Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Mengenai PK

Go down 
3 posters
AuthorMessage
Kim Liong
Legal Assistant
Legal Assistant
Kim Liong


Posts : 2
Join date : 2011-03-27
Location : Golden Dragon mansion

Mengenai PK Empty
PostSubject: Mengenai PK   Mengenai PK Icon_minitimeSun Mar 27, 2011 8:33 am

saya mau bertanya sedikit tentang PK Acara Pidana...
dalam hal terpidana mengajukan PK, jika diwakilkan oleh orang lain apakah PK itu memang dapat dilakukan?
setau saya dalam Pasal 263 KUHAP, PK hanya dapat dilakukan oleh terpidana ataupun ahli waris terpidana.
andaipun ada PK yang dilakukan oleh perwakilan terpidana, sebaiknya tindakan apa yang ditempuh?
terima kasih atas jawaban saudara2 sekalian.


Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Mengenai PK Empty
PostSubject: Re: Mengenai PK   Mengenai PK Icon_minitimeSun Mar 27, 2011 12:38 pm

Kim Liong wrote:
saya mau bertanya sedikit tentang PK Acara Pidana...
dalam hal terpidana mengajukan PK, jika diwakilkan oleh orang lain apakah PK itu memang dapat dilakukan?
setau saya dalam Pasal 263 KUHAP, PK hanya dapat dilakukan oleh terpidana ataupun ahli waris terpidana.
andaipun ada PK yang dilakukan oleh perwakilan terpidana, sebaiknya tindakan apa yang ditempuh?
terima kasih atas jawaban saudara2 sekalian.



banyak aja om... biar pinter... yang nanya ama yang ditanyain Very Happy

arah angin di MARI adalah Terpidana langsung, karena lucu dong masa PK sebagai upaya luar biasa terhadap putusan in kracht, tapi yang ngajuin kayak ngak serius, hehhehe

praktik setau saya, meski ada lawyer maka pengajuan/penandatangan akta permohon PK dibawakan ke hadapan Terpidana, dan Memori PK untuk mengakali supaya tidak di NO atau ditolak mungkin ini yah, ditandatangani Terpidana dan lawyer bersama-sama..

bisa jadi salah...mari nantikan petunjuk
Back to top Go down
Kim Liong
Legal Assistant
Legal Assistant
Kim Liong


Posts : 2
Join date : 2011-03-27
Location : Golden Dragon mansion

Mengenai PK Empty
PostSubject: Re: Mengenai PK   Mengenai PK Icon_minitimeSun Mar 27, 2011 12:44 pm

jakasembung@law wrote:
Kim Liong wrote:
saya mau bertanya sedikit tentang PK Acara Pidana...
dalam hal terpidana mengajukan PK, jika diwakilkan oleh orang lain apakah PK itu memang dapat dilakukan?
setau saya dalam Pasal 263 KUHAP, PK hanya dapat dilakukan oleh terpidana ataupun ahli waris terpidana.
andaipun ada PK yang dilakukan oleh perwakilan terpidana, sebaiknya tindakan apa yang ditempuh?
terima kasih atas jawaban saudara2 sekalian.



banyak aja om... biar pinter... yang nanya ama yang ditanyain Very Happy

arah angin di MARI adalah Terpidana langsung, karena lucu dong masa PK sebagai upaya luar biasa terhadap putusan in kracht, tapi yang ngajuin kayak ngak serius, hehhehe

praktik setau saya, meski ada lawyer maka pengajuan/penandatangan akta permohon PK dibawakan ke hadapan Terpidana, dan Memori PK untuk mengakali supaya tidak di NO atau ditolak mungkin ini yah, ditandatangani Terpidana dan lawyer bersama-sama..

bisa jadi salah...mari nantikan petunjuk

thanx sudah memberikan respons terhadap pertanyaan saya ini.
PK hanya dapat dwakilkan pada lawyer saja kan? atau PK dapat diwakilkan pada orang ketiga yang katakanlah tidak tahu duduk masalahnya akan tetapi hanya karena sebatas empati dan simpati saja maka orang ketiga itu mengajukan PK? setau saya di KUHAP tidak bisa juga sih kalau diwakilkan pada orang ketiga hanya karena dasar empati dan simpati saja. mohon pencerahannya lagi tentang PK bagi para senior2 di sini.
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

Mengenai PK Empty
PostSubject: Re: Mengenai PK   Mengenai PK Icon_minitimeMon Apr 11, 2011 2:44 am

at least kalo pun bukan si terdakwanya, yang bisa ngajuin PK paling gak ya wakilnya yang dikasi surat kuasa khusus, ga bisa lah ujug2 orang yang bersimpati dan berempati ngajuin PK

CMIIW, nubitol soalnya
Back to top Go down
Sponsored content





Mengenai PK Empty
PostSubject: Re: Mengenai PK   Mengenai PK Icon_minitime

Back to top Go down
 
Mengenai PK
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Mengenai Pre-Nup
» Sedikit Mengenai UU ITE...
» Mencari Informasi Mengenai Inbreng
» Mengenai RUPS Penurunan Modal
» Need advice mengenai masalah hukum

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: