Mau diskusi/sharing pendapat mengenai cara "menendang" pemegang saham yang melakukan pidana.
Yang saya tahu selama ini, cara pengalihan saham hanya 2, yaitu jual beli saham atau hibah saham.
Sementara masalah yang sedang saya alami ini tidak memungkinkan untuk memaksa si pemegang saham ybs menjual atau menghibahkan sahamnya.
Jadi, si pemegang saham ini sebenernya mirip kasus papa minta saham.
Awalnya perusahaan tempat saya kerja dijanjikan beberapa proyek, so in return harus ngasih saham.
But, in fact, nggak ada proyek yang dikasih sampai sekarang.
Parahnya lagi, si pemegang saham ini juga bawa kabur mobil kantor.
Sudah pernah coba untuk membuat sahamnya terdilusi, tapi nggak berhasil, karena si pemegang saham itu tiba-tiba merespon surat undangan rups dengan menolak penyelenggaraan rups. Awalnya kami berharap ybs tidak aware ada undangan rups, jadi tetap bisa rups tanpa kehadiran ybs. Just info, pemegang sahamnya ini cuma 2 orang, dan si pemegang saham itu punya 35%.
Kalau seandainya si pemegang saham tsb dilaporkan ke polisi dengan alasan penggelapan mobil, apakah bisa jadi alasan untuk "nendang" dia dari posisinya sebagai pemegang saham? As far as i know, pemegang saham nggak bisa "ditendang" dengan alasan pidana.
Apakah ada yang pernah ngalamin hal serupa? Mungkin bisa berbagi pengalaman