hehe.. gw dapet kabar dari temen gw, dia buka firm sama temennya (which is udah license PERADI), tapi mereka masih skala low budget.
Nah, karena di dunia law firm itu ada yang suka pake bendera firm lain untuk urusan:
1. Tender
2. Litigasi / korporasi, (mostly sih litigasi). Contoh : Law firm lo lagi ikut tender/retainer di kantor A, sementara ada klien lo, minta tolong ma elo untuk nge sue klien A, nah karena lo takut akan membahayakan nama firm lo di mata kantor A, maka lo bisa mengatasnamakan kantor tmn gw (pake bendera law firm tmn gw)
3. Hal-hal lain yang benefit..
Bagi yang berminat, silahkan PM gw, but untuk yang serious only, which is gak cmn mau tau nama firmnya aja.. karena nantinya firm ini bakal stop doing this things.
Thanks