“Pada hari ini Kamis, tanggal dua puluh empat Juni tahun dua ribu sepuluh bertempat di Mahkamah Agung Republik Indonesia telah ditandatangani Piagam kesepahaman dan perdamaian bersatunya organisasi profesi advokat antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) demi masa depan dan kemajuan Advokat Indonesia.
Untuk itu maka organisasi profesi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah:
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)
Sehingga hari ini ditetapkan sebagai hari Kebangkitan Advokat Indonesia…”