Advokat KAI, maka secara yuridis advokat KAI tidak mendapat pengakuan sebagai advokat di lembaga peradilan. Akhirnya lembaga advokat yang bernama KAI yang notabene kadung berdiri itu, mengupayakan dirinya agar tetap eksis keberadaan di depan lembaga peradilan sebagai organisasi advokat. Maka mucullah gugatan yudicial review di Mahkamah Konstitusi, yang saat itu di pimpin oleh Mahfud MD.

Keberadaan Peradi pada tahun 2006 pernah diajukan uji materiil juga ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Para Pemohon uji materiil saat itu, Peradi tidak dapat dilegalisasi sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat. Namun Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin oleh Prof. Jimly menyatakan bahwa keberadaan Peradi adalah sah secara hukum sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat. Hal itu juga telah disepakati oleh delapan organisasi Advokat yaitu: AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM dan APSI guna melaksanakan perintah Undang-Undang Advokat. Alasan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusannya Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006.

Ternyata Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, pada hari Rabu tanggal tiga puluh bulan Desember 2009 dengan nomor perkara 101/PUU-VII/2009 seolah dimentahkan. Sebab Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 101/PUU-VII/2009 telah memberikan keleluasaan kepada organisasi Advokat lain yang berkehendak guna mendirikan wadah Advokat. Ini akan terbaca dari perimbangan dan amar putusannya yang menyatakan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah inkonstitusional.

Artinya organisasi Advokat yang telah terbentuk dapat saja berpraktik sebagai Advokat dengan tanpa diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan putusan tersebut Mahkamah Konstitusi seolah ambigu, di satu sisi menyatakan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi Advokat dengan putusannya Nomor 014/PUU-IV/2006, namun di sisi lain menyatakan organisasi Advokat tidak saja Peradi melainkan juga KAI, bahkan dimungkinkan muncul wadah organisasi yang lain, sebagaimana terurai dalam putusannya Nomor 101/PUU-VII/2009. Hal ini dikarenakan, wadah organisasi Advokat tersebut dapat lahir secara sah jika telah disetujui oleh seluruh organisasi Advokat yang berjumlah delapan organisasi dimaksud.

Secara yuridis Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut yaitu dengan nomor 101/PUU-VII/2009 adalah tidak tepat. Sebab putusan tersebut hanya mendasarkan kepada persetujuan dari beberapa organisasi Advokat yang menyatakan keluar dan mencabut kesepakatan yang telah disetujuinya ketika akan dibentuk Peradi. Pencabutan persetujuan dari beberapa organisasi Advokat guna menolak Peradi yang kemudian mendirikan KAI, sesungguhnya bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Sebab perbuatan hukum pencabutan persetujuan dari beberapa organisasi guna mendirikan KAI adalah merupakan ranah hukum perdata. Sehingga keabsahan pencabutan persetujuan berdirinya Peradi dan kesepakatan pendirian KAI harus diuji terlebih dahulu di tingkat peradilan perdata, bukan Mahkamah Konstitusi.

Bilamana di tingkat peradilan perdata, persetujuan pencabutan terhadap berdirinya Peradi dan persetujuan mendirikan KAI dimaksud secara hukum absah. Maka keberadaan pendirian KAI dan penolakan terhadap Peradi sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat dapat diajukan pada Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian Mahkamah Konstitusi dengan putusannya 101/PUU-VII/2009 tersebut adalah melampaui kewenangannya. Secara yuridis putusan tersebut tidak dapat dijadikan pedoman bagi para Advokat.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

 Cikal bakal perseteruan wadah tunggal Empty
PostSubject: Re: Cikal bakal perseteruan wadah tunggal    Cikal bakal perseteruan wadah tunggal Icon_minitimeFri Jul 02, 2010 12:07 am

Buset dah. Jujur lama2 gw malu ngeliat kondisi kayak gini. Advokat kan officium nobile alias profesi terhormat, tapi kadang tingkah laku oknumnya kayak anak TK. CUman gara2 duit seperak, ribut nggak menentu.
Kalo gini mendingan udah balikin kayak dulu aja. Biar pengadilan yg ngeluarin ijin. organisasi advokat cukup ngurusin masalah yg bersifat sosial aja.
Back to top Go down
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

 Cikal bakal perseteruan wadah tunggal Empty
PostSubject: Re: Cikal bakal perseteruan wadah tunggal    Cikal bakal perseteruan wadah tunggal Icon_minitimeMon Aug 02, 2010 9:39 pm

hal ini juga menyesatkan advokat - advokat muda yng mw beracara ..

karena kedua belah pihak saling mengklaim bahwa mereka lah yang sah di mata hukum ...
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
popo mabay
Legal Assistant
Legal Assistant
popo mabay


Posts : 32
Join date : 2011-01-20

 Cikal bakal perseteruan wadah tunggal Empty
PostSubject: Re: Cikal bakal perseteruan wadah tunggal    Cikal bakal perseteruan wadah tunggal Icon_minitimeMon Feb 07, 2011 12:30 am

gw yang mana lulusin ujian advocate gw aja dah.
wkwkkwkw,,,,, Basketball
Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

 Cikal bakal perseteruan wadah tunggal Empty
PostSubject: Re: Cikal bakal perseteruan wadah tunggal    Cikal bakal perseteruan wadah tunggal Icon_minitimeMon Feb 07, 2011 2:13 am

klo kata gw sih organisasi advokat di Indonesia msh krg profesional:

yg satu bawaannya rusuh mulu, yg satu lg ngurus adminitrasi (pendaftaran pelantikan, cetak KTPA, dll) aja lambat n lama bgt....

Back to top Go down
Sponsored content





 Cikal bakal perseteruan wadah tunggal Empty
PostSubject: Re: Cikal bakal perseteruan wadah tunggal    Cikal bakal perseteruan wadah tunggal Icon_minitime

Back to top Go down
 
Cikal bakal perseteruan wadah tunggal
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH
» Perseteruan Merek Cap Kaki Tiga..

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Legal Articles :: Legal Documents-
Jump to: