Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Tentang kontrak & prestasinya?

Go down 
+6
kucingbakar
Vedder
shittylawyerfuck
bane
FBI
incexpert
10 posters
AuthorMessage
incexpert
Legal Assistant
Legal Assistant
incexpert


Posts : 48
Join date : 2010-05-14

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeTue Jun 08, 2010 1:33 am

Biasanya kedua belah pihak mempunyai prestasi.
Contoh sederhananya:
Dalam jubel -> pihak ke-1 wajib beri barang, pihak ke-2 wajib bayar uang.

Pertanyaan ogut:
Sebenarnya kontrak itu dapat tidak hanya satu pihak yang melakukan suatu prestasi? atau kontrak itu selalu kedua belah pihak harus memberikan sesuatu?
Back to top Go down
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeTue Jun 08, 2010 1:48 am

incexpert wrote:
Biasanya kedua belah pihak mempunyai prestasi.
Contoh sederhananya:
Dalam jubel -> pihak ke-1 wajib beri barang, pihak ke-2 wajib bayar uang.

Pertanyaan ogut:
Sebenarnya kontrak itu dapat tidak hanya satu pihak yang melakukan suatu prestasi? atau kontrak itu selalu kedua belah pihak harus memberikan sesuatu?

klo hanya salah satu pihak aja ..

bukan perjanjian donkkkk ..... Laughing Laughing Laughing
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeTue Jun 08, 2010 1:57 am

A berjanji menyerahkan barang ke pada B. B berjanji menerima barang dari A.

nah, itu perjanjian bukan? :p
Back to top Go down
incexpert
Legal Assistant
Legal Assistant
incexpert


Posts : 48
Join date : 2010-05-14

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeTue Jun 08, 2010 3:45 am

Quote :
klo hanya salah satu pihak aja ..

bukan pe rjanjian donkkkk .....

haha jadi gmn?

Quote :
A berjanji menyerahkan barang ke pada B. B berjanji menerima barang dari A.

nah, itu perjanjian bukan? :p

iya, tapi bukan yg diakalin gitu



seriously, anyone tau? hahahaha Basketball Laughing Twisted Evil
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeTue Jun 08, 2010 5:13 am

perjanjian kudu ada dua pihak. kalo satu pihak doang, jadinya pernyataan...


post gw adalah contoh timbal balik antara hak dan kewajiban.
Back to top Go down
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeTue Jun 08, 2010 5:16 am

yapthiamhien wrote:
perjanjian kudu ada dua pihak. kalo satu pihak doang, jadinya pernyataan...


post gw adalah contoh timbal balik antara hak dan kewajiban.

udah dijawab tuch .... Smile Smile
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeTue Jun 08, 2010 7:36 pm

kaga ngaruh lah bro, basically kan perjanjian itu bisa dibuat dengan cuma-cuma atau atas beban (kontra prestasi), jadi walaupun itu hanya bersifat sepihak, tetep aja namanya perjanjian (perjanjian dengan cuma2 vide. 1314) kyk hibah

btw, tadi yang nanya emang mau bikin apaan? siapa tau bisa di bantu...
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeTue Jun 08, 2010 9:19 pm

shittylawyerfuck wrote:
kaga ngaruh lah bro, basically kan perjanjian itu bisa dibuat dengan cuma-cuma atau atas beban (kontra prestasi), jadi walaupun itu hanya bersifat sepihak, tetep aja namanya perjanjian (perjanjian dengan cuma2 vide. 1314) kyk hibah

btw, tadi yang nanya emang mau bikin apaan? siapa tau bisa di bantu...

ditto. kecuali kalo di common law karena ada konsep consideration. jadi biasanya harus ada prestasi timbal balik.
Back to top Go down
incexpert
Legal Assistant
Legal Assistant
incexpert


Posts : 48
Join date : 2010-05-14

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeSun Jun 13, 2010 5:25 am

shittylawyerfuck wrote:
kaga ngaruh lah bro, basically kan perjanjian itu bisa dibuat dengan cuma-cuma atau atas beban (kontra prestasi), jadi walaupun itu hanya bersifat sepihak, tetep aja namanya perjanjian (perjanjian dengan cuma2 vide. 1314) kyk hibah

btw, tadi yang nanya emang mau bikin apaan? siapa tau bisa di bantu...

nah ini yg gw cari 1314 (2) = cuma2.

gk usa terlalu spesifik dibantunya hehe, cuma ingin tau: berarti perjanjian tentang pekerja dengan majikan. Dimana Pekerja diikatkan kontrak selama waktu tertentu (misalnya 1 bulan atau 1 tahun) kepada Majikan, tanpa bayaran itu sah ya?

bahaya juga ya perjanjian affraid


P.S. king gw sampe lost contact dengan thread ini, maklum, gk tau kalo uda direply kalo gk di cek secara manual
Back to top Go down
incexpert
Legal Assistant
Legal Assistant
incexpert


Posts : 48
Join date : 2010-05-14

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeSun Jun 13, 2010 5:31 am

kodokgosong wrote:


ditto. kecuali kalo di common law karena ada konsep consideration. jadi biasanya harus ada prestasi timbal balik.

ic, tq wawasannya cyclops
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeSun Jun 13, 2010 7:52 pm

incexpert wrote:
shittylawyerfuck wrote:
kaga ngaruh lah bro, basically kan perjanjian itu bisa dibuat dengan cuma-cuma atau atas beban (kontra prestasi), jadi walaupun itu hanya bersifat sepihak, tetep aja namanya perjanjian (perjanjian dengan cuma2 vide. 1314) kyk hibah

btw, tadi yang nanya emang mau bikin apaan? siapa tau bisa di bantu...

nah ini yg gw cari 1314 (2) = cuma2.

gk usa terlalu spesifik dibantunya hehe, cuma ingin tau: berarti perjanjian tentang pekerja dengan majikan. Dimana Pekerja diikatkan kontrak selama waktu tertentu (misalnya 1 bulan atau 1 tahun) kepada Majikan, tanpa bayaran itu sah ya?

bahaya juga ya perjanjian affraid


P.S. king gw sampe lost contact dengan thread ini, maklum, gk tau kalo uda direply kalo gk di cek secara manual

tapi jangan lupa bro, perjanjian sebebas apapun, tetep ada remnya, yaitu ga boleh bertentangan dengan kesusilaan(sebenernya ini lebih ke kepatutan dan kepantasan kalo di versi bhs belanda BW, udah diakui di banyak jurisprudensi MA) dan ketertiban umum. Menurut gue sih unless ada very reasonable reason (which is very unlikely IMHO) terkait kontrak majikan dan pekerja yang tidak dibayar tsb, itu bakal di rem sama 1337 BW
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeMon Jun 14, 2010 10:21 am

nah, kalau pembantunya secara sukarela ga mau digaji boleh ga bos??
Back to top Go down
Della Street
Legal Assistant
Legal Assistant
Della Street


Posts : 16
Join date : 2010-06-11
Location : Brent Building Suite 904

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeThu Jun 17, 2010 8:55 am

ketemu kk incexpert lg Smile ... gw bukannya bantuin jawab malah ikut nanya nih -___-" :

klo bgtu kasusnya berarti bisa pakai ketentuan PKWT di UU ketenagakerjaan dong...?
tanpa adanya upah bukannya ga boleh ya...?

kucingbakar wrote:
nah, kalau pembantunya secara sukarela ga mau digaji boleh ga bos??
...klo ini cinta mati sama boss nya dong lol!
Back to top Go down
Pisang_Goreng
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2010-06-24

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeFri Jul 02, 2010 2:38 am

della.street wrote:
ketemu kk incexpert lg Smile ... gw bukannya bantuin jawab malah ikut nanya nih -___-" :

klo bgtu kasusnya berarti bisa pakai ketentuan PKWT di UU ketenagakerjaan dong...?
tanpa adanya upah bukannya ga boleh ya...?

kucingbakar wrote:
nah, kalau pembantunya secara sukarela ga mau digaji boleh ga bos??
...klo ini cinta mati sama boss nya dong lol!


wahh contoh case nya extrem juga yaa.,which is hampir gak mungkin trjadi dah kayaknya.,ada orang yang mo kerja tapi gak mo digaji.,enak bgt tuh bossnya., mimpi apa dy smalem dpt karyawan kyk gt., Laughing

tp btw terlepas dr it, bila seandainya memang dlm perjanjian menyatakan bahwa majikan gak akan kasih gaji dan pegawai setuju, dengan bukti bahwa dy ud sign bukannya te2p bisa yaa?? based on pasal 1320 BW., yg penting kedua belah pihak ud sepakat.,kecuali bisa dibuktikan lagi klo pegawai tersebut sign dalam kondisi ada tekanan atau gk freedom, tow bertentangan dgn pasal yg mengatur tentang kausa yang halal.
Back to top Go down
holahoop
Legal Assistant
Legal Assistant
holahoop


Posts : 61
Join date : 2010-05-05
Location : jakarta

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeFri Jul 16, 2010 6:21 am

kucingbakar wrote:
nah, kalau pembantunya secara sukarela ga mau digaji boleh ga bos??
...klo ini cinta mati sama boss nya dong lol![/quote]


wahh contoh case nya extrem juga yaa.,which is hampir gak mungkin trjadi dah kayaknya.,ada orang yang mo kerja tapi gak mo digaji.,enak bgt tuh bossnya., mimpi apa dy smalem dpt karyawan kyk gt., Laughing

tp btw terlepas dr it, bila seandainya memang dlm perjanjian menyatakan bahwa majikan gak akan kasih gaji dan pegawai setuju, dengan bukti bahwa dy ud sign bukannya te2p bisa yaa?? based on pasal 1320 BW., yg penting kedua belah pihak ud sepakat.,kecuali bisa dibuktikan lagi klo pegawai tersebut sign dalam kondisi ada tekanan atau gk freedom, tow bertentangan dgn pasal yg mengatur tentang kausa yang halal.[/quote]

AFAIK, para pihak boleh sepakat, tapi balik lagi, kesepakatan mereka udah sesuai gak sama UU Ketenagakerjaan (coba pasal tentang pengupahan). kalo menurut saya kesepakatan antara majikan dan pegawai itu udah melanggar UU Ketenagakerjaan (Pasal ttg Pengupahan)..dan balik lagi, melanggar pasal 1320, unsur suatu sebab yg halal tidak terpenuhi, jo. pasal 1337.. dan perjanjian antara majikan dan pegawai tsb batal demi hukum tentunya.
gitu aja pendapat saya, maklum masih legal assistant hehe..
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeSat Jul 17, 2010 5:19 pm

^
kenapa batal demi hukum?
kalo cuma tidak digaji bukannya tetap berlaku, tapi ga bisa dikonstruksikan sebagai hubungan kepegawaian dengan segala perlindungannya?
Back to top Go down
holahoop
Legal Assistant
Legal Assistant
holahoop


Posts : 61
Join date : 2010-05-05
Location : jakarta

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeTue Jul 20, 2010 8:57 am

deepoceanblue wrote:
^
kenapa batal demi hukum?
kalo cuma tidak digaji bukannya tetap berlaku, tapi ga bisa dikonstruksikan sebagai hubungan kepegawaian dengan segala perlindungannya?

kenapa batal demi hukum?
kita diberikan kebebasan dlm berkontrak, tapi kebebasan tsb tetap ada batasannya, yaitu 1320 BW. salah 1 syarat sahnya pjanjian adalah suatu sebab (causa) yg halal. kalo ini dilanggar berarti pjanjian tsb batal demi hukum (CMIIW guys). salah satu contoh bentuk causa yg tidak halal adalah pelanggaran terhadap Undang-undang (1337 BW).

nah isi pjanjiannya bilang pengusaha tidak memberikan gaji kepada pekerja.
kita cek UU Ketenagakerjaan :
Pasal 88 ayat (1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 90 ayat (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
artinya : pengusaha mempunyai kewajiban membayar upah kpd pekerja-nya

balik ke kasus, isi pjanjiannya bilang pengusaha tidak memberikan gaji kepada pekerja, nah kalo mnurut saya, pengusaha tadi udah melanggar pasal UU Ketenagakerjaan, sehingga perjanjian tsb tidak memenuhi causa yg halal, karena tidak memenuhi causa yg halal, maka batal demi hukum.

that's my legal opinion as a legal assistant, still need a super-vision from Managing Partner and also Partner hehe.. :p

cheers
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitimeTue Jul 20, 2010 6:49 pm

^
itu kan kalo dikonstruksikan sebagai perjanjian perburuhan.
kalo antara Piahk 1 dan Piohak 2, tidak merujuk apapun pada suatu hubungan ketenagakerjaan, ct:
Pihak 2 bersedia melaksanakan tugas & perintah yang diberikan Pihak 1 dst;
Pihak 1 tidak berkewajiban memberikan prestasi appaun pada Pihak 2 atas pelaksanaan kewajibannya dalam Perjanjian ini, dst

dengan sendirinya kan Pihak 2 tidak memenuhi definisi tenaga kerja/buruh dalam UU perburuhan, ergo, ketentuan uu perburuhan tidak berlaku atas perjanjian tsb, ergo, tidak bsia dibatalkan demi hukum, karena memang tidak bertentangan dengannya?

gimana?
Back to top Go down
Sponsored content





Tentang kontrak & prestasinya? Empty
PostSubject: Re: Tentang kontrak & prestasinya?   Tentang kontrak & prestasinya? Icon_minitime

Back to top Go down
 
Tentang kontrak & prestasinya?
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» (ask) Kontrak Distribusi
» Nasib karyawan kontrak
» ada yang punya salinan ato copy kontrak karya freeport gk??
» Tanya tentang PMA
» Tentang UU ITE pasal 27 ayat 3

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: