Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Itikad Baik dan PMH

Go down 
+6
liarlawyer
bane
morroc
.
stinson
Vedder
10 posters
Go to page : Previous  1, 2
AuthorMessage
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeThu Apr 26, 2012 7:34 am

@ jaka statment gw itu karena gw bener2 nggak ngertinlo ngomong apaan. Kalo gw anggep komen lo sampah, pasti nggak gw tanggepin dr awal.

Mungkin karena lo nggak pernah terlibat lgs di arbitrase (seperti yg lo akuin sendiri), jadi sudut pandang kita beda bgt.


Yg gw tangkep lo coba menganalogikan isu arbitrase dengan isu dicampurnua gugatan omh dan wp. Tapi menurut gw beda antara isu gugatan gabungan pmh dan wp dengan kompentensi absolut dalam konteks arbitrase. Obscuur libel itu ranahnya eksepsi lain lain yg bisa diputus sama pokok perkara. Kalo kompentensi absolut itu wajib diputus dlm putusan sela dan diperiksa sebelum masuk ke pokok perkara.

Cth: ada gugatan pmh yg didasarkan perjanjian.Ada penjual kayu yg ketika nganter kayu pesanan pembeli nggak pake surat2 yg lengkap. Kahirnya kayu ditangkep dan penjual nggak bisa memenuhi prestasinya. Pembeli kemudian nuntut atas dasar pmh. Kalo dr kasat mata ini udah obscur libel karena mencampurkam wp dan pmh. Tapi mungkin pembuktian diperlukan utk melihat dulu apakah benar ada pelanggaran hukum. Kalo benar terbukti penjual melanggar hukum karena nggak lengkapin surat, maka bisa jadi pmhnya terpenuhi dan gugatan diterima. Tapi kalo nggak terbukti, maka gugatan obscur libel karena dasarnya gugatan harusnya wan prestasi bukan pmh.

Kalo isu arbitrase, nggak perlu dibuktikan apa benar ada pelanggaran hukum. Hakim cukup liat isu pelanggaran hukumnya itu masuk ke kasus2 yg bisa dibawa arbitrase tidak? Jadi disini isunya seperti kata egg, isunya bukan prosedural tapi pandangan dan interpretasi pasal 5 uu arbitrase. Hakim tidak perlu memeriksa bukti2 bahwa benar ada pelanggaran hukum kalo dr awal hak hakim utk memeriksa itu sendiri sudah tdk ada. Kalo kasus diatas masuk ke dalam pasal 5, maka arbitatornya yg akan melakukan itu.

Harusnya kalo mau konsisten tinggal liat dasar tuntutannya. Selama ada klausul arbitrase dan dasar gugatan bukan terkait hal-hal yg dilarang seperti misalnya pidana, kepailitan, dll, maka pengadilan harus menolak. Tapi dlm praktek banyak hakim yg memandang kasus pmh (terlepas ntah itu nanti terbukti apa nggak) bukan ranah arbitrase tanpa melihat apakah isu yg jadi sengketa merupakan isu yg berkaitan dengan hak privat dan bersifat komersial. Jadi perdebatan disini di tingkat filosofi bukan di tingkat pembuktian.

Oleh karenanya niat atau selera para pihak bisa nggak relevan (kecuali kalo hakim pake pertimbangan si egg yaitu apakah klausul itu juga dimaksudkan utk mengcover dispute yg ada). Walaupun ada bukti kuat kalo pada saat pembuatan perjanjian para pihak niat utk pake arbitrase, tapi kalo hakim berpandangan isunya tdk termasuk ruang lingkup pasal 5 maka dia akan menyatakan kewenangannya utk mengadili.

Begitu juga di yurisdiksi yg mengenal prinsip kompetenz2, arbitratornya bakal menyatakan dirinya tidak berwenang kalo memang disputenya tidak arbitrable. Jadi walaupun para pihak setuju, baik dlm pembuatan maupun setelah ada dispute,maka tetap akan ditolak. tidak selamanya sebuah perkara didasarkan pada keinginan para pihak karena parameter bisa atau tidaknya didasarkan pada lex abitri bukan keinginan para pihak.

Definisi selera apa dulu. Kalo menurut lo selera itu adalah keinginan atau niat maka gw nggak setuju.Gw bilang kalo pemilihan arbitrase bukan karena selera tapi karena praktikalitas dan risk management. Keunggulan utama arbitrase adalah putusannya bisa dilaksanakam hampir disemua yurisdiksi. Jadi pertimbangannya bukan semata2 karena saya lebih suka pengadilan atau arbitrase. Musti dilihat dulu, nanti kalo pihak lawan default, saya bisa eksekusi nggak? Asetnya dimana? Kalo counter party tidak ada aset di Indonesia maka pihak itu akan terpaksa memilih arbitrase karena putusan pengadilan indo mgk tdk bisa dieksekusi di luar negeri.

Misalnya lo suka makanan padang. Kalo ditawarin, maka lo akan memilih sesuai dengan selera lo yaitu masakan padang. Tapi ada kalanya dokter bilang kolesterol lo udah nggak bisa dikontrol jadi lo musti pilih makanan vegetarian. Jadi ketika lo ditawarin lo pilih makanan vegetarian bukan padang.

Dan ini yg terjadi di lapangan terutama dlm konteks cross border transaction. Arbitrase itu nggak murah. Jauh lbh mahal dibandingin pengadilan. Bisnis itu mencari keuntungan. Jadi nggak logis mereka memilih pilihan yg membuat mereka mengeluarkan uang lebih banyak. Tapi karena ada resiko yg harus di manage dan pertimbangan practicality, mereka terpaksa memilih arbitrase.
Back to top Go down
indianicrasta
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 306
Join date : 2010-07-22

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeThu Apr 26, 2012 7:31 pm

Ternyata bener apa yg boss gw bilang, klo nulis advice atau saran itu jgn yang ngerti diri sendiri doank..

bener ternyata..ckck..damn you boss!!
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeThu Apr 26, 2012 7:35 pm

indianicrasta wrote:
Ternyata bener apa yg boss gw bilang, klo nulis advice atau saran itu jgn yang ngerti diri sendiri doank..

bener ternyata..ckck..damn you boss!!

Prinsip nulis apapun yang paling pertama dan utama adalah know your audience.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
hiperbola
Best Memorial 2012
Best Memorial 2012



Posts : 33
Join date : 2012-04-19

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeThu Apr 26, 2012 8:32 pm

Out of topic sedikit, terkait dengan Eksepsi Kompetensi Absolut dengan dasar adanya klausula arbitrase, setelah replik dan duplik kan hakim selanjutnya akan kasih putusan sela, pertanyaan gue terkait dengan dalil-dalil eksepsi kompetensi absolut yang kita ajukan, proses pembuktiannya pas kapan ya? apa kita masukin aja daftar bukti pas acara Jawaban?
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeThu Apr 26, 2012 11:08 pm

ok trims atas sharingnya mengenai arbitrase

saya setuju sekali dengan apa yang disampaikan, dari awal sesungguhnya saya itu setuju soal absolutisme KLAUSULA ARBITRASE, akan tetapi saya justru sekedar membagikan soal kok kenapa masih dikabulkan saja oleh HAKIM di Indonesia atas gugatan PMH dengan adanya KLAUSULA tsb. begitu loh ?

caranya :
a. saya memperbandingkan dengan pemikiran seperti diurai sebelumnya, yakni adanya pergeseran pemikiran loh jaman dulu genus WP dan PMH itu sedemikian rupa hingga mengandung OBSCUUR, saat ini sudah sedemikian rupa disimpangi, karena HAKIM disuruh menilai dengan KEWENANGAN dan KEBEBASAN beliau.

b. menilai pertimbangan HAKIM, yang memasuki ranah pembuatan dan pelaksanaan PERJANJIAN.


oleh karena itu, saya bilang percuma saat ini babak belur kasih tunjuk dasar hukum, ataupun pemikiran tentang absolutisme KLAUSULA ARBITRASE jika kita belum berusaha memahami kenapa HAKIM di Indonesia berpikir yang menyimpangi ketentuan yang ada.


tentang adanya selera yang disampaikan Vedder di atas, soal RISK MANAGEMENT dan PRAKTIKALITAS, maka kita kembali lagi kepada KE-2 BELAH PIHAK, tidak hanya INVESTOR ASING saja. apakah Vedder sungguh-sungguh sudah mempertimbangkan mengenai selera Investor Lokal ?

jika pada awal hendak memasuki suatu perjanjian, INVESTOR ASING berpendapat sedemikian rupa yang vedder sudah uraikan di atas, intinya MENJAMIN DUIT GUE AMAN/KEMBALI, apakah Investor Lokal tersebut sudah kita yakini memiliki pandangan yang sama ? kan belum tentu.

yah itu saja, prinsipnya saya setuju soal apa-apa yang disampaikan oleh Vedder maupun egghead, namun saya sekedar mengajak diskusi kenapa itu masih disimpangi.

mohon maaf jika tetap tidak nyambung, setiap kekalahan saya di litigasi Pengadilan, saya selalu mencari tahu alur pikiran si Hakim, sama halnya saya membaca berbagai Putusan Yang Menolak dan Mengabulkan suatu perkara manapun.

klausula arbitrase ini hanya satu dari sekian masalah hukum yang seringkali disimpangi, bahkan yang lebih frustasi lagi soal pertimbangan Hakim dalam memeriksan KASASI, yang hanya bilang :

"alasan-alasan memori kasasi sudah cukup dipertimbangkan (voldoende gemotiveerd) dan alasan-asalan kasasi tersebut hanyalah penghargaan atas suatu fakta yang bukan alasan kasasi"

bukankah itu lebih mengerikan... padahal TAHAP KASASI adalah tahap AKHIR YANG SANGAT PENTING!!!

salam

Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeThu Apr 26, 2012 11:12 pm

saya rasa kita sudah bisa mengakhiri, saya memahami masuk egghead dan vedder, saya justru mau diskusi soal apakah ada penambahan ketentuan dalam perjanjian yang bisa menutup disimpanginya klausula arbitrase ?
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeThu Apr 26, 2012 11:35 pm

@jaka,

Nope, seperti gw bilang pertimbangan hukum dari majelis hakim yang menyatakan dirinya berwenang memeriksa perkara perbuatan melawan hukum yang lahir dari pelaksanaan perjanjian berklausula arbitrase adalah karena mereka beranggapan perbuatan melawan hukum apapun alasannya adalah hukum publik, dan karenanya institusi ad hoc macam arbitrase apalagi arbitrase internasional tidak boleh 'mengadili' hukum publik indonesia. Sesederhana itu. Gw berani bilang begini karena gw punya puluhan putusan sela dari awal 2000an sampe sekarang dari berbagai pengadilan ttg persoalan ini, dan raison d'etre majelis hakim yang menolak eksepsi absolut selalu sama, dan hal ini gak ada hubungan dengan obscurr libel ato genus pmh vs. wanprestasi apapun.

Gw bilang pertimbangan semacam itu adalah pandangan picik dan sempit sebab mereka lupa, hukum indonesia sendiri mengakui adanya perbuatan melawan hukum dalam ranah privat, dan lupa pmh masuk jurisdiksi arbitrase kalau para pihak memperjanjikan demikian berdasarkan semua dasar hukum yang sudah gw sebut sebelumnya.

Btw, lu ngapain bawa-bawa kasasi segala sih? Gak nyambung bener analogi dan contohnya? :amazed: :nohope:
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeThu Apr 26, 2012 11:47 pm

jakasembung@law wrote:
saya rasa kita sudah bisa mengakhiri, saya memahami masuk egghead dan vedder, saya justru mau diskusi soal apakah ada penambahan ketentuan dalam perjanjian yang bisa menutup disimpanginya klausula arbitrase ?

Nope gak ada, selama hakim indonesia masih berpikir pmh=hukum publik=jurisdiksi pengadilan indonesia, maka klausula arbitrase akan terus disimpangi oleh pengadilan indonesia..

Sebenarnya agak memalukan kita masih memperdebatkan pmh masuk yurisdiksi arbitrase apa kagak, bener-bener ketinggalan 100 tahun dari negara lain...
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeFri Apr 27, 2012 12:19 am

@jaka = pendapat gw sama kayak Egg, jadi gw nggak perlu ulang.

@ egg = to be fair, di Singapore juga sempat ada kok masalah ini beberapa tahun yg lalu, yaitu apakah tort claim (sejenis PMH ala common law) bisa masuk arbitrase atau nggak. Sampe sempat ke level high court. Dan high court mutusin kalo, generally, tort itu arbitrable selama klausulnya jelas mengcover hal tersebut.

Itulah enaknya beracara di common law, begitu high court putusin, masalah selesai karena putusannya jadi sumber hukum yg harus diikutin. Jadi nggak ada perdebatan yg terlalu panjang mengenai isu yg sama berulang-ulang kali dan posisi hukumnya jadi jelas.

Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeFri Apr 27, 2012 12:27 am

hiperbola wrote:
Out of topic sedikit, terkait dengan Eksepsi Kompetensi Absolut dengan dasar adanya klausula arbitrase, setelah replik dan duplik kan hakim selanjutnya akan kasih putusan sela, pertanyaan gue terkait dengan dalil-dalil eksepsi kompetensi absolut yang kita ajukan, proses pembuktiannya pas kapan ya? apa kita masukin aja daftar bukti pas acara Jawaban?

Bukti tertulis pas masukin eksepsi kompetensi absolut terus bisa minta kesempatan menghadirkan saksi ahli. Btw, gak ada replik duplik sblm putusan sela, eksepsi + tanggapan + saksi ahli (kalau ada) terakhir putusan sela.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
hiperbola
Best Memorial 2012
Best Memorial 2012



Posts : 33
Join date : 2012-04-19

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeFri Apr 27, 2012 1:17 am

Egghead wrote:
hiperbola wrote:
Out of topic sedikit, terkait dengan Eksepsi Kompetensi Absolut dengan dasar adanya klausula arbitrase, setelah replik dan duplik kan hakim selanjutnya akan kasih putusan sela, pertanyaan gue terkait dengan dalil-dalil eksepsi kompetensi absolut yang kita ajukan, proses pembuktiannya pas kapan ya? apa kita masukin aja daftar bukti pas acara Jawaban?

Bukti tertulis pas masukin eksepsi kompetensi absolut terus bisa minta kesempatan menghadirkan saksi ahli. Btw, gak ada replik duplik sblm putusan sela, eksepsi + tanggapan + saksi ahli (kalau ada) terakhir putusan sela.

bro, itu diatas dalam condition setelah acara penyampaian gugatan, Tergugat hanya ajukan Eksepsi Kompetensi Absolut aja ya? semisal dalam kondisi setelah penyampaian gugatan, Tergugata menyampaikan Eksepsi Kompetensi Absolut dan Eksepsi lain-lain sekaligus Jawaban atas Pokok Perkara, putusan sela akan dijatuhkan setelah replik duplik kan?
Back to top Go down
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeFri Apr 27, 2012 1:43 am

Egghead wrote:
hiperbola wrote:
Out of topic sedikit, terkait dengan Eksepsi Kompetensi Absolut dengan dasar adanya klausula arbitrase, setelah replik dan duplik kan hakim selanjutnya akan kasih putusan sela, pertanyaan gue terkait dengan dalil-dalil eksepsi kompetensi absolut yang kita ajukan, proses pembuktiannya pas kapan ya? apa kita masukin aja daftar bukti pas acara Jawaban?

Bukti tertulis pas masukin eksepsi kompetensi absolut terus bisa minta kesempatan menghadirkan saksi ahli. Btw, gak ada replik duplik sblm putusan sela, eksepsi + tanggapan + saksi ahli (kalau ada) terakhir putusan sela.

Di PN selatan gua jawaban, replik duplik, bukti eksepsi kompetensi absolut baru ada putusan sela. kompetensi absolut ditolak lgsg lanjut bukti. emang ajaib sih PN Selatan.
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeFri Apr 27, 2012 1:58 am

Buahaha, bener, gw lupa praktek antar pengadilan terkait putusan sela beda banget, tergantung hakim, tergantung pengadilan di mana, tergantung 'pengaruh' salah satu pihak ato kedua pihak thd majelis gimana..makanya gw bilang jd practising lawyer di indonesia tuh menyedihkan.

@vedder, krn itu gw bilang indonesia ketinggalan, krn negara lain seperti contoh singapura sudah move forward dari isu pmh arbitrable ato enggak, indonesia malah masih memperdebatkan....
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeFri Apr 27, 2012 3:06 am

Yup, terserah hakim, sebenarnya di Indonesia ga ada kepastian hukum tapi kepastian hakim.

btw di common law, memungkinan ga high court mengeluarkan dua atau lebih putusan yang berbeda dalam hal yang diperkarakan sama? klo di Indonesia kan sering tuh krn kita ga menganut stare decisis.

Sorry OOT.
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeFri Apr 27, 2012 7:55 am

Gw kemarin juga jawaban replik duplik pembuktian dan putusan.

Mungkin, tapi sangat jarang pada waktu yg bersamaan. Sering kok high court atau supreme court ngerubah putusannya sendiri, biasanya sih utk isu2 hukum yg progressif atau karena ada uu terkait bertentangan dgn putusan yg lama. Kalo gitu, putusan lama nggak laku lagi. Tapi biasanya prinsip2 dasar hukum, jarang dirubah. Hk kontrak msh pake putusan pengadilan inggris jaman jebot.

Utk isu progressif, hakim common law di level supreme court biasanya ngikutin jaman. Rata2 mereka ex lawyers jadi mereka update dgn kondisi lapangan. Kalo emang nggak relevan, putusan lama bisa di revoke.
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeFri Apr 27, 2012 8:19 am

Egghead wrote:
@jaka,

Nope, seperti gw bilang pertimbangan hukum dari majelis hakim yang menyatakan dirinya berwenang memeriksa perkara perbuatan melawan hukum yang lahir dari pelaksanaan perjanjian berklausula arbitrase adalah karena mereka beranggapan perbuatan melawan hukum apapun alasannya adalah hukum publik, dan karenanya institusi ad hoc macam arbitrase apalagi arbitrase internasional tidak boleh 'mengadili' hukum publik indonesia. Sesederhana itu. Gw berani bilang begini karena gw punya puluhan putusan sela dari awal 2000an sampe sekarang dari berbagai pengadilan ttg persoalan ini, dan raison d'etre majelis hakim yang menolak eksepsi absolut selalu sama, dan hal ini gak ada hubungan dengan obscurr libel ato genus pmh vs. wanprestasi apapun.

Gw bilang pertimbangan semacam itu adalah pandangan picik dan sempit sebab mereka lupa, hukum indonesia sendiri mengakui adanya perbuatan melawan hukum dalam ranah privat, dan lupa pmh masuk jurisdiksi arbitrase kalau para pihak memperjanjikan demikian berdasarkan semua dasar hukum yang sudah gw sebut sebelumnya.

Btw, lu ngapain bawa-bawa kasasi segala sih? Gak nyambung bener analogi dan contohnya? :amazed: :nohope:

bung egghead, ada beberapa hal, berikut ini:

a. jika diperhatikan statement penutup anda soal ngapain bawa-bawa soal kasasi, dan dikaitkan dengan statement anda bahwa "raison d'etre majelis hakim yang menolak eksepsi absolut selalu sama" bukankah intinya dapat om, pie toh ? kalu anda sama juga mengoleksi putusan kasasi MA sejak tahun 2000 soal alasan penolakan kasasi....isinya sama, terus menurut anda ngak nyambung dengan soal arbitrase ini, pertimbangannya menolak itu-itu ajah........ coba anda pikir-pikir lagi

makanya, saya bilang coba kita diskusi dengan melepas dulu semua atribut gagah bahwa PMH itu arbitrable lah, klausula arbitrase absolut lah.... dan menggeser pada pemikiran kenapa harus Hakim di Indonesia itu "ikut campur".... inilah yang membuat seolah-olah "saya kok b**o banget" dari tadi ngak nyambung", kecuali topik ini mau kasih tau doang eh., kalu mau bikin kompetensi absolut bikin aja neh semua uraian anda yang saya anggap MODAL BESAR untuk suatu ketika dimanfaatkan ? atau itu maksud TS ? jika demikian berarti saya salah, dan minta maaf sudah NGAWUR sejak awal ?


b. begini kawan: mari kita ingat kembali jaman masa lalu genus PMH dan WP itu bisa dibuat sebagai OBSCUUR, makanya keluar itu pendapat saya lupa Tuada atau Wakil KMA yang menjelaskan soal sudah tidak lagi suatu gugatan yang terdiri dari PMH, WP dan PgK sebagai OBSCUUR... tapi kalu memang tidak masuk bagi anda, ya sudahlah... toh pendapat berbeda tidak menjadi saya benar atau anda benar...

c. sebagai ide saja, putusan Hakim sebagaimana kita ketahui memiliki 3 tujuan, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum

egghead berpendapat pandangan Hakim itu licik jika mengabulkan gugatan PMH dengan alasan: PMH adalah hukum publik Indonesia sehingga arbitrase tidak berwenang, sehingga menurut odong2 tidak ada kepastian hukum lah kan sudah kontrak is kontrak betul ?

namun, jika ternyata pelaksanaan kontrak bisa merugikan sedemikian rupa yang menurut pertimbangan Hakim membahayakan salah satu pihak (Lokal), apakah kemudian Hakim tidak bisa memberikan keadilan terhadap pihak Lokal tersebut ? atau bisa saja ada kasus lainnya dan Hakim berpendapat tidak membahayakan keberlangsungan salah satu pihak maka dia menolak gugatan PMH yang berklausula arbitrase = Kepastian Hukum

sila cek mengenai kewenangan dan kebebasan Hakim dalam praktik di INdonesia, sangat terbuka lebar...namun mereka tetap masuk jalur ke -3 tujuan Hukum tersebut di atas.


contoh: perkara derivatif yang kebanyakan berklausula arbitrase, jika prinsip kontrak is kontrak, banyak sekali kerugian yang terjadi, bahkan CMIIW ada salah satu perusahaan yang kekeuh menjalani kontrak is kontrak = kalang kabut cash flownya.. mungkin ada yang tau soal satu hal ini.....karena perusahaan ini setahu saya listed co.

apakah Putusan hakim yang membatalkan perjanjian tersebut disebut tidak ada kepastian hukum ? bukankah masih ada Keadilan hukum atau kemanfaatan dalam tujuan yang hendak dicapai ? dalam pertimbangan hukum Hakim di Indonesia, memang harus mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di Indonesia.

saya pribadi mengakui concern anda jika kasus bersifat cross border, namun saya berpendapat jika saat pembuatan perjanjian Ke-2 belah pihak tidak SUNGGUH-SUNGGUH dalam menegakkan KLAUSULA ARBITRASE sebagai satu kesatuan dari pelaksanaan seluruh isi perjanjian atau bahasa gampangnya mau enaknya dan sekaligus mau susahnya............maka mungkin ke-2 pihak akan menyelesaikannya ke ARBITRASE manapun sesuai perjanjian...

jika kemudian banyak Putusan Hakim yang begitu membuat Frustasi pada masa lalu, dan kini serta untuk selamanya di Indonesia ini, itulah tantangan sebagai Lawyer yang berpraktek di Indonesia!

tapi sudahlah saya kebanyakan tidak nyambung... tapi tidak membuat anda benar atau saya benar... hehehe

salam.
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeFri Apr 27, 2012 8:33 am

sebagai tambahan yang tidak nyambung:

mari kita diskusi 1 kasus mengenai dikabulkannya gugatan PMH berklausula Arbitrase.. jangan yang PERTAMINA n KARAHA BODAS.. yang tahun 2011 ini yang lebih sederhana saja ? bung eggehead kan ada koleksinya... kasih tau no. reg nya om, kita diskusi..


saya pasti akan sangat berterima kasih atas setiap pembelajaran yang anda berikan di sini, namun jika bisa marilah kita hindari seolah-olah menganggap lawan bicara kita selamanya sebagai "bebal bin bl**n bin dlsb"

Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeFri Apr 27, 2012 9:04 am

Buahahaha, ada yang kesindir.

Gini yah tong, gak ada yang ngatain lu bego atau bebal dari kemaren, termasuk gw, gw mengkritik gaya tulisan lu yang gak efektif, ribet, kepanjangan dan gak nyambung dengan topik sama sekal, tp gak sekalipun gw nyerang lu secara personal, walaupun dalam hati gw merasa lu agak katak dalam tempurung yang lagi mau show off di sini.

Kalo lu merasa gw ngatain iu bebal, mungkin karena lu gak mau nerima masukan? Uda dibilang, cara berpikir dalam arbitrase itu beda dengan cara berpikir pengadilan, lu malah ngotot muter-muter bawa kasasi segala, mungkin itu krn lu cuma punya pengalaman berlitigasi, tapi mau ngomong arbitrase, tapi krn lu gak pernah berarbitrase, jadinya isi omongan lu tong kosong dan gak nyambung, persis kayak id lu, jakasembung What a Face

Gw dan vedder uda kasih lu basic ttg arbitrase, tapi lu ngotot gak mau belajar dan ngotot dengan ilmu lu yang masih katak dalam tempurung gitu. Uda dibilang sama yang lain kalo nulis itu harus efektif dan jangan gak nyambung, lu malah sengaja panjang2 gak rapi macam lawyer kampung dari udik saja. Gw gak ngatain lu lawyer kampung yah just in case lu ngerasa What a Face

Kalo lu mau tau kasus pmh dan arbitrase, kenapa lu gak riset dulu baru mamer congor di sini? Kalo riset lu pasti tau pemerintah lagi digugat rafat dan hesham pemegang saham century di icsid pake pmh, terus gugatan persipura di cas juga pmh dan masih banyak lagi.

Di sini kita semua belajar, tapi bukan berarti setiap orang boleh asbun seperti yang lu lakukan dari kemarin. Asbun sesekali gpp, tapi kalo dikasih tau yang benar, belajar dong, jangan ulangi asbun lu lagi, riset ke internet, tingkatkan ilmu lu, jangan jadi katak dalam tempurung.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeFri Apr 27, 2012 9:18 am

@jaka: gw bingung mau komen apa. Yg pasti sebagian besar response lo udah ada tanggapannya di post2 gw sebelumnya. Gw males ngulang2.

Mulai dari kenapa analogi pmh dan wp nggak bisa dipake dlm isu kasus kompetensi absolut, esensi dr perdebatan kenapa pmh itu arbitrable atau tidak sampe filosofi pemakaian klausul arbitrase dan konsep dasar isu arbitrase. Kalo lo menganggap jawaban gw tidak menjawab, ya udah anggap aja kita berada di dunia berbeda. Jadi sampai kapapun susah utk ketemu. Dan gw rasa baik gw, egg dan lo udah menyampaikan poin masing2. Jadi ngapain kita mengulang2 hal yg sama.

Masalah keadilan dan kebebasan hakim juga nggak terkait dengan pembahasan essensi isu di trit iini. Karena isu disini bukan masalah keadilan seperti yg ada maksud tapi masalah penafsiran pasal di uu arbitrase. Dasar hakim memutus pmh itu tidak bisa masuk arbitrase bukan apakah perkaranya adil atau tidak, tapi karena hakim menganggap pmh itu tidak masuk dalam scope pasal 5 uu arbitrase. Ingat isu ini ranahnya kompetensi absolut bukan eksepsi (sejauh ini gw blum pernah liat ada putusan kewenangan absolut di putus di putusan akhir bersamaan dengan pokok perkara) Jadi hakim waktu memutus belum masuk ke pokok perkara dan para pihak blum mengajukan semua bukti berkaitan dengan pokok perkara. Bagaimana hakim bisa menilai keadilan disini sementara semua pihak blum mengajukan bukti dan argumen mereka masing2 mengenai pokok perkaranya?

Kalo anda mau diskusi masalah keadilan dan judicial activism, silakan bikin trit baru aja biar nggak makin melebar kemana-mana esensi trit ini.
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeFri Apr 27, 2012 9:38 am

George hathaway pernah ngomong 'lawyers like to throw jargon and flowery language because it makes them feel self-important and prestigious'

Now, jaka, lu pikirkan kalimat george hathaway itu, krn omongan dia applied ke gaya nulis dan gaya bicara lu. Kalo lu gak paham juga, maka gw akan anggap lu uda gak ketolong lagi.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitimeFri Apr 27, 2012 10:55 am

Wis wis.. Back to topic

Btw, Egg setau gw icsid century dasarnya bukan pmh tapi pasal di UK-Indo investment treaty, kita dituduh melanggar treaty itu, dasarnya sama kaya yg mau dipake sama Chruchill nanti keknya.

Btw diskusi ICsid udah di trit sebelah yah
Back to top Go down
Sponsored content





Itikad Baik dan PMH - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Itikad Baik dan PMH   Itikad Baik dan PMH - Page 2 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Itikad Baik dan PMH
Back to top 
Page 2 of 2Go to page : Previous  1, 2
 Similar topics
-
» pembeli dengan itikad baik
» Bagaimana cara membuat pendapat hukum yang baik dan benar

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Lex Constitutum-
Jump to: