Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 penanaman modal, joint venture dan sebagainya

Go down 
+12
goturedhanded
liarlawyer
shittylawyerfuck
chibisuke
daroe
pinolo
nomnomnomnom
Vedder
Della Street
kucingbakar
kurapikuri
otoritakeo
16 posters
AuthorMessage
chibisuke
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 26
Join date : 2011-03-16
Age : 35

penanaman modal, joint venture dan sebagainya - Page 2 Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya - Page 2 Icon_minitimeTue Oct 25, 2011 9:38 pm

ralat gan, pasal 8 PP 20 / 1994... Smile
Back to top Go down
goturedhanded
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2010-11-18

penanaman modal, joint venture dan sebagainya - Page 2 Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya - Page 2 Icon_minitimeSat Dec 10, 2011 12:32 am

para sesepuh, ijiin nanya bego juga dong....
1. kalau BP Migas mau buat agreement dengan Joint Venture tapi yang unincorporated body (bukan PT) boleh gak?
2. Apakah setelah agreement tersebut ditandatangani boleh gak si pihak JV yg unincorporated body tersebut mengalihkannya pada pihak lain?
3. Status JV yang unincorporated body tersebut di Indonesia apa sih? dasar hukumnya apa? apakah jadi hanya merujuk kepada persekutuan di buku III? (ane denger kalo di Malaysia namanya JV Mitra dan ada dasar hukumnya, kalau di Indonesia gimana ya?)

Terima kasih agan2 dan sesepuh sekalian
Back to top Go down
Pecelele
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2011-10-12

penanaman modal, joint venture dan sebagainya - Page 2 Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya - Page 2 Icon_minitimeTue Dec 13, 2011 12:50 am

goturedhanded wrote:
para sesepuh, ijiin nanya bego juga dong....
1. kalau BP Migas mau buat agreement dengan Joint Venture tapi yang unincorporated body (bukan PT) boleh gak?
2. Apakah setelah agreement tersebut ditandatangani boleh gak si pihak JV yg unincorporated body tersebut mengalihkannya pada pihak lain?
3. Status JV yang unincorporated body tersebut di Indonesia apa sih? dasar hukumnya apa? apakah jadi hanya merujuk kepada persekutuan di buku III? (ane denger kalo di Malaysia namanya JV Mitra dan ada dasar hukumnya, kalau di Indonesia gimana ya?)

Terima kasih agan2 dan sesepuh sekalian


Jawab Bego juga.
1. Boleh. (tapi mesti liat dulu yah keperluannya, soalnya Badan Pemerintah itu biasanya ada aturan main tersendiri dalam Perat. Per-UU-an)
2. Pada prinsipnya ga boleh, kecuali dialihkan dengan sepengetahuan dan persetujuan counterpartnya (BP Migas)
3. Tergantung, kalo mau bikin PT bisa, PT PMA bisa, PT PMDN bisa, CV, Firma juga bisa. tergantung pihak-pihaknya dan kebutuhannya. kalo JV unincorporated asing yah pake hukum asing, bergantung dimana tempat didirikannya JV unincorporated tersebut.

CMIIW
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

penanaman modal, joint venture dan sebagainya - Page 2 Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya - Page 2 Icon_minitimeThu Feb 23, 2012 12:26 am

agan2 lawyer, ane pengen nanya nih tentang penanaman modal dan semacamnya, soalnya ane udah diskusi ama tmn2 tapi ane blm dpt jawaban yang memuaskan:

1. ane masih agak blank tentang definisi penanaman modal itu sendiri, baik itu PMA atau PMDN. apa bedanya dengan misalnya pendirian PT bukankah secara tidak langsung PT juga bisa di golongkan sebagai penanaman modal? karena secara logika ane berfikir kl seseorang bikin PT berarti sama aja dia nanamin modalnya bukan?

>> logika ente bener, kalo ada orang yang diriin PT, secara otomatis dia menanamkan modalnya. nah bedanya orang diriin PT sama orang PMDN adalah ada fasilitas khusus yang didapet orang yang PMDN dibanding sama orang yang diriin PT biasa aja (apa aja fasilitasnya, silakan ke BKPM). tapi biasanya orang Indonesia yang diriin PT biasa males jadiin PTnya PT PMDN karena ribet suribet.

2. mengenai PMA dan PMDN, bukankah setiap penanaman modal baik itu PMA atau PMDN bisa di golongkan sebagai penanaman modal dalam negeri dengan alasan yang sama seperti di atas, modal nya itu di tanamkan di indonesia yang berarti adalah penanaman modal dalam negeri

>> pembedaan PMA dan PMDN ada di pihak yang mendirikan PTnya. kalo ada asingnya barang 1 % aja, nah udah jadi PMA deh.

3. mengenai joint venture, sepengetahuan ane (CMIIW) ada salah satu pasal di UUPM
yang menyatakan bahwa PMA harus berbentuk PT, yang ane bingung tentang definisi dan batasan PMA itu sendiri, kalo joint venture ane beranggapan itu bisa di golongkan ke dalam PMA karena ada unsur asingnya, tapi tmn ane bilang dalam praktek g semua joint venture itu berbentuk PT. jadi ane cuma mau make sure kalo yang bener itu yang mana? ane bnr2 tertarik ama issue ini

>> your friend is correct and incorrect at the same time. joint venture by definition memang termasuk joint venture yang ga bikin PT, tapi by undang-undang, yg diakui untuk PMA (pasal 5 ayat 2 UU Investasi) adalah yang berbentuk PT. kalo PMDN sih bisa ga berbentuk PT bos

4. mengenai pembentukan joint venture itu sendiri, from the best of my knowledge pembentukan joint venture ini sederhananya adalah kl kita refer ke uupm yang bilang bahwa penanaman modal asing harus berbentuk PT, maka berarti cara2 sama dgn pembentukan PT biasa setelah sebelumnya di cek ttg negative list for investment, di tambah dengan pelaporan ke bkpm dan pengesahan sebagaimana di atur dalam UUPM
yang jadi pertanyaan ane adalah status joint venture ini? apakah ia di akui sebagai PT ataukah sebagai PMA atau PMDN? atau sebagai PT yang mana di state sebagai PMA atau PMDN?

>> joint venture yang ada asingnya --> PT PMA; joint venture 100% Indonesia ---> PT PMDN, atau bentuk lainnya (pasal 5 ayat 1 UU Investasi)

5. terkait dengan yang di atas, kalau misalnya tidak semua joint venture harus berbentuk PT, bentuk badan usaha apa yang di pakai dan cara pendiriannya? (ane pengen tau legal basisnya soalnya dlm uupm ane g nemuin detailnya CMIIW) apakah kita bisa langsung comply ke buku 3 BW tentang persekutuan? sebagai legal basis dari pendirian joint venture ini.

>> bisa pake yang buku 3. tapi ga disarankan karena PT kan ngelindungin harta masing-masing partner joint venture kalo sesuatu terjadi di jalan menuju surga (something happened on the way to heaven)
Back to top Go down
dioxy
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 3
Join date : 2011-07-27

penanaman modal, joint venture dan sebagainya - Page 2 Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya - Page 2 Icon_minitimeThu Jul 12, 2012 6:51 am

om nubie mau tanya dong
kalo dalam membuat kontrak di bidang pasar modal klausul2 khas/khusus yang penting apa aja ya yang ga ada dikontrak2 pada umumnya? soalnya belom pernah bikin kontrak pasar modal
makasih banyak ya Wink
Back to top Go down
bad ass
Legal Assistant
Legal Assistant
bad ass


Posts : 11
Join date : 2012-04-29

penanaman modal, joint venture dan sebagainya - Page 2 Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya - Page 2 Icon_minitimeThu Jul 12, 2012 8:29 am

goturedhanded wrote:
para sesepuh, ijiin nanya bego juga dong....
1. kalau BP Migas mau buat agreement dengan Joint Venture tapi yang unincorporated body (bukan PT) boleh gak?
2. Apakah setelah agreement tersebut ditandatangani boleh gak si pihak JV yg unincorporated body tersebut mengalihkannya pada pihak lain?
3. Status JV yang unincorporated body tersebut di Indonesia apa sih? dasar hukumnya apa? apakah jadi hanya merujuk kepada persekutuan di buku III? (ane denger kalo di Malaysia namanya JV Mitra dan ada dasar hukumnya, kalau di Indonesia gimana ya?)

Terima kasih agan2 dan sesepuh sekalian


mencoba menjawab pertanyaan goturedhanded, pada dasarnya JV di dalam industri migas bisa diinterpretasikan sebagai bentuk kerjasama selain kontrak production sharing sebagaimana dimaksud di dalam uu 22/2001 dan pp 35/2004:

1. pada dasarnya bentuk kerjasama dalam industri hulu migas terdiri dari Joint Operation Body (JOB) dan Technical Assistance Contract (TAC), Joint Operating Agreement (JOA), dan Enhanced Oil Recovery (EOR).

JOB
dalam JOB yg menjadi para pihaknya adalah Pertamina & Kontraktor, dimana masing2 pihak mempunyai interest (hak dan kewajiban) sebesar 50 %, biasanya lapangan yg diusahakan dengan bentuk JOB ini adalah lapangan2 yg bagus yg mempunyai keekonomian tinggi.

TAC
dalam TAC yg menjadi para pihaknya adalah pertamina & Kontraktor. kontraktor mengeluarkan segala biaya sampai terjadi peningkatan produksi, setelah terjadi peningkatan produksi baru dilakukan profit sharing antara pertamina dan kontraktor tersebut. lapangan yg diusahakan dengan TAC ini biasaya lapangan2 tua yg produksinya sudah mulai menurun. Dalam TAC split kontraktor lebih besar dari PSC biasa.

JOA
terms and conditions pada intinya sama dengan PSC, yg membedakan hanya pada penyertaan modal, dimana sebagian besar oleh pertamina dan sebagian lagi dari kontraktor

EOR
eor ini digunakan untuk mengoperasikan lapangan minyak yg seudah tua dengan menggunakan teknologi tinggi, bedanya dengan TAC, pada EOR ini recovery bisa sampai pada tahap ketiga (tertiary recovery) sedangkan TAC hanya pada sampai secondary recovery. dalam pembgian split kontraktor mendapat lebih banyak dibanding PSC.


2. dalam berbagai jenis kerjasama sebagaimana telah disebutkan di atas, para pihak bisa mengalihkan interstnya, namun pengalihan tersebut harus memperhatikan ketetuan komitmen pasti eksplorasi dan/atau eksploitasi di dalam kontrak mereka serta peraturan perundang-undangan yg berlaku dan juga harus melalui perstujuan menteri ESDM atas pertimbangan BPMIGAS.

3. bentuk kerjasama sebagaimana disebutkan di atas ada dasar hukumnya yaitu pasal 1 angka 19 uu migas Jo Pasal 24 & 25 PP 35/2004.

CMIIW
Back to top Go down
Sponsored content





penanaman modal, joint venture dan sebagainya - Page 2 Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya - Page 2 Icon_minitime

Back to top Go down
 
penanaman modal, joint venture dan sebagainya
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» KURSUS PASAR MODAL
» Penurunan Modal Perusahaan
» Mengenai RUPS Penurunan Modal
» (REQ) UU Pasar Modal english version
» Solusi penarikan modal Investasi?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: