Apa uang elektronik itu? Apakah penggunaannya sah di Indonesia? Dan mengapa uang elektronik diterbitkan? Untuk sebagian orang pertanyaan – pertanyaan ini adalah pertanyaan yang melintas dalam pikiran mereka ketika ada yang mengangkat topik pembicaraan mengenai uang elektronik. Walaupun dalam penggunaanya belum sepopuler uang fisik, namun saat ini uang elektronik cukup dipertimbangkan sebagai alat tukar atau pembayaran.
Apa sih yang menjadi perbedaan antara uang fisik dan uang elektronik?
Perbedaan uang fisik dan uang elektronik hanyalah bentuknya saja, seperti yang kita tahu uang fisik adalah alat tukar atau pembayaran berbentuk kertas dan logam yang selalu ada di dompet kita. Sedangkan uang elektronik adalah alat tukar atau pembayaran berbentuk kartu dengan chip berisi uang yang sudah kita top-up kepada pengelola uang elektronik. Keuntungan uang elektronik seperti lebih mudah digunakan, praktis, cepat, dan fleksibel membuat pemerintah menerbitkan dan mensahkan penggunaan uang elektronik sejak tahun 2007. Bahkan saking puasnya dengan uang elektronik, pemerintah membuat program Less Cash Society, yang bertujuan mencegah korupsi dan pencucian uang.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hak pengguna uang elektronik, artikel ini: http://www.triasconsultant.com/legal-memorandum-tentang-uang-elektronik/ memuat legal memorandum tentang uang elektronik. Artikel tersebut membahas Peraturan mengenai Uang Elektronik (Electronic Money) di Indonesia agar pengguna uang elektronik merasa aman, nyaman, dan terjamin hak dan perlindungannya sebagai konsumen.