Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?

Go down 
+6
pure_legal_juice
shittylawyerfuck
Vedder
bane
googling
.
10 posters
Go to page : 1, 2  Next
AuthorMessage
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Icon_minitimeFri Sep 16, 2011 1:46 am

Gw masih tetep bingung. kewenangan MK disini dr angle apa?
Yurisprudensi itukan hukum yang dibuat oleh MA utk mengisi kekosongan hukum atau membuat panduan hakim dibawahnya utk memutus sebuah perkara. Mungkin kalo ada faktor mengikatnya masih bisa ditembak. tapi yurisprudensinya sendirikan nggak mengikat (gw ngomongin dr teori hukum bukan praktek).
Kalo emang ada yg nggak pas, jalurnya banding (i.e minta MA utk mereverse yurisprudensi) atau minta DPR buat UU utk mengatur hal-hal yg berkaitan dengan isu yg ada di yurisprudensinya. Jadi dengan adanya UU maka otomatis yurisprudensinya mati.

Emang kasus si yusril agak unik karena yurisprudensinya sendiri udah melanggar KUHAP. tapi menurut gw sih jalurnya kalo mau via permintaan Fatwa MA bukan MK.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Icon_minitimeFri Sep 16, 2011 3:36 am

supaya lebih fruitful diskusnya, gimana kalo ada yg sukarela paparkan prosedur suatu putusan bisa jadi yurisprudensi.....
Back to top Go down
pure_legal_juice
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 16
Join date : 2010-12-09

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Icon_minitimeFri Sep 16, 2011 12:52 pm

nyumbang link bro:

http://id.wikipedia.org/wiki/Yurisprudensi_Mahkamah_Agung_Indonesia
Back to top Go down
pure_legal_juice
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 16
Join date : 2010-12-09

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Icon_minitimeFri Sep 16, 2011 1:01 pm

Dari paman wiki bisa dibuat summary:

Kriteria Yurisprudensi:
1. putusan Majelis Hakim Agung di MA
2. Putusan tsb BHT
3. Putusan tsb berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi

Karakter Yurisprudensi:
a. dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama (mungkin maksudnya yg serupa ya?)
b. menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.

Prosedur Pembentukan Yurisprudensi:
I. Seleksi oleh Tim Khusus
II. uji kelayakan untuk menjadi Yurisprudensi
III. publikasi oleh Mahkamah Agung.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Icon_minitimeFri Sep 16, 2011 8:35 pm

selaen dari grip yusril di mk kuat, kira-kira ada alasan laen ga yah, dia masukinnya ke mk?
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Icon_minitimeSun Sep 18, 2011 8:38 pm

pure_legal_juice wrote:
Dari paman wiki bisa dibuat summary:

Kriteria Yurisprudensi:
1. putusan Majelis Hakim Agung di MA
2. Putusan tsb BHT
3. Putusan tsb berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi

Karakter Yurisprudensi:
a. dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama (mungkin maksudnya yg serupa ya?)
b. menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.

Prosedur Pembentukan Yurisprudensi:
I. Seleksi oleh Tim Khusus
II. uji kelayakan untuk menjadi Yurisprudensi
III. publikasi oleh Mahkamah Agung.

Sayang tuh prosedur pembentukannya gak ada dasar hukumnya. atau gw gak nyari ya Very Happy

bane wrote:
supaya lebih fruitful diskusnya, gimana kalo ada yg sukarela paparkan prosedur suatu putusan bisa jadi yurisprudensi.....

Bro bane, kalo ada suatu putusan (yang gak dimasukkin ke buku yurisprudensi MA) trus orang bilang itu yurisprudensi, kita bisa bilang dia salah gak?

Trus kalo suatu putusan (dimasukkin ke buku yurisprudensi MA) trus kemudian keluar putusan Hakim yang jelas2 bertentangan, masih bisa dibilang Yurisprudensi gak putusan yang pertama?


Yang canggih kalo dua putusan yang normanya bertentangan, trus dua2nya masuk ke buku yurisprudensi MA lol!

memberikan kepastian bagi lawyer dan hakim sesuai dengan situasi masing2 Twisted Evil
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Icon_minitimeSun Sep 18, 2011 11:51 pm

googling wrote:
pure_legal_juice wrote:
Dari paman wiki bisa dibuat summary:

Kriteria Yurisprudensi:
1. putusan Majelis Hakim Agung di MA
2. Putusan tsb BHT
3. Putusan tsb berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi

Karakter Yurisprudensi:
a. dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama (mungkin maksudnya yg serupa ya?)
b. menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.

Prosedur Pembentukan Yurisprudensi:
I. Seleksi oleh Tim Khusus
II. uji kelayakan untuk menjadi Yurisprudensi
III. publikasi oleh Mahkamah Agung.

Sayang tuh prosedur pembentukannya gak ada dasar hukumnya. atau gw gak nyari ya Very Happy

bane wrote:
supaya lebih fruitful diskusnya, gimana kalo ada yg sukarela paparkan prosedur suatu putusan bisa jadi yurisprudensi.....

Bro bane, kalo ada suatu putusan (yang gak dimasukkin ke buku yurisprudensi MA) trus orang bilang itu yurisprudensi, kita bisa bilang dia salah gak?

Trus kalo suatu putusan (dimasukkin ke buku yurisprudensi MA) trus kemudian keluar putusan Hakim yang jelas2 bertentangan, masih bisa dibilang Yurisprudensi gak putusan yang pertama?


Yang canggih kalo dua putusan yang normanya bertentangan, trus dua2nya masuk ke buku yurisprudensi MA lol!

memberikan kepastian bagi lawyer dan hakim sesuai dengan situasi masing2 Twisted Evil

bisa. done that before.

gak tau. belom coba. yg jelas gw mungkin akan jadikan bahan pk.... kuat ga kuat urusan belakang. asal ada entry, tinggal mlintir...
Back to top Go down
MangoApel
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 51
Join date : 2011-06-05
Age : 33
Location : Jakarta

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Icon_minitimeMon Oct 17, 2011 9:59 pm

Gan, gmn neh perkembangan permohonan uji yurisprudensinyaa?

Uda keluar lom putusannya? ?
Back to top Go down
arudam
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-11-04

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Icon_minitimeFri Nov 04, 2011 12:53 am

Menurut gue seharusnya yurisprudensi juga dapat diujikan di Mahkamah konstitusi apabila bertentangan dengan konstitusi demikian halnya juga dengan undang-undang., Neutral
Back to top Go down
arudam
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-11-04

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Icon_minitimeFri Nov 04, 2011 1:08 am

Menurut gue seharusnya yurisprudensi juga dapat diujikan di Mahkamah konstitusi apabila bertentangan dengan konstitusi demikian halnya juga dengan undang-undang., yurisprudensi yang normanya menyebutkan bahwa atas suatu putusan bebas dapat diajukan suatu upaya hukum kasasi jelas bertentangan dengan KUHAP(UU No.8 Tahun 1981).. bahkan inskonstitusional. karena menurut konstitusi, UU hanya dapat dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukannya oleh MA dalam hal ini melalui yurisprudensi.
Back to top Go down
a_cup_of_coffee
Senior Legal Assistant
a_cup_of_coffee


Posts : 150
Join date : 2010-04-30

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Icon_minitimeFri Nov 04, 2011 1:39 am

arudam wrote:
Menurut gue seharusnya yurisprudensi juga dapat diujikan di Mahkamah konstitusi apabila bertentangan dengan konstitusi demikian halnya juga dengan undang-undang., yurisprudensi yang normanya menyebutkan bahwa atas suatu putusan bebas dapat diajukan suatu upaya hukum kasasi jelas bertentangan dengan KUHAP(UU No.8 Tahun 1981).. bahkan inskonstitusional. karena menurut konstitusi, UU hanya dapat dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukannya oleh MA dalam hal ini melalui yurisprudensi.

Kalau begitu semua yg bertentangan dgn UU boleh dong dibawa ke MK..??
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Icon_minitimeMon Nov 14, 2011 10:14 am

kalu kasus kasasi pidana oleh JPU atas putusan bebas sebenarnya ngak aneh.. kalu ndak salah pokok tuntutan adalah menguatkan keberlakuan pasal KUHAP tetap limitatifnya permohonan kasasi atas putusan bebas.

secara pribadi permohonan ke MK menarik, namun berkelebihan kecuali soal Peninjauan Kembali itu lebih MANUSIAWI DAN MASIF IMPLIKASINYA
Back to top Go down
Sponsored content





[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? - Page 2 Icon_minitime

Back to top Go down
 
[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?
Back to top 
Page 1 of 2Go to page : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» Discussion: Government Guarantees for Investment in The Electricity
» Hak Tanggungan yg dijaminkan ke bank sbg objek pelunasan pajak debitor
» Hidup Adalah Perjuangan
» MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: