Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Warisan yang belum dibagi

Go down 
3 posters
AuthorMessage
michel
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 4
Join date : 2011-11-22

Warisan yang belum dibagi Empty
PostSubject: Warisan yang belum dibagi   Warisan yang belum dibagi Icon_minitimeTue Nov 22, 2011 8:21 pm

hi rekan2 warung hukum,

saya mohon pendapat dan saran dari rekan2 semuanya mengenai kasus ini...

seorang ayah dari 6 orang anak, memiliki rumah tinggal, rumah tinggal tersebut digadaikan oleh anaknya yg ke-4, mk untuk menutupo hutang gadai tersebut maka rumah itupun dijual...
nilai jual rumah itu 300jt, hutang anaknya yg ke-4 sebesar 90jt.
pada saat penjualan rumah, seluruh anak2nya menyetujuinya...

setiap anak diberi uang senilai 10jt rp atas penjualan rumah tersebut...
sisanya dibelikan rumah lagi dengan nilai yg lebih kecil, dan atas rumah yang baru tersebut dihibahkan kepada anaknya yang no. 3...

dari kasus tersebut,

1. apakah hibah itu dapat dibatalkan ?
2. setelah ayahnya meninggal dapatkah ank2nya yang lain (kecuali no.3 dan 4) dapat menuntut hak waris mereka atas penjualan rumah mereka yang terdahulu dimana mereka ikut menandatangani atas penjualan rumah lama,mengingat hasil pembagiannya kurang memuaskan?
3. dapatkah saudara2 mereka menuntut hak kepemilikan atas rumah yang baru sedangkan rumah yg baru tersebut bersertifikat hak milik dan beratas namakan saudaranya yang ke-3?

mohon pendapat dan saran2 dari rekan2 warung hukum
terimakasih atas waktu dan perhatiannya
Back to top Go down
morroc
Junior Associate
Junior Associate
morroc


Posts : 374
Join date : 2011-11-23

Warisan yang belum dibagi Empty
PostSubject: Re: Warisan yang belum dibagi   Warisan yang belum dibagi Icon_minitimeThu Nov 24, 2011 1:30 am

Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Sewaktu penjualan rmh pertama, ayah tsb masih hidup atau gmn? kalo msh hidup gak ada kaitannya sm warisan.
Suatu “pemberian” perbuatan itu harus bertujuan memberikan suatu hadiah belaka (liberaliteit), jadi tidak boleh ada suatu keharusan atau perikatan. Karena ini gak ada kaitannya sama perjanjian, jd gak bisa diminta pembatalan (Baca Pasal 1320 angka 1-2 ttg syarat subjektif perjanjian)

adapun legal remedy yg bisa dilakukan oleh ahli waris yg lain terhadap rumah anak ke-3 yaitu dlm hal Legitieme Portie, sehingga anak ke-1, ke-2, ke-4 bisa minta bagian mereka atas hibah rmh tsb.
karena semua anak setuju utk menjual rumah pertama, maka tidak ada satupun dari mereka yg boleh minta bagian lagi atas penjualan rmh pertama, secara mereka smua udah sepakat
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Warisan yang belum dibagi Empty
PostSubject: Re: Warisan yang belum dibagi   Warisan yang belum dibagi Icon_minitimeThu Nov 24, 2011 3:20 am

om michel :

kalu berdasar puas tidak puas coba kita itung yah (bahasan hukumnya nanti saja) :

1. harga jual rumah 300 juta (setuju semua)

2. dikurangi 90 juta (setuju semua)

3. dibagi rata kah? 10 juta ke-6 orang = Rp. 60 Juta (setuju semua tapi malah jadi kurang puas karena no. 5)

4. sisanya dibeli rumah = 150 Juta (setuju semua atau tidak ?)

5. anak ke-3 terima hibah sebesar Rp. 150 Juta ditambah rp. 10 juta = rp. 160 juta (potensi sumber keirian)

6. anak ke-4 menerima benefit sebesar Rp. 90 juta + rp 10 juta kah ? = rp. 100 juta (setuju semua melihat no. 1 s.d 3)


diperbandingkan dengan pertanyaan-pertanyaan anda?

coba deh dibaca ulang.. ini sebenarnya "tukang gosipnya"siapa ye? kok yah ngak nyambung.....

Back to top Go down
michel
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 4
Join date : 2011-11-22

Warisan yang belum dibagi Empty
PostSubject: Re: Warisan yang belum dibagi   Warisan yang belum dibagi Icon_minitimeThu Nov 24, 2011 7:14 pm

morroc wrote:
Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Sewaktu penjualan rmh pertama, ayah tsb masih hidup atau gmn? kalo msh hidup gak ada kaitannya sm warisan.
Suatu “pemberian” perbuatan itu harus bertujuan memberikan suatu hadiah belaka (liberaliteit), jadi tidak boleh ada suatu keharusan atau perikatan. Karena ini gak ada kaitannya sama perjanjian, jd gak bisa diminta pembatalan (Baca Pasal 1320 angka 1-2 ttg syarat subjektif perjanjian)

adapun legal remedy yg bisa dilakukan oleh ahli waris yg lain terhadap rumah anak ke-3 yaitu dlm hal Legitieme Portie, sehingga anak ke-1, ke-2, ke-4 bisa minta bagian mereka atas hibah rmh tsb.
karena semua anak setuju utk menjual rumah pertama, maka tidak ada satupun dari mereka yg boleh minta bagian lagi atas penjualan rmh pertama, secara mereka smua udah sepakat

Sewaktu penjualan rmh pertama, ayah tsb masih hidup atau gmn? sang ayah masih hidup.

anak ke-3 ini terlalu pintar ingin menguasai sisa penjualan rumah dengan cara legal yaitu dengan cara hibah. secara kami semua awam hukum, sehingga pada saat sang ayah meninggal, masalah hibah ini menjadi persoalan yang pelik.

Pasal 212 kompilasi hukum islam
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

jika kasus ini dibawa ke pengadilan, syarat2 apa sajakah yang harus kami penuhi bung morroc dan adakah peluang kami utk memenangkan dalam kasus ini, krn ank yg ke-3 merasa semua yg dilakukan sdh sesuai dengan prosedur hukum, walau kenyataannya hukum itu tidak adil bagi saudara2nya yang lain.

trimakasih bung morroc







Last edited by michel on Thu Nov 24, 2011 7:29 pm; edited 1 time in total
Back to top Go down
michel
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 4
Join date : 2011-11-22

Warisan yang belum dibagi Empty
PostSubject: Re: Warisan yang belum dibagi   Warisan yang belum dibagi Icon_minitimeThu Nov 24, 2011 7:23 pm

jakasembung@law wrote:
om michel :

kalu berdasar puas tidak puas coba kita itung yah (bahasan hukumnya nanti saja) :

1. harga jual rumah 300 juta (setuju semua)

2. dikurangi 90 juta (setuju semua)

3. dibagi rata kah? 10 juta ke-6 orang = Rp. 60 Juta (setuju semua tapi malah jadi kurang puas karena no. 5)

4. sisanya dibeli rumah = 150 Juta (setuju semua atau tidak ?)

5. anak ke-3 terima hibah sebesar Rp. 150 Juta ditambah rp. 10 juta = rp. 160 juta (potensi sumber keirian)

6. anak ke-4 menerima benefit sebesar Rp. 90 juta + rp 10 juta kah ? = rp. 100 juta (setuju semua melihat no. 1 s.d 3)


diperbandingkan dengan pertanyaan-pertanyaan anda?

coba deh dibaca ulang.. ini sebenarnya "tukang gosipnya"siapa ye? kok yah ngak nyambung.....

begini bung jaka, utk sisanya dibelikan rumah, kami semua setuju tapi utk atas nama saudara yang ke-3 kmi tidak setuju, dan sempat kami tanyakan kpd sang ayah,dan jawabanny itu kan cuma atas nama pada dasarnya milik anak2nya semua, dan sayangnya jawaban itu hanya secara lisan saja.

dan pada kenyataannya sebelum ayah kami meninggal telah menghibahkannya kpd saudara kami yang ke-3.
tentu saja ada rasa ketidak adilan diantara saudara2 yang lain, krn itulah kami ingin mengetahui dari kacamata hukum apakah kami dapat meminta keadilan atas kasus kami ini...

trimakasih atas responnya
Back to top Go down
morroc
Junior Associate
Junior Associate
morroc


Posts : 374
Join date : 2011-11-23

Warisan yang belum dibagi Empty
PostSubject: Re: Warisan yang belum dibagi   Warisan yang belum dibagi Icon_minitimeFri Nov 25, 2011 12:59 am

michel wrote:
anak ke-3 ini terlalu pintar ingin menguasai sisa penjualan rumah dengan cara legal yaitu dengan cara hibah. secara kami semua awam hukum, sehingga pada saat sang ayah meninggal, masalah hibah ini menjadi persoalan yang pelik.

Pasal 212 kompilasi hukum islam
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

jika kasus ini dibawa ke pengadilan, syarat2 apa sajakah yang harus kami penuhi bung morroc dan adakah peluang kami utk memenangkan dalam kasus ini, krn ank yg ke-3 merasa semua yg dilakukan sdh sesuai dengan prosedur hukum, walau kenyataannya hukum itu tidak adil bagi saudara2nya yang lain.

trimakasih bung morroc

jujur sih, dari awal penjualan rmh hasil gadai itu aja udah salah. Karena pada dasarnya barang jaminan gadai itu gak boleh langsung dijual, tp hrs dilelang dulu
terkait dgn kasus ini, mending lu gugat dia pengadilan aja dgn dasar Perbuatan melawan hukum. Klo bisa jgn pake dasar hukum Pasal 212 Kompilasi hukum islam, krn inikan ranahnya hkm perdata dan diadili di pengadilan negeri, jd gak pas aja klo pake kompilasi islam.

Dikarenakan janji sang ayah yg mengatakan bahwa rmh tsb sebenernya milik semua anaknya bisa jd pertimbangan hakin klo semua anak (selain anak ke-3) memberikan kesaksian di Pengadilan.
Perjanjian memang berakhir jka salah satu pihaknya meninggal dunia, tp dgn adanya ahli waris, maka hak dan kewajiban itu tetap ada, yang nantinya akan ditanggung oleh ahli waris itu sendiri.

Cemiiiiw bom
Back to top Go down
michel
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 4
Join date : 2011-11-22

Warisan yang belum dibagi Empty
PostSubject: Re: Warisan yang belum dibagi   Warisan yang belum dibagi Icon_minitimeFri Nov 25, 2011 1:37 am

morroc wrote:


jujur sih, dari awal penjualan rmh hasil gadai itu aja udah salah. Karena pada dasarnya barang jaminan gadai itu gak boleh langsung dijual, tp hrs dilelang dulu
terkait dgn kasus ini, mending lu gugat dia pengadilan aja dgn dasar Perbuatan melawan hukum. Klo bisa jgn pake dasar hukum Pasal 212 Kompilasi hukum islam, krn inikan ranahnya hkm perdata dan diadili di pengadilan negeri, jd gak pas aja klo pake kompilasi islam.

Dikarenakan janji sang ayah yg mengatakan bahwa rmh tsb sebenernya milik semua anaknya bisa jd pertimbangan hakin klo semua anak (selain anak ke-3) memberikan kesaksian di Pengadilan.
Perjanjian memang berakhir jka salah satu pihaknya meninggal dunia, tp dgn adanya ahli waris, maka hak dan kewajiban itu tetap ada, yang nantinya akan ditanggung oleh ahli waris itu sendiri.

Cemiiiiw bom

klu digugat atas dasar perbuatan melawan hukum tentunya bukan ank ke-3 saja yg kena tp bisa semuanya kena, krn pada saat penjualan kan semua ahli waris menyetujui utk dijual...

apa ada dasar hukum yg lain bung morroc, terimakasih
Back to top Go down
morroc
Junior Associate
Junior Associate
morroc


Posts : 374
Join date : 2011-11-23

Warisan yang belum dibagi Empty
PostSubject: Re: Warisan yang belum dibagi   Warisan yang belum dibagi Icon_minitimeFri Nov 25, 2011 2:03 am

michel wrote:

klu digugat atas dasar perbuatan melawan hukum tentunya bukan ank ke-3 saja yg kena tp bisa semuanya kena, krn pada saat penjualan kan semua ahli waris menyetujui utk dijual...

apa ada dasar hukum yg lain bung morroc, terimakasih

yg digugat dgn Perbuatan Melawan Hukum itu atas perbuatan anak ke-3 yg ingin memiliki rmh yg dibeli kedua sepenuhnya..disini kita bukan bicara penjualan rumah yg pertama, krn penjualan rmh pertama udah disetujui sm semua anak Evil or Very Mad
Back to top Go down
Sponsored content





Warisan yang belum dibagi Empty
PostSubject: Re: Warisan yang belum dibagi   Warisan yang belum dibagi Icon_minitime

Back to top Go down
 
Warisan yang belum dibagi
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» WARTISAN YANG BELUM DI BAGIKAN
» Ada Yang Sudah Punya RUU Perbankan?
» (ask) ada yang tau kantor pendaftaran fidusia?
» Apa sih yang diharapkan dari freshgrads?
» URGENT -- Nyari law firm energy yang oke

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: