Vedder Partner
Posts : 1109 Join date : 2010-04-28
| Subject: Re: Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo Mon Mar 10, 2014 8:48 pm | |
| Justru karena general jadi relevan. Bisa jadi blanket regulation utk semua investasi. Bahaya kalo pemerintah sampai melanggar BIT atau tidak mengakui BIT. Credit rating kita bisa terjun bebas. Foreign investment bisa anjlok. Makanya BKPM lg review semua BIT kita utk di renegosiasi disesuaikan sama kondisi skrg. | |
|
odong2 Senior Legal Assistant
Posts : 201 Join date : 2011-06-06
| Subject: Re: Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo Sat Mar 22, 2014 10:01 am | |
| - . wrote:
- Berdasarkan BIT tersebut, investasi yang dilindungi adalah investasi yang diterima melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan Investasi Rafat, seperti investasi Churchill di East Kutai Coal Project, tidak melalui BKPM. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar optimisme Pemerintah RI.
"Kita punya data dan dasar yang kuat untuk memenangkan perkara gugatan arbitrase tersebut," kata Isran. Dalam hal ini, Tribunal atau dewan hakim akan membahas secara mendalam berbagai fakta dalam persidangan dan laporannya disampaikan kepada semua pihak. Sebelumnya, Isran menyatakan optimistis pihak Churchill Mining Plc tidak akan melanjutkan gugatannya kepada Pemerintah Republik Indonesia di ICSID. Pihak penggugat dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Apalagi penggugat sudah menurunkan nilai gugatannya dari 2 miliar dollar AS menjadi 1 miliar dollar AS. gua bingung knp ga masukin yang dibold itu sebagai dalil dalam preliminary objection yah, itukan bisa jadi salah satu dalil utk preliminary objection, yah meskipun belum tentu diterima tapi masih mending dibanding dimasukin malah masalah pernyataan CEO Churchill di media, dan nama buruk buat indonesia. iyah, orang bkpm sama deplu lagi kalang kabut disuruh review dan renegosiasi semua BIT. | |
|
guza Legal Assistant
Posts : 14 Join date : 2014-02-21 Age : 30
| Subject: Re: Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo Thu Jan 28, 2016 9:17 pm | |
| - Xenogene wrote:
- Bilateral Investment Treaty yg dibuat kapan tauk memangnya masih relevan sama aturan pertambangan yg skrg? Buat apa ICSID fokus periksa BIT toh isi dari BIT general kok yg menyatakan bahwa investasi asing merupakan investasi yang dilindungi
Beda ranahnya bro xeno. Kalo BIT itu dia mengatur ratione personae dan ratione materiae. Sementara pokok perkaranya hukum pertambangan UU 11/1976. Yang dipermasalahkan itu kan saat masuknya Churchill ke Indo yang dimana sebelum UU Minerba 2009 entered into force. Sebetulnya ratione materiae dan ratione personae juga diatur dalam konvensi ICSID itu sendiri. Cuma karena dalam konvensi ICSID sengaja dibuat secara general, kualifikasi yurisdiksi ratione personae dan ratione materiae diserahkan ke masing-masing pihak. Jadi, BIT itu lex specialis dari konvensi. Kadang orang suka mikir ratione materiae udah masuk ke merits of case, padahal belum. Ratione materiae cuma penilaian awal whether the case is qualified for tribunal jurisdiction. Kalo gak memenuhi ya tribunal harus menyatakan gak punya wewenang. | |
|
Sponsored content
| Subject: Re: Masalah kasus ICSID against pemerintah Indo | |
| |
|