Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen?

Go down 
4 posters
AuthorMessage
princeo2
Legal Assistant
Legal Assistant
princeo2


Posts : 66
Join date : 2010-11-24
Location : Jakarta

[ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Empty
PostSubject: [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen?   [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Icon_minitimeTue Feb 08, 2011 8:19 pm

siang agan agan semua, kebetulan ane lagi studi kasus tentang kedudukan kreditur separatis pada suatu kasus kepalitian.

dari sekian banyak permasalahan yang ada, untuk sementara ini ada 1 masalah yang ane belom begitu ngerti..

berikut cuplikan studi kasus ane, yang didalamnya ada pernyataan-pernyataan yang belom ane mengerti secara mendalam..

mohon sedikit bantuannya ya para sepuh disini..
ane uda cari koq dimana2..tapi masih bingung, mungkin karena keterbatasan ane sendiri
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dengan demikian, dalam hubungan dengan aset-aset yang dijamin tersebut, kedudukan kreditor separatis sangat tinggi, lebih tinggi dari kreditor yang diistimewakan lainnya (Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH Perdata). Dengan perkataan lain, bahwa kedudukan kreditor separatis adalah yang tertinggi dibandingkan kreditor lainnya, kecuali undang-undang menentukan sebaliknya. Misalnya saja;
1. Pasal 1149 Ayat (1).
Bahwa biaya-biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
2. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perpajakan.
Bahwa hutang pajak lebih tinggi kedudukannya dari hutang lain, termasuk hutang dengan hak jaminan.
3. Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tagihan yang merupakan hak-hak pekerja lebih tinggi kedudukannya dari tagihan biasa termasuk tagihan yang dijamin dengan jaminan hutang. Akan tetapi, KUH Perdata (Pasal 1149 ayat (4)) mengkatagorikan tagihan tenaga kerja tersebut sebagai general statutory priority , sehingga kedudukannya di bawah kreditor separatis.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
pertanyaan ane adalah:


1. apa dasar hukum yang menegaskan bahwa piutang yang termasuk dalam "general statutory priority" atau yang biasa disebut sebagai "piutang yang diistimewakan secara umum" kedudukannya berada dibawah kreditor separatis.? lebih mendalam apa dasar hukum yang mengkategorikan tagian tenaga kerja itu masuk ke GSP, karena setelah ane liat pasal 1149 (4) KUHperdata, ane masih belom dapet pencerahannya.

2. lalu mengapa bisa demikian?
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
sebelumnya ane ucapkan terima kasih kepada jawaban agan agan sekalian
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Empty
PostSubject: Re: [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen?   [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Icon_minitimeTue Feb 08, 2011 8:41 pm

55 ayat 1 bukan? seolah-olah tidak terjadi kepailitan?


gw juga aga gagap neh soal ini. hehehe
Back to top Go down
princeo2
Legal Assistant
Legal Assistant
princeo2


Posts : 66
Join date : 2010-11-24
Location : Jakarta

[ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Empty
PostSubject: Re: [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen?   [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Icon_minitimeTue Feb 08, 2011 8:45 pm

Clones wrote:
55 ayat 1 bukan? seolah-olah tidak terjadi kepailitan?


gw juga aga gagap neh soal ini. hehehe

bukan kk,
tapi lebih kepada begini lho.
kan upah buruh itu termasuk kepada piutang yang diistimewakan oleh undang2..nah itu ada beberapa macem (seperti cuplikan studi kasus diatas), nah tapi..khusus buat yang upah buruh itu dimasukkan kedalan GSP tadi, sehingga tetap dibawah kreditru separatis kedudukannya, sementara yang laen semacam utang pajak adalah piutang yang diistimewakan yang berada diatas kreditur separatis....
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Empty
PostSubject: Re: [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen?   [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Icon_minitimeTue Feb 08, 2011 8:57 pm

ga mudeng
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

[ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Empty
PostSubject: Re: [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen?   [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 1:41 am

kedudukan kreditur privilage setau gw hanya dikalahkan dengan piutang negara, dalam hal ini pajak
cmiiw..
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Empty
PostSubject: Re: [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen?   [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 2:03 am

bukannya upah buruh juga mengesampingkan?
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

[ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Empty
PostSubject: Re: [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen?   [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 2:37 am

di BW kan ada
jaminan kebendaan/kreditur separatis kedudukannya di atas utang debitor pailit manapun juga, kecuali ditentukan sebaliknya ama UU.
jadi memang cuma pajak dan upah buruh aja yg di atas kreditur separatis. kecuali untuk kyk upah pemakaman, dsb, ditentukan limitatif di BW.

orang pajak malah bilang kalo pajak itu bukan hutang. jadi harus didahulukan dari apapun juga. dan gak bisa masuk dalam restrukturisasi hutang kalo pailit
Twisted Evil
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

[ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Empty
PostSubject: Re: [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen?   [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 2:43 am

Clones wrote:
bukannya upah buruh juga mengesampingkan?

klo menurut gw upah buruh dalam hal kepailitan tidak mengeyampingkan hak2 istimewa

di uu kepailitan sendiri sudah diatur dengan jelas di pasal 55 (1), 59 (1) pamungkasnya 138

hal ini sejalan dengan UU hak tanggungan..

cmiiw..

Back to top Go down
princeo2
Legal Assistant
Legal Assistant
princeo2


Posts : 66
Join date : 2010-11-24
Location : Jakarta

[ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Empty
PostSubject: general statutory priority   [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 7:01 am

simpelnya gini puh...

kalo yang masalah urutan dan prioritas separatis dan preferen tidak ada maslah

yang gw binung dan pengen nanya itu, itu istilah general statutory priority (sebagai suatu dalil lah katakan CMIIW) asalhnya dari mana, dasar hkm nya apa? sehingga dikatakan kemudian upah buruh termasuk dalam GSP lalu tetap berada di bawah separatis....

kalo masalah preferen (buruh) dan separatis itu lebih tinggi separatis uda ada pada putusan mk no 18 tapi buntutnya lupa (menurut studi kasus ane)..
sementara GSP ini ane mau bawa sebagai dalil penguat aja,

kurang lebih begitu, mohon koreksi sepuh
Back to top Go down
Sponsored content





[ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Empty
PostSubject: Re: [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen?   [ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen? Icon_minitime

Back to top Go down
 
[ASK] general statutory priority dalam kaitannya dengan kreditor separatis dan preferen?
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» PENDIRIAN PT/CV/PMA DI JAKARTA PROSES KILAT, SOLUSI DOMISILI 450RIBU/BULAN
» [ASK] Soal Written Test General Legal di Energy Trading Company
» pembeli dengan itikad baik
» tentang masalah dengan agen property
» Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: