Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian

Go down 
5 posters
Go to page : 1, 2  Next
AuthorMessage
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeFri Feb 03, 2012 7:34 pm

Agan-agan Warkum Nubi punya pertanyaan terkait Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian,

Contoh kata-katanya;

"“Jangka-waktu Perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun secara terus menerus terhitung sejak tanggal 24 Maret 2007 (“Tanggal Mulai Perjanjian”) hingga 23 Maret 2012 (“Tanggal Berakhirnya Perjanjian”)…dst., dengan ketentuan bahwa pada saat berakhirnya jangka-waktu tersebut, Perjanjian ini dapat diperpanjang oleh Penyewa untuk tambahan jangka-waktu 5 tahun dengan menyampaikan pemberitahuan"

Menurut agan-agan semua kata "dapat" pada Klausula perjanjian diatas maknanya "Perjanjian bisa secara otomatis diperpanjang oleh Penyewa asalkan ada pemberitahuan or harus ada persetujuan dulu dari Pemberi Sewa agar Perjanjian bisa diperpanjang atau malahan perjanjian sudah dianggap berakhir pada tanggal 23 Maret 2012 dan tidak bisa diperpanjang?

Mohon bantuannya yah agan-agan, kalau bisa sama dasar hukumnya yah gan kalau ada Smile
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeFri Feb 03, 2012 8:26 pm

hak penyewa. untuk melaksanakan haknya dia ada kewajiban memberi tahu pihak lain kalau dia melaksanakan haknya.
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian    <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeFri Feb 03, 2012 8:38 pm

bane wrote:
hak penyewa. untuk melaksanakan haknya dia ada kewajiban memberi tahu pihak lain kalau dia melaksanakan haknya.

Alasannya agan jawab kayak gitu apaan yah gan?

bisa nggak gan kata "dapat" diinterpretasikan maknanya dengan "bisa tidak diperpanjang" atau "bisa diperpanjang" semua bergantung pada kesepakatan para pihak atau persetujuan pemberi sewa gan Question
Back to top Go down
pejuangtersisihkan
Legal Assistant
Legal Assistant
pejuangtersisihkan


Posts : 114
Join date : 2012-01-15
Age : 37
Location : Jakarta

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeFri Feb 03, 2012 9:09 pm

Blur wrote:
Agan-agan Warkum Nubi punya pertanyaan terkait Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian,

Contoh kata-katanya;

"“Jangka-waktu Perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun secara terus menerus terhitung sejak tanggal 24 Maret 2007 (“Tanggal Mulai Perjanjian”) hingga 23 Maret 2012 (“Tanggal Berakhirnya Perjanjian”)…dst., dengan ketentuan bahwa pada saat berakhirnya jangka-waktu tersebut, Perjanjian ini dapat diperpanjang oleh Penyewa untuk tambahan jangka-waktu 5 tahun dengan menyampaikan pemberitahuan"

Menurut agan-agan semua kata "dapat" pada Klausula perjanjian diatas maknanya "Perjanjian bisa secara otomatis diperpanjang oleh Penyewa asalkan ada pemberitahuan or harus ada persetujuan dulu dari Pemberi Sewa agar Perjanjian bisa diperpanjang atau malahan perjanjian sudah dianggap berakhir pada tanggal 23 Maret 2012 dan tidak bisa diperpanjang?

Mohon bantuannya yah agan-agan, kalau bisa sama dasar hukumnya yah gan kalau ada Smile

yg namanya kata "dapat" sdh tentu brmakna "bisa" atw "tdk" trgantung ksepakatan para pihak.. klo penyewa mw mmperpanjang n pemberi sewa mnyetujui, lanjuutt... n prpanjangan dpat dlakukan d akhir masa brlakunya prjanjian (23 maret 2012) ssuai klausul "pada saat berakhirnya...dst"..
yg hrusnya d interpretasikan dri klausula d atas ialah kata "pemberitahuan", pihak mana yg mesti melakukan pmberitahuan, Penyewa atw Pemberi Sewa... dan bang Bane sdh mnjwabnya d atas, itu hak Penyewa..
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeFri Feb 03, 2012 11:23 pm

dapat=bisa=boleh=hak.

dapat diperpanjang oleh penyewa. call nya di penyewa only. ga ada persetujuan pemberi sewa atau persetujuan bersama. pemberi sewa dianggap sudah kasih blanket approval dengan enter into that agreement.


gw tebak, sewa menyewa tanah buat tower bts ye? What a Face
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeFri Feb 03, 2012 11:24 pm

pejuangtersisihkan wrote:
Blur wrote:
Agan-agan Warkum Nubi punya pertanyaan terkait Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian,

Contoh kata-katanya;

"“Jangka-waktu Perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun secara terus menerus terhitung sejak tanggal 24 Maret 2007 (“Tanggal Mulai Perjanjian”) hingga 23 Maret 2012 (“Tanggal Berakhirnya Perjanjian”)…dst., dengan ketentuan bahwa pada saat berakhirnya jangka-waktu tersebut, Perjanjian ini dapat diperpanjang oleh Penyewa untuk tambahan jangka-waktu 5 tahun dengan menyampaikan pemberitahuan"

Menurut agan-agan semua kata "dapat" pada Klausula perjanjian diatas maknanya "Perjanjian bisa secara otomatis diperpanjang oleh Penyewa asalkan ada pemberitahuan or harus ada persetujuan dulu dari Pemberi Sewa agar Perjanjian bisa diperpanjang atau malahan perjanjian sudah dianggap berakhir pada tanggal 23 Maret 2012 dan tidak bisa diperpanjang?

Mohon bantuannya yah agan-agan, kalau bisa sama dasar hukumnya yah gan kalau ada Smile

yg namanya kata "dapat" sdh tentu brmakna "bisa" atw "tdk" trgantung ksepakatan para pihak.. klo penyewa mw mmperpanjang n pemberi sewa mnyetujui, lanjuutt... n prpanjangan dpat dlakukan d akhir masa brlakunya prjanjian (23 maret 2012) ssuai klausul "pada saat berakhirnya...dst"..
yg hrusnya d interpretasikan dri klausula d atas ialah kata "pemberitahuan", pihak mana yg mesti melakukan pmberitahuan, Penyewa atw Pemberi Sewa... dan bang Bane sdh mnjwabnya d atas, itu hak Penyewa..

pemahaman lu salah.
Back to top Go down
pejuangtersisihkan
Legal Assistant
Legal Assistant
pejuangtersisihkan


Posts : 114
Join date : 2012-01-15
Age : 37
Location : Jakarta

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSat Feb 04, 2012 12:04 am

bane wrote:
pejuangtersisihkan wrote:
Blur wrote:
Agan-agan Warkum Nubi punya pertanyaan terkait Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian,

Contoh kata-katanya;

"“Jangka-waktu Perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun secara terus menerus terhitung sejak tanggal 24 Maret 2007 (“Tanggal Mulai Perjanjian”) hingga 23 Maret 2012 (“Tanggal Berakhirnya Perjanjian”)…dst., dengan ketentuan bahwa pada saat berakhirnya jangka-waktu tersebut, Perjanjian ini dapat diperpanjang oleh Penyewa untuk tambahan jangka-waktu 5 tahun dengan menyampaikan pemberitahuan"

Menurut agan-agan semua kata "dapat" pada Klausula perjanjian diatas maknanya "Perjanjian bisa secara otomatis diperpanjang oleh Penyewa asalkan ada pemberitahuan or harus ada persetujuan dulu dari Pemberi Sewa agar Perjanjian bisa diperpanjang atau malahan perjanjian sudah dianggap berakhir pada tanggal 23 Maret 2012 dan tidak bisa diperpanjang?

Mohon bantuannya yah agan-agan, kalau bisa sama dasar hukumnya yah gan kalau ada Smile

yg namanya kata "dapat" sdh tentu brmakna "bisa" atw "tdk" trgantung ksepakatan para pihak.. klo penyewa mw mmperpanjang n pemberi sewa mnyetujui, lanjuutt... n prpanjangan dpat dlakukan d akhir masa brlakunya prjanjian (23 maret 2012) ssuai klausul "pada saat berakhirnya...dst"..
yg hrusnya d interpretasikan dri klausula d atas ialah kata "pemberitahuan", pihak mana yg mesti melakukan pmberitahuan, Penyewa atw Pemberi Sewa... dan bang Bane sdh mnjwabnya d atas, itu hak Penyewa..

pemahaman lu salah.

oh.. maaf klo salah.. hehe Razz
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian    <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 2:00 am

bane wrote:
dapat=bisa=boleh=hak.

dapat diperpanjang oleh penyewa. call nya di penyewa only. ga ada persetujuan pemberi sewa atau persetujuan bersama. pemberi sewa dianggap sudah kasih blanket approval dengan enter into that agreement.


gw tebak, sewa menyewa tanah buat tower bts ye? What a Face

Dasar hukum agan Bane bilang dapat=bisa=boleh=hak apaan yah gan?

Tahu aja agan bane ini Perjanjian Sewa menyewa tanah untuk tower bts Laughing

So kata "dapat" tersebut sebenarnya melekat pada diri si Penyewa yah Agan Bane, apa si Pemberi Sewa punya hak untuk menolak perpanjangan gan?

Maklum nubi gan jadi banyak nanya neh cheers
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 4:15 am

Blur wrote:
bane wrote:
dapat=bisa=boleh=hak.

dapat diperpanjang oleh penyewa. call nya di penyewa only. ga ada persetujuan pemberi sewa atau persetujuan bersama. pemberi sewa dianggap sudah kasih blanket approval dengan enter into that agreement.


gw tebak, sewa menyewa tanah buat tower bts ye? What a Face

Dasar hukum agan Bane bilang dapat=bisa=boleh=hak apaan yah gan?

Tahu aja agan bane ini Perjanjian Sewa menyewa tanah untuk tower bts Laughing

So kata "dapat" tersebut sebenarnya melekat pada diri si Penyewa yah Agan Bane, apa si Pemberi Sewa punya hak untuk menolak perpanjangan gan?

Maklum nubi gan jadi banyak nanya neh cheers

1. eigh... lu liat KBBI dah. + a lil bit common sense.

2. lu di pihak penyewa atau pemilik tanah?

3. perjanjian itu basicnya dibuat agar call untuk extend ada di tangan pemilik tower, bukan pemilik tanah. as previously explained, perjanjian dibuat demi kepentingan penyewa.

kalo mo lawan, salah satu cara coba cek di mekanisme notification extensionnya. lu maen detil ke alamat, time frame, bahkan harga.

di perjanjian yang lo pegang klausul harga gimana sewa perpanjangan gimana? diatur ga? kalo engga, masuk lewat situ. base argumen kurang lebih gini. oke, call untuk extend di penyewa. tapi harga sewa harus sepakat dooong. lu sebagai pemilik tanah kasi aja harga gila. lu mao extend, harga gw segini. ga mao? yo wes.....

kalo harganya ditentukan berdasarkan harga pasar, lu jangan terima harga yang disodorkan oleh penyewa, yaitu berdasarkan indeks inflasi bla-bla-bla. lu bilang aja kalo itu bukan harga pasar. lu kasi harga pasar setinggi langit. kalo penyewa ga percaya, silahkan tunjuk appraisal yang disetujui both party. lo maenin lagi dah di penunjukan.... terus aja muter-muter ampe si pemilik bts gondok.

kurang pol? lari ke media dong.... induknya penyewa kan tbk. surely ada angle disitu... What a Face
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 4:29 am

bane wrote:
Blur wrote:
bane wrote:
dapat=bisa=boleh=hak.

dapat diperpanjang oleh penyewa. call nya di penyewa only. ga ada persetujuan pemberi sewa atau persetujuan bersama. pemberi sewa dianggap sudah kasih blanket approval dengan enter into that agreement.


gw tebak, sewa menyewa tanah buat tower bts ye? What a Face

Dasar hukum agan Bane bilang dapat=bisa=boleh=hak apaan yah gan?

Tahu aja agan bane ini Perjanjian Sewa menyewa tanah untuk tower bts Laughing

So kata "dapat" tersebut sebenarnya melekat pada diri si Penyewa yah Agan Bane, apa si Pemberi Sewa punya hak untuk menolak perpanjangan gan?

Maklum nubi gan jadi banyak nanya neh cheers

1. eigh... lu liat KBBI dah. + a lil bit common sense.

2. lu di pihak penyewa atau pemilik tanah?

3. perjanjian itu basicnya dibuat agar call untuk extend ada di tangan pemilik tower, bukan pemilik tanah. as previously explained, perjanjian dibuat demi kepentingan penyewa.

kalo mo lawan, salah satu cara coba cek di mekanisme notification extensionnya. lu maen detil ke alamat, time frame, bahkan harga.

di perjanjian yang lo pegang klausul harga gimana sewa perpanjangan gimana? diatur ga? kalo engga, masuk lewat situ. base argumen kurang lebih gini. oke, call untuk extend di penyewa. tapi harga sewa harus sepakat dooong. lu sebagai pemilik tanah kasi aja harga gila. lu mao extend, harga gw segini. ga mao? yo wes.....

kalo harganya ditentukan berdasarkan harga pasar, lu jangan terima harga yang disodorkan oleh penyewa, yaitu berdasarkan indeks inflasi bla-bla-bla. lu bilang aja kalo itu bukan harga pasar. lu kasi harga pasar setinggi langit. kalo penyewa ga percaya, silahkan tunjuk appraisal yang disetujui both party. lo maenin lagi dah di penunjukan.... terus aja muter-muter ampe si pemilik bts gondok.

kurang pol? lari ke media dong.... induknya penyewa kan tbk. surely ada angle disitu... What a Face

Kalau nubi sebagai Penyewa kira-kira gmana gan?

Jadi harga sewa, bisa buat perjanjian nggak bisa diperpanjang yah gan, sama Pemberi Sewa? maaf nanya lagi Laughing
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 5:12 am

elu penyewa? kantor lu di bakrie tower? Suspect
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian    <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 5:53 am

bane wrote:
elu penyewa? kantor lu di bakrie tower? Suspect

Bukan gan kantor nubi bukan di Bakrie Tower gan Smile
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 5:56 am

lu represent penyewa apa pemilik tanah?
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian    <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 5:59 am

bane wrote:
lu represent penyewa apa pemilik tanah?

Penyewa gan cheers
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 6:15 am

he? lu penyewa dan kantor lu bukan di bakrie tower? Suspect

lu boong ya? Twisted Evil

niwei, kedudukan penyewa kuat kok. sante aja
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian    <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 6:23 am

bane wrote:
he? lu penyewa dan kantor lu bukan di bakrie tower? Suspect

lu boong ya? Twisted Evil

niwei, kedudukan penyewa kuat kok. sante aja

Waduh beneran gan Kantor nubi bukan di Bakrie Tower, maksud agan eSeReS kan, bukan gan beneran Smile

masalah harga yang tadi agan angkat tadi gimana tuh gan? nubi tertarik jadinya Agan Bane Smile



Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 6:52 am

coba baca kontrak, copas dimari apa kata kontrak soal harga sewa untuk jangka waktu perpanjangan.
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian    <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 4:25 pm

bane wrote:
coba baca kontrak, copas dimari apa kata kontrak soal harga sewa untuk jangka waktu perpanjangan.

Term-nya sama yang kayak agan bane bilang sebelumnya, nah kalau term-nya kayak gitu apa perpanjangannya masih tetap menjadi hak Penyewa gan Question
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 5:12 pm

yg gw bilang yg mana? gw kan banyak kasi opsi. makanya gw bilang lu coba copas kemari. baru bisa gw jelasin pirat
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 5:55 pm

Yg gw tangkep sih si penyewa punya kekuasaan penuh utk memperpanjang atau nggak. Kalo dr segi klausul perpanjangannya, yg punya tanan nggak bisa paksa si penyewa utk stop atau extend sewa tanahnya.

Cuman ini bukan berarti nggak ada ruang buat yg punya tanah utk nolak perpanjangan. Caranya, maenin harga sewanya. Harganya bisa dibuat nggak masuk akal. Jadi walaupun dia nggak bisa nolak perpanjangan, dia bisa bikin si penyewa tekor utk lanjutin sewanya. Jadi akhirnya dia dipaksa utk nggak memperpanjang karena harganya nggak masuk akal. Apakah ini bisa dilakukan? Tergantung klausul harganya. Selain itu ada nggak semacam preemptive rights dan klausul non-competition yg mencegah yg punya tanah utk sewain ke kompetitor?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 6:19 pm

Vedder wrote:
Yg gw tangkep sih si penyewa punya kekuasaan penuh utk memperpanjang atau nggak. Kalo dr segi klausul perpanjangannya, yg punya tanan nggak bisa paksa si penyewa utk stop atau extend sewa tanahnya.

Cuman ini bukan berarti nggak ada ruang buat yg punya tanah utk nolak perpanjangan. Caranya, maenin harga sewanya. Harganya bisa dibuat nggak masuk akal. Jadi walaupun dia nggak bisa nolak perpanjangan, dia bisa bikin si penyewa tekor utk lanjutin sewanya. Jadi akhirnya dia dipaksa utk nggak memperpanjang karena harganya nggak masuk akal. Apakah ini bisa dilakukan? Tergantung klausul harganya. Selain itu ada nggak semacam preemptive rights dan klausul non-competition yg mencegah yg punya tanah utk sewain ke kompetitor?

tergantung dia pake template yang mana, ada yg harga perpanjangan dikunci, ada yg di floating dengan "harga pasar". kalo udah dikunci ya mampus dah. kalo nda salah 5% apa 10% gitu...

kalo harga pasar biasanya si penyewa bakal ngotot dengan indeks inflasi yg diterbitkan bps.

najis, gw ampe apal ni perjanjian.... Suspect

mampus bukan berarti ga bisa dikilik lagi ya.... What a Face


banyak jalan menuju roma cheers
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeTue Feb 07, 2012 4:34 am

bane wrote:
yg gw bilang yg mana? gw kan banyak kasi opsi. makanya gw bilang lu coba copas kemari. baru bisa gw jelasin pirat

Kalau perjanjiannya gak bisa nubi copas di mari gan tapi pada pokoknya harga sewa perpanjangan dibatasin kenaikannya sampai dengan 20% dari harga sewa awal gan. klo bgitu termnya gmana gan Question
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian    <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeMon Feb 27, 2012 8:33 am

Yah adem ayem thread nubi neh.... No
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeMon Feb 27, 2012 4:12 pm

Blur wrote:
bane wrote:
yg gw bilang yg mana? gw kan banyak kasi opsi. makanya gw bilang lu coba copas kemari. baru bisa gw jelasin pirat

Kalau perjanjiannya gak bisa nubi copas di mari gan tapi pada pokoknya harga sewa perpanjangan dibatasin kenaikannya sampai dengan 20% dari harga sewa awal gan. klo bgitu termnya gmana gan Question

call nya di penyewa mo perpanjang apa kagak. --> ada lagi pasalnya. otomatis apa pake notice.

harga sewa perpanjangan maksimal 20% dari harga sewa asal
Back to top Go down
Pearl Harbour
Legal Assistant
Legal Assistant
Pearl Harbour


Posts : 51
Join date : 2010-11-24
Age : 37
Location : Jakarta - Bandung

<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitimeWed Apr 18, 2012 6:26 am

Kalo kata ane sihh tergantung mau mihak ke siapa...

Kalo mihak ke penyewa ya bener bisa pake dalil agan2 semua...

Tapi kalo mihak ke pemilik tanah... Hmmmm
Liat dl apa sanksi nya buat dia kalo ga mau perpanjang...

Kalo ga usir aja, suruh penyewa perkarain ke pengadilan
Ntar dalilkan aja kalo harga perpanjangan sewa udah ga sesuai dengan perkembangan zaman, trus masuk ke asas kepatutan, dll...
Lagian kalo isi pasalnya begitu kan bisa didalilkan bahwa ketentuan mengenai perpanjangan kontrak ga berimbang, tinggal minta dibatalin ama hakim. Kalo hoki bisa ampe jadi yurisprudensi... Hehehee
Back to top Go down
Sponsored content





<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Empty
PostSubject: Re: <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian   <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian Icon_minitime

Back to top Go down
 
<Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian
Back to top 
Page 1 of 2Go to page : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» pengenyampingan UU dalam perjanjian
» Interpretasi KUH. Perdata
» Perjanjian...
» Pembatalan perjanjian
» PHK tanpa Perjanjian Kerja

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: