Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik |
| | Warisan yang belum dibagi | |
| | Author | Message |
---|
michel Legal Assistant
Posts : 4 Join date : 2011-11-22
| Subject: Warisan yang belum dibagi Tue Nov 22, 2011 8:21 pm | |
| hi rekan2 warung hukum,
saya mohon pendapat dan saran dari rekan2 semuanya mengenai kasus ini...
seorang ayah dari 6 orang anak, memiliki rumah tinggal, rumah tinggal tersebut digadaikan oleh anaknya yg ke-4, mk untuk menutupo hutang gadai tersebut maka rumah itupun dijual... nilai jual rumah itu 300jt, hutang anaknya yg ke-4 sebesar 90jt. pada saat penjualan rumah, seluruh anak2nya menyetujuinya...
setiap anak diberi uang senilai 10jt rp atas penjualan rumah tersebut... sisanya dibelikan rumah lagi dengan nilai yg lebih kecil, dan atas rumah yang baru tersebut dihibahkan kepada anaknya yang no. 3...
dari kasus tersebut,
1. apakah hibah itu dapat dibatalkan ? 2. setelah ayahnya meninggal dapatkah ank2nya yang lain (kecuali no.3 dan 4) dapat menuntut hak waris mereka atas penjualan rumah mereka yang terdahulu dimana mereka ikut menandatangani atas penjualan rumah lama,mengingat hasil pembagiannya kurang memuaskan? 3. dapatkah saudara2 mereka menuntut hak kepemilikan atas rumah yang baru sedangkan rumah yg baru tersebut bersertifikat hak milik dan beratas namakan saudaranya yang ke-3?
mohon pendapat dan saran2 dari rekan2 warung hukum terimakasih atas waktu dan perhatiannya
| |
| | | morroc Junior Associate
Posts : 374 Join date : 2011-11-23
| Subject: Re: Warisan yang belum dibagi Thu Nov 24, 2011 1:30 am | |
| Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.” Sewaktu penjualan rmh pertama, ayah tsb masih hidup atau gmn? kalo msh hidup gak ada kaitannya sm warisan. Suatu “pemberian” perbuatan itu harus bertujuan memberikan suatu hadiah belaka ( liberaliteit), jadi tidak boleh ada suatu keharusan atau perikatan. Karena ini gak ada kaitannya sama perjanjian, jd gak bisa diminta pembatalan (Baca Pasal 1320 angka 1-2 ttg syarat subjektif perjanjian) adapun legal remedy yg bisa dilakukan oleh ahli waris yg lain terhadap rumah anak ke-3 yaitu dlm hal Legitieme Portie, sehingga anak ke-1, ke-2, ke-4 bisa minta bagian mereka atas hibah rmh tsb. karena semua anak setuju utk menjual rumah pertama, maka tidak ada satupun dari mereka yg boleh minta bagian lagi atas penjualan rmh pertama, secara mereka smua udah sepakat | |
| | | jakasembung@law Legal Assistant
Posts : 143 Join date : 2010-10-04
| Subject: Re: Warisan yang belum dibagi Thu Nov 24, 2011 3:20 am | |
| om michel :
kalu berdasar puas tidak puas coba kita itung yah (bahasan hukumnya nanti saja) :
1. harga jual rumah 300 juta (setuju semua)
2. dikurangi 90 juta (setuju semua)
3. dibagi rata kah? 10 juta ke-6 orang = Rp. 60 Juta (setuju semua tapi malah jadi kurang puas karena no. 5)
4. sisanya dibeli rumah = 150 Juta (setuju semua atau tidak ?)
5. anak ke-3 terima hibah sebesar Rp. 150 Juta ditambah rp. 10 juta = rp. 160 juta (potensi sumber keirian)
6. anak ke-4 menerima benefit sebesar Rp. 90 juta + rp 10 juta kah ? = rp. 100 juta (setuju semua melihat no. 1 s.d 3)
diperbandingkan dengan pertanyaan-pertanyaan anda?
coba deh dibaca ulang.. ini sebenarnya "tukang gosipnya"siapa ye? kok yah ngak nyambung.....
| |
| | | michel Legal Assistant
Posts : 4 Join date : 2011-11-22
| Subject: Re: Warisan yang belum dibagi Thu Nov 24, 2011 7:14 pm | |
| - morroc wrote:
- Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.” Sewaktu penjualan rmh pertama, ayah tsb masih hidup atau gmn? kalo msh hidup gak ada kaitannya sm warisan. Suatu “pemberian” perbuatan itu harus bertujuan memberikan suatu hadiah belaka (liberaliteit), jadi tidak boleh ada suatu keharusan atau perikatan. Karena ini gak ada kaitannya sama perjanjian, jd gak bisa diminta pembatalan (Baca Pasal 1320 angka 1-2 ttg syarat subjektif perjanjian)
adapun legal remedy yg bisa dilakukan oleh ahli waris yg lain terhadap rumah anak ke-3 yaitu dlm hal Legitieme Portie, sehingga anak ke-1, ke-2, ke-4 bisa minta bagian mereka atas hibah rmh tsb. karena semua anak setuju utk menjual rumah pertama, maka tidak ada satupun dari mereka yg boleh minta bagian lagi atas penjualan rmh pertama, secara mereka smua udah sepakat Sewaktu penjualan rmh pertama, ayah tsb masih hidup atau gmn? sang ayah masih hidup. anak ke-3 ini terlalu pintar ingin menguasai sisa penjualan rumah dengan cara legal yaitu dengan cara hibah. secara kami semua awam hukum, sehingga pada saat sang ayah meninggal, masalah hibah ini menjadi persoalan yang pelik. Pasal 212 kompilasi hukum islam Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. jika kasus ini dibawa ke pengadilan, syarat2 apa sajakah yang harus kami penuhi bung morroc dan adakah peluang kami utk memenangkan dalam kasus ini, krn ank yg ke-3 merasa semua yg dilakukan sdh sesuai dengan prosedur hukum, walau kenyataannya hukum itu tidak adil bagi saudara2nya yang lain. trimakasih bung morroc
Last edited by michel on Thu Nov 24, 2011 7:29 pm; edited 1 time in total | |
| | | michel Legal Assistant
Posts : 4 Join date : 2011-11-22
| Subject: Re: Warisan yang belum dibagi Thu Nov 24, 2011 7:23 pm | |
| - jakasembung@law wrote:
- om michel :
kalu berdasar puas tidak puas coba kita itung yah (bahasan hukumnya nanti saja) :
1. harga jual rumah 300 juta (setuju semua)
2. dikurangi 90 juta (setuju semua)
3. dibagi rata kah? 10 juta ke-6 orang = Rp. 60 Juta (setuju semua tapi malah jadi kurang puas karena no. 5)
4. sisanya dibeli rumah = 150 Juta (setuju semua atau tidak ?)
5. anak ke-3 terima hibah sebesar Rp. 150 Juta ditambah rp. 10 juta = rp. 160 juta (potensi sumber keirian)
6. anak ke-4 menerima benefit sebesar Rp. 90 juta + rp 10 juta kah ? = rp. 100 juta (setuju semua melihat no. 1 s.d 3)
diperbandingkan dengan pertanyaan-pertanyaan anda?
coba deh dibaca ulang.. ini sebenarnya "tukang gosipnya"siapa ye? kok yah ngak nyambung.....
begini bung jaka, utk sisanya dibelikan rumah, kami semua setuju tapi utk atas nama saudara yang ke-3 kmi tidak setuju, dan sempat kami tanyakan kpd sang ayah,dan jawabanny itu kan cuma atas nama pada dasarnya milik anak2nya semua, dan sayangnya jawaban itu hanya secara lisan saja. dan pada kenyataannya sebelum ayah kami meninggal telah menghibahkannya kpd saudara kami yang ke-3. tentu saja ada rasa ketidak adilan diantara saudara2 yang lain, krn itulah kami ingin mengetahui dari kacamata hukum apakah kami dapat meminta keadilan atas kasus kami ini... trimakasih atas responnya | |
| | | morroc Junior Associate
Posts : 374 Join date : 2011-11-23
| Subject: Re: Warisan yang belum dibagi Fri Nov 25, 2011 12:59 am | |
| - michel wrote:
- anak ke-3 ini terlalu pintar ingin menguasai sisa penjualan rumah dengan cara legal yaitu dengan cara hibah. secara kami semua awam hukum, sehingga pada saat sang ayah meninggal, masalah hibah ini menjadi persoalan yang pelik.
Pasal 212 kompilasi hukum islam Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
jika kasus ini dibawa ke pengadilan, syarat2 apa sajakah yang harus kami penuhi bung morroc dan adakah peluang kami utk memenangkan dalam kasus ini, krn ank yg ke-3 merasa semua yg dilakukan sdh sesuai dengan prosedur hukum, walau kenyataannya hukum itu tidak adil bagi saudara2nya yang lain.
trimakasih bung morroc jujur sih, dari awal penjualan rmh hasil gadai itu aja udah salah. Karena pada dasarnya barang jaminan gadai itu gak boleh langsung dijual, tp hrs dilelang dulu terkait dgn kasus ini, mending lu gugat dia pengadilan aja dgn dasar Perbuatan melawan hukum. Klo bisa jgn pake dasar hukum Pasal 212 Kompilasi hukum islam, krn inikan ranahnya hkm perdata dan diadili di pengadilan negeri, jd gak pas aja klo pake kompilasi islam. Dikarenakan janji sang ayah yg mengatakan bahwa rmh tsb sebenernya milik semua anaknya bisa jd pertimbangan hakin klo semua anak (selain anak ke-3) memberikan kesaksian di Pengadilan. Perjanjian memang berakhir jka salah satu pihaknya meninggal dunia, tp dgn adanya ahli waris, maka hak dan kewajiban itu tetap ada, yang nantinya akan ditanggung oleh ahli waris itu sendiri. Cemiiiiw | |
| | | michel Legal Assistant
Posts : 4 Join date : 2011-11-22
| Subject: Re: Warisan yang belum dibagi Fri Nov 25, 2011 1:37 am | |
| - morroc wrote:
jujur sih, dari awal penjualan rmh hasil gadai itu aja udah salah. Karena pada dasarnya barang jaminan gadai itu gak boleh langsung dijual, tp hrs dilelang dulu terkait dgn kasus ini, mending lu gugat dia pengadilan aja dgn dasar Perbuatan melawan hukum. Klo bisa jgn pake dasar hukum Pasal 212 Kompilasi hukum islam, krn inikan ranahnya hkm perdata dan diadili di pengadilan negeri, jd gak pas aja klo pake kompilasi islam.
Dikarenakan janji sang ayah yg mengatakan bahwa rmh tsb sebenernya milik semua anaknya bisa jd pertimbangan hakin klo semua anak (selain anak ke-3) memberikan kesaksian di Pengadilan. Perjanjian memang berakhir jka salah satu pihaknya meninggal dunia, tp dgn adanya ahli waris, maka hak dan kewajiban itu tetap ada, yang nantinya akan ditanggung oleh ahli waris itu sendiri.
Cemiiiiw klu digugat atas dasar perbuatan melawan hukum tentunya bukan ank ke-3 saja yg kena tp bisa semuanya kena, krn pada saat penjualan kan semua ahli waris menyetujui utk dijual... apa ada dasar hukum yg lain bung morroc, terimakasih | |
| | | morroc Junior Associate
Posts : 374 Join date : 2011-11-23
| Subject: Re: Warisan yang belum dibagi Fri Nov 25, 2011 2:03 am | |
| - michel wrote:
klu digugat atas dasar perbuatan melawan hukum tentunya bukan ank ke-3 saja yg kena tp bisa semuanya kena, krn pada saat penjualan kan semua ahli waris menyetujui utk dijual...
apa ada dasar hukum yg lain bung morroc, terimakasih yg digugat dgn Perbuatan Melawan Hukum itu atas perbuatan anak ke-3 yg ingin memiliki rmh yg dibeli kedua sepenuhnya..disini kita bukan bicara penjualan rumah yg pertama, krn penjualan rmh pertama udah disetujui sm semua anak | |
| | | Sponsored content
| Subject: Re: Warisan yang belum dibagi | |
| |
| | | | Warisan yang belum dibagi | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | You cannot reply to topics in this forum
| |
| |
| |
|