Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 tentang masalah dengan agen property

Go down 
+5
Oakwood
ardyjabar
kucingbakar
Vedder
untunk
9 posters
AuthorMessage
untunk
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 4
Join date : 2011-02-23

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeWed Feb 23, 2011 10:52 pm

Mau nanya pak. Saya lagi ada masalah dengan agen Balindo. Pada tahun 2009 bulan September saya ada deal sewa menyewa melalui agen Balindo. Dan pada tahun 2010 bulan Oktober kemudian saya ditelepon langsung oleh pihak penyewa mau beli properti saya dan terjadi jual beli tanpa melalui Balindo. Masalahnya pada bulan ini saya ditagih oleh pihak Balindo bahwa saya harus membayar fee kepada mereka. Padahal saya tidak pernah menandatangani surat kerjasama bahwa saya harus menjual lewat Balindo. Bagaimana ini ya Pak?
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeWed Feb 23, 2011 10:58 pm

untunk wrote:
Mau nanya pak. Saya lagi ada masalah dengan agen Balindo. Pada tahun 2009 bulan September saya ada deal sewa menyewa melalui agen Balindo. Dan pada tahun 2010 bulan Oktober kemudian saya ditelepon langsung oleh pihak penyewa mau beli properti saya dan terjadi jual beli tanpa melalui Balindo. Masalahnya pada bulan ini saya ditagih oleh pihak Balindo bahwa saya harus membayar fee kepada mereka. Padahal saya tidak pernah menandatangani surat kerjasama bahwa saya harus menjual lewat Balindo. Bagaimana ini ya Pak?

ada kasih surat kuasanya ke mereka nggak? kalo ada coba dibaca surat kuasanya dl. biasanya ada tuh di atur kalo jual beli propertinya dianggap melalu mereka walaupun pembelinya lgs hub bpk.

selain itu, apakah anda pernah menjanjian secara lisan kepada mereka? perjanjian kdg nggak harus berbentuk tertulis.


Back to top Go down
untunk
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 4
Join date : 2011-02-23

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeWed Feb 23, 2011 11:04 pm

tidak ada perjanjian / surat kuasa ke Balindo untuk jual beli yang ada hanya surat pesanan untuk menyewakan saja. Apakah ada yang tahu saya harus bertanya mengenai legalitas hukum mengenai masalah ini karena Balindo bersikeras untuk melaporkan ke Polisi jikalau saya tidak bayar
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeThu Feb 24, 2011 1:11 am

untunk wrote:
tidak ada perjanjian / surat kuasa ke Balindo untuk jual beli yang ada hanya surat pesanan untuk menyewakan saja. Apakah ada yang tahu saya harus bertanya mengenai legalitas hukum mengenai masalah ini karena Balindo bersikeras untuk melaporkan ke Polisi jikalau saya tidak bayar

alasan Balindo lapor ke polisi apa om? pig
ga bayar fee emang masuk pidana??
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeThu Feb 24, 2011 1:26 am

untunk wrote:
tidak ada perjanjian / surat kuasa ke Balindo untuk jual beli yang ada hanya surat pesanan untuk menyewakan saja. Apakah ada yang tahu saya harus bertanya mengenai legalitas hukum mengenai masalah ini karena Balindo bersikeras untuk melaporkan ke Polisi jikalau saya tidak bayar

surat pesanan itu isinya apa? coba dirinci dengan lbh jelas. trus si pembeli itu lgs kenal sama ente atau dikenalin via Balindo?
utk Lapor ke polisi kyknya cuman gertak doank. ini sebenernya lbh ke perdata. cuman nggak bisa dipungkiri kalo kadang ada oknum yg mau "maen" utk rubah perdata ke pidana asal harganya cocok.
Back to top Go down
untunk
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 4
Join date : 2011-02-23

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeThu Feb 24, 2011 2:31 am

Surat pesanan yang berisikan bahwa kami ada perjanjian kerjasama sewa menyewa lewat Balindo tapi bukan tertulis untuk jual beli. Sekarang Balindo menuntut fee jual beli dikarenakan menurut Balindo adalah pertama properti saya masih dalam masa sewa (3tahun) melalui pihak Balindo dan memang saya kenal dengan pembeli lewat Balindo.
Back to top Go down
untunk
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 4
Join date : 2011-02-23

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeThu Feb 24, 2011 2:35 am

Ada yang tahu saya harus menanyakan legalitas hukum mengenai hal ini kemana ya. Sebeum agen Balindo yang lapor polisi mendingan saya tanya sama pihak yang berwenang terlebih dahulu.
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeThu Feb 24, 2011 8:01 pm

menurut saya bali** berhak menuntut fee atas penjualan,apabila telah disepakati sebagai agen dan bapak sebagai principal, tp menurut keterangan bapak, dalam hal ini diasumsikan tidak pernah ada kuasa ataupun perintah mengenai penjualan poperty kepada bali**, mnrt hemat saya bapak tidak perlu memberikan fee dalam bentuk apapun. namun dalam hal ini property, msh dalam masa sewa, didalam hukum dikenal dengan "koop breekt geen huur"jual beli tidak menghapus sewa menyewa" kecuali diperjanjikan lain dalam perjanjian sewa-menyewa antara bapak dan bali*** (liat psl 1576 KUHPerdata), dalam hal ini yg paling dimungkinkan untuk dituntut pihak bali*** adalah ganti rugi atas sewa yang telah dibayar, satu lagi masalah ini adalah ranah hukum perdata, mohon masukan n koreksi dari abang2 yg lain.
Back to top Go down
Oakwood
Senior Legal Assistant
Oakwood


Posts : 173
Join date : 2010-08-20

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeThu Feb 24, 2011 11:26 pm

untunk wrote:
Surat pesanan yang berisikan bahwa kami ada perjanjian kerjasama sewa menyewa lewat Balindo tapi bukan tertulis untuk jual beli.

ada yg aneh deh dari statement di atas..jadi sebelumnya anda sudah pernah sepakat dgn Bali*** utk melakukan perjanjian jual beli, walaupun hanya secara lisan? bounce
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeThu Feb 24, 2011 11:32 pm

yaelah..... cuekin aja.... kalo ada orang ngaku polisi dateng usir aja.... ga boleh masuk kecuali bawa surat perintah penangkapan atau panggilan polisi.

kalo sampe ada, samperin aja atasannya. kasi duit, beres. lu dapet kenalan polisi dah.


namanya juga agen koplok. kalo bukan dari hal kayak gini darimana ereka duit?
Back to top Go down
sinobita
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 56
Join date : 2010-11-29

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeMon Mar 14, 2011 8:37 pm

Coba jawab sekalian angkat lagi..

Saran gw, sebaiknya anda duduk bersama lebih dulu. Janggal buat gw klo baca cerita yang anda tulis, yaitu:
1. Agen mengancam anda; Anda tidak perlu takut. ketika kontrak awal ditandatangani anda dan agen, maka akan dijelaskan hak dan kewajiban masing2.
2. Jangka waktu: Anda review kembali kontrak yg ada, disana pasti ditegaskan JW kontrak anda dengan agen.
3. Sewa-Menyewa: Klo menurut anda, anda hanya menunjuk agen untuk melakukan pengurusan untuk sewa menyewa anda tinggal buktikan dengan kontrak.
4. Ancaman: Anda tidak perlu takut, biarkan mereka lapor polisi. anda tinggal ajukan laporan terpisah untuk agen tersebut dengan bukti yang anda miliki.
5. Calon Pembeli: dengan duduk bersama, maka anda dengan agen akan dapat mendengarkan langsung keterangan dari calon pembeli, soal darimana info yang dia dapat. sehingga klaim dari agen bisa dibuktikan valid/tidak.
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeMon Mar 14, 2011 10:45 pm

Jadi agan make jasa agen properti untuk menyewakan properti untuk 3 tahun. setelah dapat penyewa, si penyewa setelah 1 tahun mau beli propertinya, dengan tanpa melalui bantuan agen properti itu.

Karena Agan menggunakan jasanya untuk menyewakan, jadi agan gak perlu bayar fee jual beli ke agen. Si agen gak punya dasar untuk nuntut, karena lu gak pernah menggunakan/minta bantuan jasa si agen untuk ngejualin.

gak perlu takut ama polisi, si agen juga akan keluar duit banyak untuk bikin laporan dan untuk diproses, yang mana gw rasa gak akan worth it buat dia.
saran gw lu lihat juga tuh ada kode etik buat agen properti, di situ lu cari2 aja yg mana kira2 nyerempet, trus lu ancem laporin deh.

walaupun menurut hukum Indonesia, perjanjian gak harus dalam bentuk tertulis. tapi seinget gw sih untuk perjanjian dengan agen properti supaya sah harus dalam bentuk tertulis. makanya agan gak perlu bayar karena lu kan gak pernah bikin perjanjian tertulis menggunakan jasanya untuk jual beli. tapi saran gw lu tetep bayar komisi dia seolah2 sewa menyewanya yang untuk 3 tahun itu biar sama2 enak Very Happy .
Back to top Go down
sinobita
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 56
Join date : 2010-11-29

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeTue Mar 15, 2011 1:32 am

googling wrote:
Jadi agan make jasa agen properti untuk menyewakan properti untuk 3 tahun. setelah dapat penyewa, si penyewa setelah 1 tahun mau beli propertinya, dengan tanpa melalui bantuan agen properti itu.

Karena Agan menggunakan jasanya untuk menyewakan, jadi agan gak perlu bayar fee jual beli ke agen. Si agen gak punya dasar untuk nuntut, karena lu gak pernah menggunakan/minta bantuan jasa si agen untuk ngejualin.

gak perlu takut ama polisi, si agen juga akan keluar duit banyak untuk bikin laporan dan untuk diproses, yang mana gw rasa gak akan worth it buat dia.
saran gw lu lihat juga tuh ada kode etik buat agen properti, di situ lu cari2 aja yg mana kira2 nyerempet, trus lu ancem laporin deh.

walaupun menurut hukum Indonesia, perjanjian gak harus dalam bentuk tertulis. tapi seinget gw sih untuk perjanjian dengan agen properti supaya sah harus dalam bentuk tertulis. makanya agan gak perlu bayar karena lu kan gak pernah bikin perjanjian tertulis menggunakan jasanya untuk jual beli. tapi saran gw lu tetep bayar komisi dia seolah2 sewa menyewanya yang untuk 3 tahun itu biar sama2 enak Very Happy .

Gw sanggah dikit bro..
Gw keberatan dengan statement lu yang gw kasih tanda merah: "perjanjian supaya sah harus bentuk tertulis", lalu ketentuan Ps. 1320 BW gmn?
gw lebih sreg klo dibilang bentuk tertulis itu nantiny buat pembuktian jika terjadi sengketa kemudian hari.
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeTue Mar 15, 2011 8:02 pm

gw ikutan donk"keberatan", justru pasal 1320 khususnya syarat keempat bilang bahwa syarat sah perjanjian adalah "suatu sebab yang halal, dijelaskan dengan pasal 1337 bahwa sebab terlarang adalah apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
beberapa perjanjian menurut uu mewajibkan harus berbentuk tertulis bahkan ada yang harus dihadapan pejabat umum, misalnya perjanjian untuk mendirikan perseroan terbatas, akad/perjanjian kredit dll.
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitimeTue Mar 15, 2011 8:37 pm

sinobita wrote:
googling wrote:
Jadi agan make jasa agen properti untuk menyewakan properti untuk 3 tahun. setelah dapat penyewa, si penyewa setelah 1 tahun mau beli propertinya, dengan tanpa melalui bantuan agen properti itu.

Karena Agan menggunakan jasanya untuk menyewakan, jadi agan gak perlu bayar fee jual beli ke agen. Si agen gak punya dasar untuk nuntut, karena lu gak pernah menggunakan/minta bantuan jasa si agen untuk ngejualin.

gak perlu takut ama polisi, si agen juga akan keluar duit banyak untuk bikin laporan dan untuk diproses, yang mana gw rasa gak akan worth it buat dia.
saran gw lu lihat juga tuh ada kode etik buat agen properti, di situ lu cari2 aja yg mana kira2 nyerempet, trus lu ancem laporin deh.

walaupun menurut hukum Indonesia, perjanjian gak harus dalam bentuk tertulis. tapi seinget gw sih untuk perjanjian dengan agen properti supaya sah harus dalam bentuk tertulis. makanya agan gak perlu bayar karena lu kan gak pernah bikin perjanjian tertulis menggunakan jasanya untuk jual beli. tapi saran gw lu tetep bayar komisi dia seolah2 sewa menyewanya yang untuk 3 tahun itu biar sama2 enak Very Happy .

Gw sanggah dikit bro..
Gw keberatan dengan statement lu yang gw kasih tanda merah: "perjanjian supaya sah harus bentuk tertulis", lalu ketentuan Ps. 1320 BW gmn?
gw lebih sreg klo dibilang bentuk tertulis itu nantiny buat pembuktian jika terjadi sengketa kemudian hari.

clue, benda terdaftar, benda tidak bergerak
Back to top Go down
Sponsored content





tentang masalah dengan agen property Empty
PostSubject: Re: tentang masalah dengan agen property   tentang masalah dengan agen property Icon_minitime

Back to top Go down
 
tentang masalah dengan agen property
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» (Need help) Masalah Hutang Piutang
» <ask> masalah gugatan cerai.
» Need advice mengenai masalah hukum
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: