Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Go down 
+12
a_cup_of_coffee
HK
labera
tuktag
betawe
shittylawyerfuck
der bomber
bane
nomnomnomnom
omgoogle
Blur
stpengata
16 posters
AuthorMessage
stpengata
Legal Assistant
Legal Assistant
stpengata


Posts : 16
Join date : 2011-03-17

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeThu Mar 17, 2011 10:38 pm

MIRANDA PRINCIPLE adalah merupakan hak konstitusional yang bersifat universal ( digunakan di hampir semua negara hukum). Indonesia sebagai negara salah satu negara hukum (rechts staat) sangat menghormati MIRANDA PRINCIPLE ini. Komitmennya Indonesia terhadap penghormatan MIRANDA PRINCIPLE telah dibuktikan dengan mengadopsi MIRANDA PRINCIPLE ke dalam sistem Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Secara universal MIRANDA PRINCIPLE meliputi:

Hak untuk tidak menjawab atau diam sebelum diperiksa dan/atau sebelum dilakukan penyidikan (a right to remain in silent);
Hak untuk menghadirkan Penasehat Hukum dan hak untuk berkonsultasi sebelum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan oleh penyidik (a right to the presence of an attorney or the right to counsel);
Hak untuk disediakan Penasehat Hukum bagi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu;

MIRANDA PRINCIPLE, dalam praktiknya dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

1. MIRANDA RULE, yaitu suatu aturan yang mewajibkan polisi atau penyidik untuk memberikan hak-hak seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik antara lain:

a.) hak untuk diam, karena segala sesuatu yang dikatakannya dapat digunakan untuk melawannya dan memberatkannya di Pengadilan;

b.) hak untuk menghubungi Penasehat hukum/advokat, jika ia tidak mampu maka ia berhak untuk disediakan Penasehat hukum oleh negara [vide: pasal 56 ayat (1) KUHAP;

2. MIRANDA RIGHT:

a.) hak untuk diam dan menolak menjawab segala pertanyaan polisi yang menangkap sebelum diperiksa oleh penyidik;

b.) Hak untuk menghubungi Penasehat hukum dan mendapat bantuan hukum dari advokat bersangkutan (Pasal 54 KUHAP);

c.) Hak untuk memilih Penasehat hukumnya sendiri (vide: Pasal 55 KUHAP); dan

d.) Hak untuk disediakan Penasehat hukum jika tersangka “tidak mampu” (Psl.56 ayat 1 KUHAP);

3. MIRANDA WARNING, adalah peringatan yang harus diberikan kepada tersangka akan hak-haknya sebagaimana yang terdapat di dalam miranda rule dan miranda right di atas (Pasal 114 KUHAP), polisi tidak bisa menginterogasi tersangka di tempat kejadian, kecuali menanyakan sebatas indentitas belaka. Jika dilakukan maka hasilnya tidak sah dan tidak bisa dijadikan bukti di Pengadilan;

Dalam hukum acara pidana Indonesia MIRANDA PRINCIPLE diakomodir dalam Pasal 54, 55, 56 ayat (1) dan pasal 114 KUHAP. Secara khusus MIRANDA RULE terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sbb: “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan WAJIB (IMPERATIF) menunjuk Penasehat hukum bagi mereka;

Tujuan yang hendak dicapai dalam MIRANDA RULE yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP adalah agar terjamin pemeriksaan yang fair dan manusiawi terhadap diri Tersangka/Terdakwa dengan hadirnya Penasehat Hukum untuk mendampingi, membela hak-hak hukum bagi Tersangka atau Terdakwa sejak dari proses penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan. Kehadiran Penasehat Hukum dimaksudkan untuk dapat melakukan kontrol, sehingga proses pemeriksaan berlangsung fair dan manusiawi dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam proses peradilan dan terhindar dari pelanggaran HAM (vide: Pasal 33, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dari UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia] di samping itu adanya kontrol oleh Penasehat Hukum terhadap jalannya pemeriksaan Tersangka selama dalam proses persidangan di pengadilan;

Berdasarkan uraian dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka:

a. Dalam tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada Tersangka/Terdakwa harus diancam dengan pidana mati atau 15 (lima belas) tahun atau lebih atau yang tidak mampu di-ancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak punya Penasehat Hukum sendiri, Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka (tersangka/terdakwa);

b. Pemeriksaan penyidikan yang tersangkanya tidak didampingi Penasehat Hukum sesuai dengan kerangka Pasal 114 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka hasil pemeriksaan penyidikan tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum acara (undue process);

c. Bahwa kewajiban pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk Penasehat Hukum bagi terdakwa tidak bisa ditawar-tawar karena bersifat imperatif dan tidak harus menunggu atau bergantung pada inisiatif pihak keluarga terdakwa yang mencarikan Penasehat Hukum bagi terdakwa. Semua pejabat penegak hukum dalam semua tingkat proses peradilan pidana di negeri ini harus menghormati UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya tentang Miranda Rule yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP;

*Syukni Tumi Pengata
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeFri Mar 18, 2011 1:10 am

stpengata wrote:
MIRANDA PRINCIPLE adalah merupakan hak konstitusional yang bersifat universal ( digunakan di hampir semua negara hukum). Indonesia sebagai negara salah satu negara hukum (rechts staat) sangat menghormati MIRANDA PRINCIPLE ini. Komitmennya Indonesia terhadap penghormatan MIRANDA PRINCIPLE telah dibuktikan dengan mengadopsi MIRANDA PRINCIPLE ke dalam sistem Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Secara universal MIRANDA PRINCIPLE meliputi:

Hak untuk tidak menjawab atau diam sebelum diperiksa dan/atau sebelum dilakukan penyidikan (a right to remain in silent);
Hak untuk menghadirkan Penasehat Hukum dan hak untuk berkonsultasi sebelum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan oleh penyidik (a right to the presence of an attorney or the right to counsel);
Hak untuk disediakan Penasehat Hukum bagi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu;

MIRANDA PRINCIPLE, dalam praktiknya dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

1. MIRANDA RULE, yaitu suatu aturan yang mewajibkan polisi atau penyidik untuk memberikan hak-hak seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik antara lain:

a.) hak untuk diam, karena segala sesuatu yang dikatakannya dapat digunakan untuk melawannya dan memberatkannya di Pengadilan;

b.) hak untuk menghubungi Penasehat hukum/advokat, jika ia tidak mampu maka ia berhak untuk disediakan Penasehat hukum oleh negara [vide: pasal 56 ayat (1) KUHAP;

2. MIRANDA RIGHT:

a.) hak untuk diam dan menolak menjawab segala pertanyaan polisi yang menangkap sebelum diperiksa oleh penyidik;

b.) Hak untuk menghubungi Penasehat hukum dan mendapat bantuan hukum dari advokat bersangkutan (Pasal 54 KUHAP);

c.) Hak untuk memilih Penasehat hukumnya sendiri (vide: Pasal 55 KUHAP); dan

d.) Hak untuk disediakan Penasehat hukum jika tersangka “tidak mampu” (Psl.56 ayat 1 KUHAP);

3. MIRANDA WARNING, adalah peringatan yang harus diberikan kepada tersangka akan hak-haknya sebagaimana yang terdapat di dalam miranda rule dan miranda right di atas (Pasal 114 KUHAP), polisi tidak bisa menginterogasi tersangka di tempat kejadian, kecuali menanyakan sebatas indentitas belaka. Jika dilakukan maka hasilnya tidak sah dan tidak bisa dijadikan bukti di Pengadilan;

Dalam hukum acara pidana Indonesia MIRANDA PRINCIPLE diakomodir dalam Pasal 54, 55, 56 ayat (1) dan pasal 114 KUHAP. Secara khusus MIRANDA RULE terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sbb: “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan WAJIB (IMPERATIF) menunjuk Penasehat hukum bagi mereka;

Tujuan yang hendak dicapai dalam MIRANDA RULE yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP adalah agar terjamin pemeriksaan yang fair dan manusiawi terhadap diri Tersangka/Terdakwa dengan hadirnya Penasehat Hukum untuk mendampingi, membela hak-hak hukum bagi Tersangka atau Terdakwa sejak dari proses penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan. Kehadiran Penasehat Hukum dimaksudkan untuk dapat melakukan kontrol, sehingga proses pemeriksaan berlangsung fair dan manusiawi dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam proses peradilan dan terhindar dari pelanggaran HAM (vide: Pasal 33, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dari UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia] di samping itu adanya kontrol oleh Penasehat Hukum terhadap jalannya pemeriksaan Tersangka selama dalam proses persidangan di pengadilan;

Berdasarkan uraian dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka:

a. Dalam tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada Tersangka/Terdakwa harus diancam dengan pidana mati atau 15 (lima belas) tahun atau lebih atau yang tidak mampu di-ancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak punya Penasehat Hukum sendiri, Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka (tersangka/terdakwa);

b. Pemeriksaan penyidikan yang tersangkanya tidak didampingi Penasehat Hukum sesuai dengan kerangka Pasal 114 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka hasil pemeriksaan penyidikan tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum acara (undue process);

c. Bahwa kewajiban pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk Penasehat Hukum bagi terdakwa tidak bisa ditawar-tawar karena bersifat imperatif dan tidak harus menunggu atau bergantung pada inisiatif pihak keluarga terdakwa yang mencarikan Penasehat Hukum bagi terdakwa. Semua pejabat penegak hukum dalam semua tingkat proses peradilan pidana di negeri ini harus menghormati UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya tentang Miranda Rule yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP;

*Syukni Tumi Pengata

Mantaph Gan, knapa nyantumin identitas asli gan cheers
Back to top Go down
omgoogle
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2011-03-18

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeFri Mar 18, 2011 1:28 am

found by google


http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/miranda-rule-dalam-kuhap.html

Minggu, 06 Juli 2008
MIRANDA RULE DALAM KUHAP
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.


Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeFri Mar 18, 2011 7:24 am

whoopsie. plagiator?
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeFri Mar 18, 2011 5:44 pm

omgoogle wrote:
found by google


http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/miranda-rule-dalam-kuhap.html

Minggu, 06 Juli 2008
MIRANDA RULE DALAM KUHAP
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.



Ternyata tulisan Pak Sofyan Lubis itu artikel affraid
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeFri Mar 18, 2011 6:26 pm

Padalan gw baru Mao mempertanyakan prinsip wajib didampingi loyer kale cuman jadi saksi ato ga kalo pemeriksaan di kpk......


Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeTue Mar 29, 2011 4:14 am

omgoogle mantap banget nih...

langsung mendeteksi yg kayak beginian
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeTue Mar 29, 2011 9:05 am

jatohnya plagiat bukan nih? atau jangan2 malah doi beneran authornya Shocked
Back to top Go down
betawe
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2011-02-07

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeThu Mar 31, 2011 3:00 am

shittylawyerfuck wrote:
jatohnya plagiat bukan nih? atau jangan2 malah doi beneran authornya Shocked

gw izin copas ya...
lumayan buat menuhin blog gw...
danke..
Back to top Go down
http://betawe.blogspot.com
tuktag
Legal Assistant
Legal Assistant
tuktag


Posts : 6
Join date : 2011-02-22

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeFri Apr 01, 2011 4:04 am

kocak abis nih post..
Back to top Go down
labera
Legal Assistant
Legal Assistant
labera


Posts : 2
Join date : 2011-11-23
Location : Yogyakarta

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeFri Nov 25, 2011 11:18 pm

Hahahaha, mana yg plagiat nih bounce
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeSat Nov 26, 2011 1:39 am

stpengata wrote:


*Syukni Tumi Pengata

kocak neh makhluk....
Back to top Go down
HK
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 35
Join date : 2011-11-18

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeSat Nov 26, 2011 2:37 am

nice inpo


Last edited by HK on Thu Dec 08, 2011 7:21 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
a_cup_of_coffee
Senior Legal Assistant
a_cup_of_coffee


Posts : 150
Join date : 2010-04-30

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeTue Dec 06, 2011 9:33 pm

bane wrote:
stpengata wrote:


*Syukni Tumi Pengata

kocak neh makhluk....


Wahahahaaha... Si om tega bener. Jgn googling,

"Googling with your own risk"

*To TS : peace cheers


Last edited by a_cup_of_coffee on Wed Dec 07, 2011 6:24 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeTue Dec 06, 2011 11:45 pm

meen,g ampe googling si "Syukni Tumi Pengata"
dan memang begitu adanya pig
Back to top Go down
morroc
Junior Associate
Junior Associate
morroc


Posts : 374
Join date : 2011-11-23

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeWed Dec 07, 2011 12:26 am

saya turut PRIHATIN..masa udah jadi "lawyer" tapi gak concern adanya UU Hak Cipta Evil or Very Mad
Back to top Go down
HK
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 35
Join date : 2011-11-18

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeThu Dec 08, 2011 7:17 am

menn gw ampe googling Syukni Tumi Pengata......

lol!
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeThu Dec 08, 2011 9:50 am

^ what a joke eh? Wink
Back to top Go down
Arif_B&BELS
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 3
Join date : 2013-01-03

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeMon Jun 10, 2013 9:56 pm

ingin cari informasi seputar hukum dan tempat diskusi hukum
kunjungi

http://muhammadarifudin.blogspot.com/
Back to top Go down
rgsmitra
Legal Assistant
Legal Assistant
rgsmitra


Posts : 12
Join date : 2011-07-03
Location : Kemang Selatan XII.A No.18 Jakarta Selatan

Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitimeTue Jul 15, 2014 9:35 am

Di Indonesia, praktek penerapan hak-hak miranda masih sangat terbatas, dan jarang diucapkan oleh polisi [penegak hukum] pada saat si tersangka ditangkap atau tertangkap tangan.

Hak-hak miranda, biasanya hanya ditanyakan pada saat tersangka sedang dalam proses pemeriksaan, misalkan 'apakah anda dalam pemeriksaan ini ingin didampingi oleh pengacara/penasehat hukum?' - jika ia ingin didampingi bisa jadi si penyidik menghubungi pengacara [LBH] atau si tersangka yang sudah memiliki / mengenal pengacara akan menghubungi langsung pengacaranya untuk didampingi.
Back to top Go down
http://www.rgsmitra.com
Sponsored content





Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Empty
PostSubject: Re: Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia   Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Icon_minitime

Back to top Go down
 
Prinsip Miranda dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Kumpulan Artikel/Buku Hukum dari Para Profesor Hukum di Indonesia
» Pengantar Hukum Perdata dan Pidana
» Fungsi Print-Screen Dalam Hukum Acara Pembuktian
» Firma Hukum Virtual, Ketika Teknologi Online Bertemu Dengan Firma Hukum
» Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Legal Articles :: Articles-
Jump to: