Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Surat kuasa

Go down 
+2
nomnomnomnom
Wiro
6 posters
AuthorMessage
Wiro
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-03-30

Surat kuasa Empty
PostSubject: Surat kuasa   Surat kuasa Icon_minitimeWed Mar 30, 2011 6:15 am

Maaf mau tanya kalo surat kuasa bisa ditandatangani backdated ngga yah ?
Kalo misalnya tidak bisa kira kira langkah apa yang diperlukan untuk melegitimasi tindakan hukum yang telah dilakukan sebelum surat kuasa tersebut di buat ? Dalam hal ini seperti seorang manager operasional yang menandatangani kontrak sewa antara perusahaan tempatnya bekerja dengan pihak ketiga, dan apa konsekwensi hukumnya bagi kontrak tersebut ? Apakah dianggap batal demi hukum ?

Mohon maaf kalo pertanyaan saya terlampau panjang, dan terima kasih sebelumnya
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Surat kuasa Empty
PostSubject: Re: Surat kuasa   Surat kuasa Icon_minitimeWed Mar 30, 2011 7:03 am

bisa... asal orang2nya masih mau tandatangan yah...

kalo ga dibackdate ya berarti kontrak yg doski ttd dulu itu ya ngga sah...jadi dapat diminta pembatalannya...
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Surat kuasa Empty
PostSubject: Re: Surat kuasa   Surat kuasa Icon_minitimeWed Mar 30, 2011 8:56 am

bikin kontrak baru yang isinya meratifikasi dan menyatakan kembali kontrak yg kmaren dan perusahaan mengikatkan diri dan tunduk pada kontrak tsb.

ga perlu bekdeted kan?
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Surat kuasa Empty
PostSubject: Re: Surat kuasa   Surat kuasa Icon_minitimeWed Mar 30, 2011 8:11 pm

bisa juga si.. Very Happy
Back to top Go down
Wiro
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-03-30

Surat kuasa Empty
PostSubject: Re: Surat kuasa   Surat kuasa Icon_minitimeWed Mar 30, 2011 9:26 pm

Oohh gitu yah, jadi secara legal boleh aja buat surat kuasa backdated asal para pihak setuju, ok deh thanks buat pencerahannya
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

Surat kuasa Empty
PostSubject: Re: Surat kuasa   Surat kuasa Icon_minitimeWed Mar 30, 2011 10:16 pm

surat kuasanya berarti dari direksi ke si manager operasional itu kan? pake BOD reso aja untuk meratifikasi past legal act si manager operasional
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Surat kuasa Empty
PostSubject: Re: Surat kuasa   Surat kuasa Icon_minitimeWed Mar 30, 2011 10:57 pm

ya itulah pokonya gitu maksud gw..... ehehe
Back to top Go down
incexpert
Legal Assistant
Legal Assistant
incexpert


Posts : 48
Join date : 2010-05-14

Surat kuasa Empty
PostSubject: Re: Surat kuasa   Surat kuasa Icon_minitimeThu Mar 31, 2011 5:03 am

Dear Partners & Associates,

Ikut bertanya juga nih mumpung Thread-nya terbuat, jadi teringat pertanyaan dalam benak. Maklum masih nubi.

Ane mau tanya Akta Otentik, Surat Kuasa Otentik selalu ditulis bahwa Surat tsb. dibuat di hadapan Notaris. Pertanyaannya: itu "di hadapan Notaris" itu secara harafiah tidak sih? mis. Direktur dan Manager harus pergi ke kantor Notaris, atau Direktur dan Manager tsb. didatangi Notarisnya di Kantor Perusahaannya, atau Surat Kuasanya dapat dikirim ke Kantor Perusahaan baru di-ttd? Secara kan Pihak lain gk ada yang tau mereka ada di hadapan Notaris atau gk.

Thanks very much cheers
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Surat kuasa Empty
PostSubject: Re: Surat kuasa   Surat kuasa Icon_minitimeThu Mar 31, 2011 6:15 am

Wiro wrote:
Oohh gitu yah, jadi secara legal boleh aja buat surat kuasa backdated asal para pihak setuju, ok deh thanks buat pencerahannya

cara penarikan kesimpulan lu ajaib....
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Surat kuasa Empty
PostSubject: Re: Surat kuasa   Surat kuasa Icon_minitimeThu Mar 31, 2011 6:17 am

incexpert wrote:
Dear Partners & Associates,

Ikut bertanya juga nih mumpung Thread-nya terbuat, jadi teringat pertanyaan dalam benak. Maklum masih nubi.

Ane mau tanya Akta Otentik, Surat Kuasa Otentik selalu ditulis bahwa Surat tsb. dibuat di hadapan Notaris. Pertanyaannya: itu "di hadapan Notaris" itu secara harafiah tidak sih? mis. Direktur dan Manager harus pergi ke kantor Notaris, atau Direktur dan Manager tsb. didatangi Notarisnya di Kantor Perusahaannya, atau Surat Kuasanya dapat dikirim ke Kantor Perusahaan baru di-ttd? Secara kan Pihak lain gk ada yang tau mereka ada di hadapan Notaris atau gk.

Thanks very much cheers
legally harusnya harfiah. tidak hanya teken, tapi notaris wajib bacain isi akta itu lo... tapi ga jarang juga para pihak sepakat dengan dianggap sudah dibacakan, atau dibacakan yg pentingnya saja....

notaris itu artinya orang yang dipercaya. jadi dalam jabatan mereka dianggap ga pernah bohong....
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

Surat kuasa Empty
PostSubject: Re: Surat kuasa   Surat kuasa Icon_minitimeFri Apr 01, 2011 4:40 am

Clones wrote:
Wiro wrote:
Oohh gitu yah, jadi secara legal boleh aja buat surat kuasa backdated asal para pihak setuju, ok deh thanks buat pencerahannya

cara penarikan kesimpulan lu ajaib....

lol! lol!
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

Surat kuasa Empty
PostSubject: Re: Surat kuasa   Surat kuasa Icon_minitimeWed Apr 06, 2011 9:48 pm

Clones wrote:


notaris itu artinya orang yang dipercaya. jadi dalam jabatan mereka dianggap ga pernah bohong....


wah notaris bakalan masuk surga semua donk Laughing pisss..
Back to top Go down
Sponsored content





Surat kuasa Empty
PostSubject: Re: Surat kuasa   Surat kuasa Icon_minitime

Back to top Go down
 
Surat kuasa
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi
» {ask} contoh surat notaris utk hak milik sebuah akun yahoo
» (ask) Surat Keputusan Mahkamah Agung
» si bos minta dapetin surat tuada MA
» surat toko buat pinjaman ke bank !!!

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: