Di Indonesia, praktek penerapan hak-hak miranda masih sangat terbatas, dan jarang diucapkan oleh polisi [penegak hukum] pada saat si tersangka ditangkap atau tertangkap tangan.
Hak-hak miranda, biasanya hanya ditanyakan pada saat tersangka sedang dalam proses pemeriksaan, misalkan 'apakah anda dalam pemeriksaan ini ingin didampingi oleh pengacara/penasehat hukum?' - jika ia ingin didampingi bisa jadi si penyidik menghubungi pengacara [LBH] atau si tersangka yang sudah memiliki / mengenal pengacara akan menghubungi langsung pengacaranya untuk didampingi.