Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 PHK tanpa Perjanjian Kerja

Go down 
+2
sinobita
ete.mantef
6 posters
AuthorMessage
ete.mantef
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 3
Join date : 2011-03-17

PHK tanpa Perjanjian Kerja Empty
PostSubject: PHK tanpa Perjanjian Kerja   PHK tanpa Perjanjian Kerja Icon_minitimeMon Apr 25, 2011 11:25 pm

Rekan2, mohon bantuannya, saat ini sy baru di PHK oleh perusahaan dimana baru bekerja selama 2 bulan. Sewaktu interview dulu pimpinan perusahaan memang mengatakan ada percobaan 3 bulan tapi sampai saat ini tidak ada perjanjian kerja atau perjanjian yg mengatur ketentuan ttg masa percobaan apa pun.



Alasan PHK bukan karena kesalahan saya, tapi karena ketidaksukaan secara subyektif atasan dengan gigihnya saya masalah pengaturan gaji perbulan yang sebenarnya sudah disepakati sejumlah tertentu bersih saya terima tanpa ada potongan apapun lagi, tapi atasan tidak terima hal itu dengan alasan dia lupa pernah bicara seperti itu.



Mohon tanggapannya upaya apa yg bisa saya lakukan dan adakah kompensasi yg bisa saya minta karena saya merasa diperlakukan tidak adil.



ps : sebelum ini ada 2 orang yang tiba2 di PHK (via telepon) yg salah satunya hanya karena izin sakit 1 hari.



Terima kasih.
Back to top Go down
sinobita
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 56
Join date : 2010-11-29

PHK tanpa Perjanjian Kerja Empty
PostSubject: Re: PHK tanpa Perjanjian Kerja   PHK tanpa Perjanjian Kerja Icon_minitimeTue Apr 26, 2011 2:14 am

ete.mantef wrote:
Rekan2, mohon bantuannya, saat ini sy baru di PHK oleh perusahaan dimana baru bekerja selama 2 bulan. Sewaktu interview dulu pimpinan perusahaan memang mengatakan ada percobaan 3 bulan tapi sampai saat ini tidak ada perjanjian kerja atau perjanjian yg mengatur ketentuan ttg masa percobaan apa pun.



Alasan PHK bukan karena kesalahan saya, tapi karena ketidaksukaan secara subyektif atasan dengan gigihnya saya masalah pengaturan gaji perbulan yang sebenarnya sudah disepakati sejumlah tertentu bersih saya terima tanpa ada potongan apapun lagi, tapi atasan tidak terima hal itu dengan alasan dia lupa pernah bicara seperti itu.



Mohon tanggapannya upaya apa yg bisa saya lakukan dan adakah kompensasi yg bisa saya minta karena saya merasa diperlakukan tidak adil.



ps : sebelum ini ada 2 orang yang tiba2 di PHK (via telepon) yg salah satunya hanya karena izin sakit 1 hari.



Terima kasih.

Klo pimpinan Perusahaan aja gk bisa dipegang omongannya alias gk punya komitmen mending masbroo cari tempat lain.
dari sana aja ud cukup keliatan kok klo mang gk ada itikad baik dari si empunya perusahaan kepada karyawan dengan tidak memberikan kontrak kerja, yang pada akhirnya itu menjadi dasar dy untuk bertindak sewenang2..

Tulis aja di surat pembaca surat kabar terkemuka detail dari Perusahaan tsb, karena klo gw saranin ngadu ke Depnaker kemungkinan mereka untuk bergerak toh jg kecil!jgn takut klo mereka ancam dengan pencemaran nama baik!! koordinasi dengan dua orang sebelum masbroo masuk sana untuk saling back up atas busuknya perusahaan tsb!
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

PHK tanpa Perjanjian Kerja Empty
PostSubject: Re: PHK tanpa Perjanjian Kerja   PHK tanpa Perjanjian Kerja Icon_minitimeTue Apr 26, 2011 4:34 am

bener! let it go dan cari tempat laen. ngapain buang waktu di perusahaan itu?
Back to top Go down
ete.mantef
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 3
Join date : 2011-03-17

PHK tanpa Perjanjian Kerja Empty
PostSubject: Re: PHK tanpa Perjanjian Kerja   PHK tanpa Perjanjian Kerja Icon_minitimeTue Apr 26, 2011 7:54 pm

kl lewat media sdh pasti mereka akan counter dgn pencemaran nama baik.

Jadi sama sekali ga bisa dikasi pelajaran ya perusahaan ini mas clones dan sinobita? dan sy jg ga dapet apa2 (uang pesangon ato semacam itu) ?

Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

PHK tanpa Perjanjian Kerja Empty
PostSubject: Re: PHK tanpa Perjanjian Kerja   PHK tanpa Perjanjian Kerja Icon_minitimeWed Apr 27, 2011 1:04 am

pencemaran nama baik? kaga ah
elo masukin ajadi surat pembaca. selama elo menceritakannya dengan normal dan fakta2 aja, dan ga nuduh2 apa2 (FYI si prita salahnya tu nyebut RS Omni sebagai penipu), santai aja lah.
Back to top Go down
sinobita
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 56
Join date : 2010-11-29

PHK tanpa Perjanjian Kerja Empty
PostSubject: Re: PHK tanpa Perjanjian Kerja   PHK tanpa Perjanjian Kerja Icon_minitimeWed Apr 27, 2011 9:35 pm

deepoceanblue wrote:
pencemaran nama baik? kaga ah
elo masukin ajadi surat pembaca. selama elo menceritakannya dengan normal dan fakta2 aja, dan ga nuduh2 apa2 (FYI si prita salahnya tu nyebut RS Omni sebagai penipu), santai aja lah.

Ingetin kasusnya Prita, masbroo ete coba aja untuk cari dukungan dan simpatisan yang besar atas masalah skg ini.
Karena berangkat dari precedent other case, klo dukungan dan simpatisan udah besar kemudian ditambah blow up yang hebat di situs jejaring sosial eks kantor masbroo yang totally gk professional untuk selanjutnya bisa dibilang abal2, jd akan mikir2 untuk pk pembenaran pencemaran nama baik mereka untuk menutupinya.

Setuju sm yang disampein Deep.
Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

PHK tanpa Perjanjian Kerja Empty
PostSubject: Re: PHK tanpa Perjanjian Kerja   PHK tanpa Perjanjian Kerja Icon_minitimeTue May 03, 2011 8:52 pm

tapi hati2 juga bro. walaupun nanti bro nulis di surat pembaca sesuai dengan fakta2 dan tidak ditambahkan bumbu apapun, kita ga pernah tau itu perusahaan ada main k polisi ato ngga. Goal-nya perusahaan cukup dengan ditahannya bro ete di polisi shg bro ete punya catatan hitam di kepolisian...

jd klo menurut gw sih bro ete mending cabut aja..........
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

PHK tanpa Perjanjian Kerja Empty
PostSubject: Re: PHK tanpa Perjanjian Kerja   PHK tanpa Perjanjian Kerja Icon_minitimeWed May 04, 2011 11:50 pm

pake jalur resmi aja bos, coba ke dinas tenaga kerja, nanti diselesaikan secara tripartit, klo msh mentok ya ke pengadilan hubungan industrial setempat.
Back to top Go down
Sponsored content





PHK tanpa Perjanjian Kerja Empty
PostSubject: Re: PHK tanpa Perjanjian Kerja   PHK tanpa Perjanjian Kerja Icon_minitime

Back to top Go down
 
PHK tanpa Perjanjian Kerja
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» cv tanpa pesero komanditer
» Perjanjian...
» Pembatalan perjanjian
» pengenyampingan UU dalam perjanjian
» [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: