Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Masalah PBI Utang Luar Negeri dan Hasil Export

Go down 
2 posters
AuthorMessage
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Masalah PBI Utang Luar Negeri dan Hasil Export Empty
PostSubject: Masalah PBI Utang Luar Negeri dan Hasil Export   Masalah PBI Utang Luar Negeri dan Hasil Export Icon_minitimeMon Mar 05, 2012 8:13 pm

berawal dari sini: https://lawyers.forumotion.net/t660p15-berbagi-nominee-arrangement-tingkat-basic#13268

keliatannya blum banyak yg tau. So, here we go:

inti PBInya ada dua:

1. Pinjeman luar negeri harus di transfer ke bank di Indonesia (habis itu mau di transfer ke luar terserah).
2. Hasil export juga harus di tempatkan ke bank di Indonesia dulu (idem habis itu mau keluar terserah).

ni link ke peraturannya:
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Moneter/pbi_132011.htm

selain itu ada dua peraturan terkait juga. lo liat aja di websitenya itu berurutan kok.
Back to top Go down
stinson
Best Memorial 2012
Best Memorial 2012



Posts : 27
Join date : 2012-03-15

Masalah PBI Utang Luar Negeri dan Hasil Export Empty
PostSubject: Re: Masalah PBI Utang Luar Negeri dan Hasil Export   Masalah PBI Utang Luar Negeri dan Hasil Export Icon_minitimeFri Mar 16, 2012 9:26 am

permisi om vedder, ane mau nanya, dengan adanya ketentuan2 yang ada di PBI ini apa ada masalah yang muncul di lapangan? apa implementasi dari PBI ini ada yang bermasalah? mohon pencerahannya gan bounce
Back to top Go down
 
Masalah PBI Utang Luar Negeri dan Hasil Export
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Diskusi mengenai S2/S3 di luar negeri
» dasar hukum konsularisasi dokumen luar negeri?
» alat bukti, barang bukti dari luar negeri, mohon petunjuk
» [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya
» Pembuktian utang terbukti sederhana dlm kepailitan

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Lex Constitutum-
Jump to: