| [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? | |
|
+6pure_legal_juice shittylawyerfuck Vedder bane googling . 10 posters |
|
Author | Message |
---|
Vedder Partner
Posts : 1109 Join date : 2010-04-28
| Subject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Fri Sep 16, 2011 1:46 am | |
| Gw masih tetep bingung. kewenangan MK disini dr angle apa? Yurisprudensi itukan hukum yang dibuat oleh MA utk mengisi kekosongan hukum atau membuat panduan hakim dibawahnya utk memutus sebuah perkara. Mungkin kalo ada faktor mengikatnya masih bisa ditembak. tapi yurisprudensinya sendirikan nggak mengikat (gw ngomongin dr teori hukum bukan praktek). Kalo emang ada yg nggak pas, jalurnya banding (i.e minta MA utk mereverse yurisprudensi) atau minta DPR buat UU utk mengatur hal-hal yg berkaitan dengan isu yg ada di yurisprudensinya. Jadi dengan adanya UU maka otomatis yurisprudensinya mati.
Emang kasus si yusril agak unik karena yurisprudensinya sendiri udah melanggar KUHAP. tapi menurut gw sih jalurnya kalo mau via permintaan Fatwa MA bukan MK. | |
|
| |
bane Darth
Posts : 3578 Join date : 2010-04-28
| Subject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Fri Sep 16, 2011 3:36 am | |
| supaya lebih fruitful diskusnya, gimana kalo ada yg sukarela paparkan prosedur suatu putusan bisa jadi yurisprudensi..... | |
|
| |
pure_legal_juice Legal Assistant
Posts : 16 Join date : 2010-12-09
| Subject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Fri Sep 16, 2011 12:52 pm | |
| nyumbang link bro:
http://id.wikipedia.org/wiki/Yurisprudensi_Mahkamah_Agung_Indonesia | |
|
| |
pure_legal_juice Legal Assistant
Posts : 16 Join date : 2010-12-09
| Subject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Fri Sep 16, 2011 1:01 pm | |
| Dari paman wiki bisa dibuat summary:
Kriteria Yurisprudensi: 1. putusan Majelis Hakim Agung di MA 2. Putusan tsb BHT 3. Putusan tsb berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi
Karakter Yurisprudensi: a. dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama (mungkin maksudnya yg serupa ya?) b. menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.
Prosedur Pembentukan Yurisprudensi: I. Seleksi oleh Tim Khusus II. uji kelayakan untuk menjadi Yurisprudensi III. publikasi oleh Mahkamah Agung.
| |
|
| |
bane Darth
Posts : 3578 Join date : 2010-04-28
| Subject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Fri Sep 16, 2011 8:35 pm | |
| selaen dari grip yusril di mk kuat, kira-kira ada alasan laen ga yah, dia masukinnya ke mk? | |
|
| |
googling Senior Legal Assistant
Posts : 155 Join date : 2010-05-11
| Subject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Sun Sep 18, 2011 8:38 pm | |
| - pure_legal_juice wrote:
- Dari paman wiki bisa dibuat summary:
Kriteria Yurisprudensi: 1. putusan Majelis Hakim Agung di MA 2. Putusan tsb BHT 3. Putusan tsb berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi
Karakter Yurisprudensi: a. dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama (mungkin maksudnya yg serupa ya?) b. menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.
Prosedur Pembentukan Yurisprudensi: I. Seleksi oleh Tim Khusus II. uji kelayakan untuk menjadi Yurisprudensi III. publikasi oleh Mahkamah Agung.
Sayang tuh prosedur pembentukannya gak ada dasar hukumnya. atau gw gak nyari ya - bane wrote:
- supaya lebih fruitful diskusnya, gimana kalo ada yg sukarela paparkan prosedur suatu putusan bisa jadi yurisprudensi.....
Bro bane, kalo ada suatu putusan (yang gak dimasukkin ke buku yurisprudensi MA) trus orang bilang itu yurisprudensi, kita bisa bilang dia salah gak? Trus kalo suatu putusan (dimasukkin ke buku yurisprudensi MA) trus kemudian keluar putusan Hakim yang jelas2 bertentangan, masih bisa dibilang Yurisprudensi gak putusan yang pertama? Yang canggih kalo dua putusan yang normanya bertentangan, trus dua2nya masuk ke buku yurisprudensi MA memberikan kepastian bagi lawyer dan hakim sesuai dengan situasi masing2 | |
|
| |
bane Darth
Posts : 3578 Join date : 2010-04-28
| Subject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Sun Sep 18, 2011 11:51 pm | |
| - googling wrote:
- pure_legal_juice wrote:
- Dari paman wiki bisa dibuat summary:
Kriteria Yurisprudensi: 1. putusan Majelis Hakim Agung di MA 2. Putusan tsb BHT 3. Putusan tsb berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi
Karakter Yurisprudensi: a. dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama (mungkin maksudnya yg serupa ya?) b. menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.
Prosedur Pembentukan Yurisprudensi: I. Seleksi oleh Tim Khusus II. uji kelayakan untuk menjadi Yurisprudensi III. publikasi oleh Mahkamah Agung.
Sayang tuh prosedur pembentukannya gak ada dasar hukumnya. atau gw gak nyari ya
- bane wrote:
- supaya lebih fruitful diskusnya, gimana kalo ada yg sukarela paparkan prosedur suatu putusan bisa jadi yurisprudensi.....
Bro bane, kalo ada suatu putusan (yang gak dimasukkin ke buku yurisprudensi MA) trus orang bilang itu yurisprudensi, kita bisa bilang dia salah gak?
Trus kalo suatu putusan (dimasukkin ke buku yurisprudensi MA) trus kemudian keluar putusan Hakim yang jelas2 bertentangan, masih bisa dibilang Yurisprudensi gak putusan yang pertama?
Yang canggih kalo dua putusan yang normanya bertentangan, trus dua2nya masuk ke buku yurisprudensi MA
memberikan kepastian bagi lawyer dan hakim sesuai dengan situasi masing2 bisa. done that before. gak tau. belom coba. yg jelas gw mungkin akan jadikan bahan pk.... kuat ga kuat urusan belakang. asal ada entry, tinggal mlintir... | |
|
| |
MangoApel Legal Assistant
Posts : 51 Join date : 2011-06-05 Age : 33 Location : Jakarta
| Subject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Mon Oct 17, 2011 9:59 pm | |
| Gan, gmn neh perkembangan permohonan uji yurisprudensinyaa?
Uda keluar lom putusannya? ? | |
|
| |
arudam Legal Assistant
Posts : 2 Join date : 2011-11-04
| Subject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Fri Nov 04, 2011 12:53 am | |
| Menurut gue seharusnya yurisprudensi juga dapat diujikan di Mahkamah konstitusi apabila bertentangan dengan konstitusi demikian halnya juga dengan undang-undang., | |
|
| |
arudam Legal Assistant
Posts : 2 Join date : 2011-11-04
| Subject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Fri Nov 04, 2011 1:08 am | |
| Menurut gue seharusnya yurisprudensi juga dapat diujikan di Mahkamah konstitusi apabila bertentangan dengan konstitusi demikian halnya juga dengan undang-undang., yurisprudensi yang normanya menyebutkan bahwa atas suatu putusan bebas dapat diajukan suatu upaya hukum kasasi jelas bertentangan dengan KUHAP(UU No.8 Tahun 1981).. bahkan inskonstitusional. karena menurut konstitusi, UU hanya dapat dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukannya oleh MA dalam hal ini melalui yurisprudensi. | |
|
| |
a_cup_of_coffee Senior Legal Assistant
Posts : 150 Join date : 2010-04-30
| Subject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Fri Nov 04, 2011 1:39 am | |
| - arudam wrote:
- Menurut gue seharusnya yurisprudensi juga dapat diujikan di Mahkamah konstitusi apabila bertentangan dengan konstitusi demikian halnya juga dengan undang-undang., yurisprudensi yang normanya menyebutkan bahwa atas suatu putusan bebas dapat diajukan suatu upaya hukum kasasi jelas bertentangan dengan KUHAP(UU No.8 Tahun 1981).. bahkan inskonstitusional. karena menurut konstitusi, UU hanya dapat dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukannya oleh MA dalam hal ini melalui yurisprudensi.
Kalau begitu semua yg bertentangan dgn UU boleh dong dibawa ke MK..?? | |
|
| |
jakasembung@law Legal Assistant
Posts : 143 Join date : 2010-10-04
| Subject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Mon Nov 14, 2011 10:14 am | |
| kalu kasus kasasi pidana oleh JPU atas putusan bebas sebenarnya ngak aneh.. kalu ndak salah pokok tuntutan adalah menguatkan keberlakuan pasal KUHAP tetap limitatifnya permohonan kasasi atas putusan bebas.
secara pribadi permohonan ke MK menarik, namun berkelebihan kecuali soal Peninjauan Kembali itu lebih MANUSIAWI DAN MASIF IMPLIKASINYA | |
|
| |
Sponsored content
| Subject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? | |
| |
|
| |
| [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? | |
|