Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 pengenyampingan UU dalam perjanjian

Go down 
4 posters
AuthorMessage
sadarhukum
Legal Assistant
Legal Assistant
sadarhukum


Posts : 32
Join date : 2014-02-21

pengenyampingan UU dalam perjanjian Empty
PostSubject: pengenyampingan UU dalam perjanjian   pengenyampingan UU dalam perjanjian Icon_minitimeTue Nov 11, 2014 9:07 pm

boleh gak sih, mengenyampingkan pasal dalam UU dalam membuat perjanjian?
Back to top Go down
lawyer.anonim
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 51
Join date : 2012-09-17

pengenyampingan UU dalam perjanjian Empty
PostSubject: Re: pengenyampingan UU dalam perjanjian   pengenyampingan UU dalam perjanjian Icon_minitimeWed Nov 12, 2014 2:06 am

bisa, coba liat klausula arbitrase dalam perjanjian2 deh, kan suka ada pengesampingan pasal brp gitu di UU arbitrase... tapi tetep ada syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi dalam pengesampingan tersebut...
Back to top Go down
sadarhukum
Legal Assistant
Legal Assistant
sadarhukum


Posts : 32
Join date : 2014-02-21

pengenyampingan UU dalam perjanjian Empty
PostSubject: Re: pengenyampingan UU dalam perjanjian   pengenyampingan UU dalam perjanjian Icon_minitimeWed Nov 12, 2014 2:20 am

^

syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi itu apa aja ya??
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

pengenyampingan UU dalam perjanjian Empty
PostSubject: Re: pengenyampingan UU dalam perjanjian   pengenyampingan UU dalam perjanjian Icon_minitimeWed Nov 12, 2014 8:22 am

ada aturan yang bisa dikesampingkan, ada aturan yang bersifat memaksa dan ga bisa dikesampingkan....
Back to top Go down
guza
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 14
Join date : 2014-02-21
Age : 30

pengenyampingan UU dalam perjanjian Empty
PostSubject: Re: pengenyampingan UU dalam perjanjian   pengenyampingan UU dalam perjanjian Icon_minitimeWed Jan 13, 2016 9:14 am

bane wrote:
ada aturan yang bisa dikesampingkan, ada aturan yang bersifat memaksa dan ga bisa dikesampingkan....

prakteknya banyak pasal-pasal yang mengandung kata "harus" tapi seringkali dikesampingkan... biasanya bank-bank yang pake sebagai klausul baku

yang paling sering ane liat dikesampingkan 2 pasal ini:

Quote :
Pasal 1266
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”

Pasal 1267
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

gimana tuh om kalo 2 pasal itu dikesampingkan? masih tetep perlu putusan pengadilan kah?
Back to top Go down
Sponsored content





pengenyampingan UU dalam perjanjian Empty
PostSubject: Re: pengenyampingan UU dalam perjanjian   pengenyampingan UU dalam perjanjian Icon_minitime

Back to top Go down
 
pengenyampingan UU dalam perjanjian
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian
» Perjanjian...
» Pembatalan perjanjian
» PHK tanpa Perjanjian Kerja
» [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: