Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Cara "Menendang" Pemegang Saham Yang Melakukan Pidana

Go down 
AuthorMessage
kriukkriuk
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2012-11-04

Cara "Menendang" Pemegang Saham Yang Melakukan Pidana Empty
PostSubject: Cara "Menendang" Pemegang Saham Yang Melakukan Pidana   Cara "Menendang" Pemegang Saham Yang Melakukan Pidana Icon_minitimeMon Jul 09, 2018 1:26 pm

Mau diskusi/sharing pendapat mengenai cara "menendang" pemegang saham yang melakukan pidana.

Yang saya tahu selama ini, cara pengalihan saham hanya 2, yaitu jual beli saham atau hibah saham.
Sementara masalah yang sedang saya alami ini tidak memungkinkan untuk memaksa si pemegang saham ybs menjual atau menghibahkan sahamnya.

Jadi, si pemegang saham ini sebenernya mirip kasus papa minta saham.
Awalnya perusahaan tempat saya kerja dijanjikan beberapa proyek, so in return harus ngasih saham.
But, in fact, nggak ada proyek yang dikasih sampai sekarang.
Parahnya lagi, si pemegang saham ini juga bawa kabur mobil kantor.

Sudah pernah coba untuk membuat sahamnya terdilusi, tapi nggak berhasil, karena si pemegang saham itu tiba-tiba merespon surat undangan rups dengan menolak penyelenggaraan rups. Awalnya kami berharap ybs tidak aware ada undangan rups, jadi tetap bisa rups tanpa kehadiran ybs. Just info, pemegang sahamnya ini cuma 2 orang, dan si pemegang saham itu punya 35%.

Kalau seandainya si pemegang saham tsb dilaporkan ke polisi dengan alasan penggelapan mobil, apakah bisa jadi alasan untuk "nendang" dia dari posisinya sebagai pemegang saham? As far as i know, pemegang saham nggak bisa "ditendang" dengan alasan pidana.

Apakah ada yang pernah ngalamin hal serupa? Mungkin bisa berbagi pengalaman Smile
Back to top Go down
 
Cara "Menendang" Pemegang Saham Yang Melakukan Pidana
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Pemegang saham ngeyell
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» [WTA] Nendang pemegang saham minoritas
» putusan pidana mengalihkan hak perdata
» PENDIRIAN PT/CV/PMA DI JAKARTA PROSES KILAT, SOLUSI DOMISILI 450RIBU/BULAN

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: