Kim Liong Legal Assistant
Posts : 2 Join date : 2011-03-27 Location : Golden Dragon mansion
| Subject: Mengenai PK Sun Mar 27, 2011 8:33 am | |
| saya mau bertanya sedikit tentang PK Acara Pidana... dalam hal terpidana mengajukan PK, jika diwakilkan oleh orang lain apakah PK itu memang dapat dilakukan? setau saya dalam Pasal 263 KUHAP, PK hanya dapat dilakukan oleh terpidana ataupun ahli waris terpidana. andaipun ada PK yang dilakukan oleh perwakilan terpidana, sebaiknya tindakan apa yang ditempuh? terima kasih atas jawaban saudara2 sekalian. | |
|
jakasembung@law Legal Assistant
Posts : 143 Join date : 2010-10-04
| Subject: Re: Mengenai PK Sun Mar 27, 2011 12:38 pm | |
| - Kim Liong wrote:
saya mau bertanya sedikit tentang PK Acara Pidana... dalam hal terpidana mengajukan PK, jika diwakilkan oleh orang lain apakah PK itu memang dapat dilakukan? setau saya dalam Pasal 263 KUHAP, PK hanya dapat dilakukan oleh terpidana ataupun ahli waris terpidana. andaipun ada PK yang dilakukan oleh perwakilan terpidana, sebaiknya tindakan apa yang ditempuh? terima kasih atas jawaban saudara2 sekalian.
banyak aja om... biar pinter... yang nanya ama yang ditanyain arah angin di MARI adalah Terpidana langsung, karena lucu dong masa PK sebagai upaya luar biasa terhadap putusan in kracht, tapi yang ngajuin kayak ngak serius, hehhehe praktik setau saya, meski ada lawyer maka pengajuan/penandatangan akta permohon PK dibawakan ke hadapan Terpidana, dan Memori PK untuk mengakali supaya tidak di NO atau ditolak mungkin ini yah, ditandatangani Terpidana dan lawyer bersama-sama.. bisa jadi salah...mari nantikan petunjuk | |
|
Kim Liong Legal Assistant
Posts : 2 Join date : 2011-03-27 Location : Golden Dragon mansion
| Subject: Re: Mengenai PK Sun Mar 27, 2011 12:44 pm | |
| - jakasembung@law wrote:
- Kim Liong wrote:
saya mau bertanya sedikit tentang PK Acara Pidana... dalam hal terpidana mengajukan PK, jika diwakilkan oleh orang lain apakah PK itu memang dapat dilakukan? setau saya dalam Pasal 263 KUHAP, PK hanya dapat dilakukan oleh terpidana ataupun ahli waris terpidana. andaipun ada PK yang dilakukan oleh perwakilan terpidana, sebaiknya tindakan apa yang ditempuh? terima kasih atas jawaban saudara2 sekalian.
banyak aja om... biar pinter... yang nanya ama yang ditanyain
arah angin di MARI adalah Terpidana langsung, karena lucu dong masa PK sebagai upaya luar biasa terhadap putusan in kracht, tapi yang ngajuin kayak ngak serius, hehhehe
praktik setau saya, meski ada lawyer maka pengajuan/penandatangan akta permohon PK dibawakan ke hadapan Terpidana, dan Memori PK untuk mengakali supaya tidak di NO atau ditolak mungkin ini yah, ditandatangani Terpidana dan lawyer bersama-sama..
bisa jadi salah...mari nantikan petunjuk thanx sudah memberikan respons terhadap pertanyaan saya ini. PK hanya dapat dwakilkan pada lawyer saja kan? atau PK dapat diwakilkan pada orang ketiga yang katakanlah tidak tahu duduk masalahnya akan tetapi hanya karena sebatas empati dan simpati saja maka orang ketiga itu mengajukan PK? setau saya di KUHAP tidak bisa juga sih kalau diwakilkan pada orang ketiga hanya karena dasar empati dan simpati saja. mohon pencerahannya lagi tentang PK bagi para senior2 di sini. | |
|
iyo Senior Legal Assistant
Posts : 168 Join date : 2010-12-22
| Subject: Re: Mengenai PK Mon Apr 11, 2011 2:44 am | |
| at least kalo pun bukan si terdakwanya, yang bisa ngajuin PK paling gak ya wakilnya yang dikasi surat kuasa khusus, ga bisa lah ujug2 orang yang bersimpati dan berempati ngajuin PK
CMIIW, nubitol soalnya | |
|