Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 (ask) Pengalihan IUPK vs Kerjasama usaha pertambangan

Go down 
AuthorMessage
kucing_gaul
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2012-05-28

(ask) Pengalihan IUPK vs Kerjasama usaha pertambangan Empty
PostSubject: (ask) Pengalihan IUPK vs Kerjasama usaha pertambangan   (ask) Pengalihan IUPK vs Kerjasama usaha pertambangan Icon_minitimeMon May 28, 2012 8:18 pm

Selamat pagi, ... sorry ganggu, saya mahasiswa nih, mau tanya. kemarin ada studi kasus, tapi rada bingung mau jawabnya gmn.

Jadi mnrt UU Minerba pasal 93:
Quote :
Pasal 93
(I) Pemegang IUP dan lUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
(2) Untuk pengalihan kepemilikan danjatau saha~n di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.
(3) Pengalihan kepemilikan dan/atau saham scbagairnana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakulcan dengan syarat:
a. harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peratura.n perundang-undangan.

nah kasusnya itu, ada PT.A bekerja sama dengan PT.B untuk usaha pertambangan. PT.A adalah pemilik IUPK dan PT.B adalah pihak yang mengerjakan usaha pertambangan tersebut (semacam kontraktor) dan akan mendapatkan fee setiap bulannya. Namun, tiba-tiba, PT.A memutuskan kontrak dengan PT. B dikarenakan alasan pasal 93 UU Minerba tersebut.

nah yang mau saya tanyakan, apakah pemindahan IUP/IUPK kepada pihak lain yg dimaksud dalam pasal 93 itu adalah jual-beli? knp saya berpikiran jual beli krn di situ ada pemindahan objek ttn yaitu: IUP/IUPK.

lalu apakah dengan adanya pasal 93 tersebut maka pembatalan perjanjian kerja sama usaha pertambangan PT.A dan PT.B dapat dibenarkan? padahal 'kan PT.B hanya sebagai orang yang mengerjakan pertambangan/kontraktor.

Kalau mmg pasal 93 di artikan tidak boleh ada pihak lain, berarti untuk perusahaan tambang di Indpnesia tidak diperbolehkan menggunakan kontraktor donk. semua harus usaha sendiri.


Lalu satu lagi deh, ttg kuasa.

PT. A memberikan kuasa pada PT.B untuk melakukan kegiatan pertambangan, lalu PT.B menunjuk PT.C untuk melakukan kegiatan pertambangan tersebut. tiba2 PT.A membatalkan kontrak dengan PT.B namun PT.C yang lebih dulu dikenakan somasi. apa hal itu bisa dibenarkan? apa PT.C bisa langsung meminta keberatan pada PT.A krn tidak melewati PT.B terlebih dahulu? atau PT.C bisa langsung meminta keberatan pada PT.B? atau bgmn? soalnya pemberian kuasa kedua pada PT.C itu yg membuat saya bingung.


mohon bantuannya ... thx

Back to top Go down
 
(ask) Pengalihan IUPK vs Kerjasama usaha pertambangan
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» kompensasi pemutusan kerjasama toll manufacturing
» Kursus Intensif Hukum Pertambangan Angkatan V
» SEMINAR HUKUM PERTAMABANGAN (TERM FHUI 2011)
» Memulai usaha kecil
» SEWA MINI OFFICE & VIRTUAL OFFICE MEWAH DI SCBD SUDIRMAN - RP. 450RB/BLN

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: