Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI

Go down 
+68
lanyai
moisture
Pearl Harbour
otakkanan
depe_pras
dydiarifien
batara
setan-ngibrit
pejuangtersisihkan
MYPD
inigwlosiapa
MikeRoss
Breakingthelaw
molen
éclair
otoritakeo
bulukumba
Xenogene
G94D1SZ
ethernalyze
kieil
oye1112
odong2
abelo
morroc
nak_ajuz
Priest
dragontales
indianicrasta
P21
hapdika
kurapikuri
Carden
Jamie
LWT
kowil
iyo
Topmen
Blur
TheOnlyChuck
a_cup_of_coffee
sharky
n.kwik
taienak
jakasembung@law
VintageClassic
Vedder
der bomber
shittylawyerfuck
Kenko
roscoe pound
googling
bozchan
Pisang_Goreng
FBI
baillian
rizky
bennix
holahoop
kucingbakar
biji_menggumpal
nomnomnomnom
pinolo
candygirl
pembelajar
bane
.
SeyEfradea
72 posters
Go to page : Previous  1, 2, 3 ... 6, 7, 8 ... 11, 12, 13  Next
AuthorMessage
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeWed Apr 06, 2011 1:48 am

iyo wrote:
sob, mau nanya dong, aturannya apa ya untuk melegalisir BAP yang dilakukan oleh penyidik Indonesia yang dilakukan di luar negeri terhadap saksi WNA?

kalo mau tau mengenai juklak tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dll dimana ya?

maap kalo nubitol nanyanya rada tolol, maklum lah masih ijo

makasi pencerahannya

Kalo nggak salah harus ada legalisir dr kedutaan setempat. Biasanya BAP juga di buat di Kedutaan karena polisi Indo nggak punya yurisdiksi utk periksa saksi WNA di luar negeri (kecuali dlm scheme MLA yg udah ada bilateral agreementnya). Prakteknya, pemeriksaan bisa dimana aja. tapi pas ttd biasanya diminta ke kedutaan.

Kalo dlm konteks MLA, pemeriksaanya biasanya dilakukan bareng sama otoritas setempat. Nanti hasil BAPnya dibawa ke kedutaan utk di legalisir.
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeWed Apr 06, 2011 1:52 am

@KG

ada peraturannya or dasar hukumnya??

makasi partner
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeWed Apr 06, 2011 2:28 am

iyo wrote:
@KG

ada peraturannya or dasar hukumnya??

makasi partner

Coba cek di Ask the lawyer. kalo nggak salah si Beo pernah nanya masalah legalisir oleh konsuler. Gw lupa peraturannya tapi kalo nggak salah dr Deplu. coba search aja peraturan mengenai penggunaan dokumen luar negeri di Indo. Ntar kalo nemu gw update.
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeThu Apr 07, 2011 7:37 am

iyo wrote:
sob, mau nanya dong, aturannya apa ya untuk melegalisir BAP yang dilakukan oleh penyidik Indonesia yang dilakukan di luar negeri terhadap saksi WNA?

kalo mau tau mengenai juklak tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dll dimana ya?

maap kalo nubitol nanyanya rada tolol, maklum lah masih ijo

makasi pencerahannya

juklak yang lo maksud disebut buku kuning....gw sih gak tau lo bisa beli dimana, dulu gw fotokopi dari kenalan...

legalisasi BAPnya dengan dicap oleh kedubes indonesia di negara tersebut...
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeThu Apr 07, 2011 7:41 am

KG wrote:
iyo wrote:
sob, mau nanya dong, aturannya apa ya untuk melegalisir BAP yang dilakukan oleh penyidik Indonesia yang dilakukan di luar negeri terhadap saksi WNA?

kalo mau tau mengenai juklak tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dll dimana ya?

maap kalo nubitol nanyanya rada tolol, maklum lah masih ijo

makasi pencerahannya

Kalo nggak salah harus ada legalisir dr kedutaan setempat. Biasanya BAP juga di buat di Kedutaan karena polisi Indo nggak punya yurisdiksi utk periksa saksi WNA di luar negeri (kecuali dlm scheme MLA yg udah ada bilateral agreementnya). Prakteknya, pemeriksaan bisa dimana aja. tapi pas ttd biasanya diminta ke kedutaan.

Kalo dlm konteks MLA, pemeriksaanya biasanya dilakukan bareng sama otoritas setempat. Nanti hasil BAPnya dibawa ke kedutaan utk di legalisir.

yup, kalo dalam konteks MLA, legalisirnya bisa liat SEMA No. 1/1985 dan SEMA No. 2/1985
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeThu Apr 07, 2011 7:43 am

iyo wrote:

kalo mau tau mengenai juklak tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dll dimana ya?


coba tanya anak2 mooting kampus lo deh. biasanya pada punya Neutral
atau ke lembaga2 kaya mappi atau LBH...
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeThu Apr 07, 2011 11:52 pm

@beo @deep

thanks sob buat pencerahannya
Back to top Go down
kowil
Senior Legal Assistant
kowil


Posts : 160
Join date : 2010-05-10

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeFri Apr 15, 2011 4:32 am

halo brader2 smua, ane nanya ya:

Kasus Posisi:
- A (kontraktor) bikin perjanjian sama X, untuk membangun pabrik diatas tanah milik X
- B kemudian men-subkontrakkan pekerjaan tersebut kepada B (sub-kontraktor) (perjanjian subkontrak)
- pada saat B mau ngebangun, tiba2 X memerintahkan B untuk berhenti membangun diatas tanah miliknya tersebut, apabila tidak maka X akan menggugat B.

Issue:
apakah yang harus dilakukan B? melanjutkan pembangunan? atau berhenti.
apabila berhenti, maka B akan wanprestasi atas Perjanjian Subkontrak dengan A
apabila lanjut, maka B akan digugat PMH oleh X.


sorry yah kalo belibet....just wanna share aja
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeFri Apr 15, 2011 4:48 am

harusnya udah bisa dijawab:

1. perjanjian A-X
2. perjanjian sub A-B

tiba-tiba ada:
3.a potensi sengketa X-B
3.b potensi sengketa A-B

dari skenarionya:
a. B seharusnya bertanya ke A dulu toh, ngak tiba2 ada gugatan WP maupun PMH kan?
b. bukanah prestasi melakukan sesuatu haruslah tidak terhalangi?
c. kalu si B di gugat X, maka B akan Gugat A, bukan digugat A dengan dasar WP itumah lemah, dan gugatan B terhadap A dasarnya PMH


nah coba deh kita kira2... hehhee
Back to top Go down
kowil
Senior Legal Assistant
kowil


Posts : 160
Join date : 2010-05-10

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeFri Apr 15, 2011 5:42 am

@jakasembung..

thanks bro atas masukannya,

tapi kalo kita lihat dari sisi B (subkontraktor)...
apakah lebih baik menjalankan perjanjian dengan A...
atau menuruti X

lebih ke advice sih....kalo misalnya kita dimintakan tolong sama B
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeThu Apr 21, 2011 1:31 am

yah tahapannya itu yang tadi:
1. bertanya kepada A scr tertulis terangkan mengenai X
2. mulai inventarisir apa saja yang sudah kita laksanakan, dan biaya yang sudah dikeluarkan
3. tidak salah mengingatkan potensi sengketa hukum.
4. minta waktu 7 hari kerja


kan basisnya ada perjanjian A dengan X maka terjadi sub kontrak A-B bukan? sila pikir2 saja
Back to top Go down
kowil
Senior Legal Assistant
kowil


Posts : 160
Join date : 2010-05-10

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeWed Apr 27, 2011 12:36 am

jakasembung@law wrote:
yah tahapannya itu yang tadi:
1. bertanya kepada A scr tertulis terangkan mengenai X
2. mulai inventarisir apa saja yang sudah kita laksanakan, dan biaya yang sudah dikeluarkan
3. tidak salah mengingatkan potensi sengketa hukum.
4. minta waktu 7 hari kerja


kan basisnya ada perjanjian A dengan X maka terjadi sub kontrak A-B bukan? sila pikir2 saja

wah brader thanks atas masukannya...

dan pada akhirnya si B menggugat A dan menjadikan X sebagai Turut Tergugat
Very Happy Very Happy Very Happy
Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeThu Apr 28, 2011 9:17 pm

kowil wrote:
jakasembung@law wrote:
yah tahapannya itu yang tadi:
1. bertanya kepada A scr tertulis terangkan mengenai X
2. mulai inventarisir apa saja yang sudah kita laksanakan, dan biaya yang sudah dikeluarkan
3. tidak salah mengingatkan potensi sengketa hukum.
4. minta waktu 7 hari kerja


kan basisnya ada perjanjian A dengan X maka terjadi sub kontrak A-B bukan? sila pikir2 saja

wah brader thanks atas masukannya...

dan pada akhirnya si B menggugat A dan menjadikan X sebagai Turut Tergugat
Very Happy Very Happy Very Happy

gigit duluan sebelum digigit... lol! lol! lol! lol!
Back to top Go down
LWT
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 9
Join date : 2011-01-18

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeMon Jun 06, 2011 3:32 am

halo bro2 semua, saya nanya yah..


A dan B adalah suami istri (Penjual) Pemilik sebuah RUMAH diatas tanah HGB
C dan D sebagai (Pembeli RUMAH)
X pihak yang menggugat A krn wanprestasi hutang piutang

Gugatan didaftarkan oleh X ke pengadilan pada Bulan Mei 2010, dengan meminta kepada Majelis Hakim objek RUMAH disita terlebih dahulu. Kemudian bulan Juli 2010, A, B, C, dan D ke notaris untuk dibuatkan PPJB, tetapi ternyata yang dibuat oleh notaris tersebut hanyalah Legalisasi PPJB, dan surat Kuasa menjual kepada C dan D.
Kemudian C dan D di bulan Januari baru mengetahui kalo RUMAH tersebut telah ditetapkan sebagai sita jaminan oleh pengadilan pada bulan Desember 2010 sedangkan status tanah HGB tersebut dalam keadaan mati. baru di roya,

Sejak C dan D mengetahui kalau rumah tersebut disita, A selalu mengatakan kalau dia akan mengembalikan uang yang telah diambilnya. tetapi sampai sekarang msh blm ada kabar.

bagaimana langkah hukum yang dapat dilakukan oleh C dan D?
apakah ada rekomendasi lawyer untuk diluar kota? Very Happy
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeTue Jun 14, 2011 5:47 am

LWT wrote:
halo bro2 semua, saya nanya yah..


A dan B adalah suami istri (Penjual) Pemilik sebuah RUMAH diatas tanah HGB
C dan D sebagai (Pembeli RUMAH)
X pihak yang menggugat A krn wanprestasi hutang piutang

Gugatan didaftarkan oleh X ke pengadilan pada Bulan Mei 2010, dengan meminta kepada Majelis Hakim objek RUMAH disita terlebih dahulu. Kemudian bulan Juli 2010, A, B, C, dan D ke notaris untuk dibuatkan PPJB, tetapi ternyata yang dibuat oleh notaris tersebut hanyalah Legalisasi PPJB, dan surat Kuasa menjual kepada C dan D.
Kemudian C dan D di bulan Januari baru mengetahui kalo RUMAH tersebut telah ditetapkan sebagai sita jaminan oleh pengadilan pada bulan Desember 2010 sedangkan status tanah HGB tersebut dalam keadaan mati. baru di roya,

Sejak C dan D mengetahui kalau rumah tersebut disita, A selalu mengatakan kalau dia akan mengembalikan uang yang telah diambilnya. tetapi sampai sekarang msh blm ada kabar.

bagaimana langkah hukum yang dapat dilakukan oleh C dan D?
apakah ada rekomendasi lawyer untuk diluar kota? Very Happy

mas.. pengalihan obyek dalam sita itu bisa dicek mengandung unsur pidana atau tidak? itu jawabannya.

PJB itu artinya ngak HALAL... hehhee.. begini aja dah. bilang sama tuh penjual K*mpre*** gue pengen seketika aja elu bayar, kalu ente ngak seketika, pas mau lapor polisi jadi mentah...

makanya lain kali bayar tuh investigator/lawyer atau sapalah buat cek.. masa buang duit 10 juta ngak bisa dibanding rugi 500 juta hehhee
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeTue Jun 21, 2011 3:23 am

ada yg punya putusan kasus Sommers v. Federal Signal Corp 79 NY2d 540? atau ada yang punya memo soal gross negligence di NY law?
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeTue Jun 21, 2011 4:08 am

nomnomnomnom wrote:
ada yg punya putusan kasus Sommers v. Federal Signal Corp 79 NY2d 540? atau ada yang punya memo soal gross negligence di NY law?

ini bukan: http://174.123.24.242/leagle/xmlResult.aspx?xmldoc=199261979NY2d540_1573.xml&docbase=CSLWAR2-1986-2006
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeTue Jun 21, 2011 5:05 am

iyaaaa
tenkyuuuh
kok bisa nemu si? search dimana? Shocked
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeTue Jun 21, 2011 5:21 am

nomnomnomnom wrote:
iyaaaa
tenkyuuuh
kok bisa nemu si? search dimana? Shocked

gugel pak e. tapi emang website itu mayan lengkap kalo utk cari landmark cases.
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeTue Jun 21, 2011 5:22 am

gw dah gugel ga nemu, padahal lengkap sama nomernya Crying or Very sad
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeTue Jun 21, 2011 5:27 am

nomnomnomnom wrote:
gw dah gugel ga nemu, padahal lengkap sama nomernya Crying or Very sad

kalo search jgn pake nomornya. nama kasusnya aja. kalo pake nomornya kadang malah nggak keluar.
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeTue Jun 21, 2011 5:49 am

hooo ic ic
tadi emang yg keluar banyakan pembahasan dari decisionnya, tp pengen baca sumber primernya gitu
thx om Very Happy
Back to top Go down
Jamie
Senior Legal Assistant
Jamie


Posts : 170
Join date : 2011-01-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeWed Jul 06, 2011 3:49 am

masterrr..ane lg bingung nih Crying or Very sad

begini kasusnya :
N melakukan investasi di PT X (perusahaan future) dan telah menyetorkan uang ke rekening PT X di Bank Q dg maksud utk mendapatkan keuntungan..Beberapa tahun kemudian, ketika N ingin meminta hasil dari dana yg prnah ia setorkan ke PT X, PT X justru tidak bisa memberikan keuntungan yg terjadi karenanya..Oleh karena itu N mengadukan PT X ke polisi
Anehnya, ketika pihak kepolisian membuat surat perintah pemblokiran nama dan membuka rahasia rekening terhadap rekening Bank Q, justru yg tercantum malah nama Z sbg terlapor atas dugaan 378 KUHP dan atau 372 KUHP

Naah, klo Bank Q mau blokir ataupun buka rahasia ttg tuh rekening, kan haruslah kpd rekening pihak yg menyimpan dana di bank tsb, yaitu rekeningnya PT X
Lalu, bagaimana agar pihak bank dapat melakukan pemblokiran pdhl yg tercantum di surat kepolisian itu malah nama Z sbg Komisaris Utama PT X

solusi bagi Bank Q terkait pemblokiran apa dong, masterrr?
thankss a lot Wink
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeWed Jul 06, 2011 4:32 am

perusahaan dalam berlitigasi emang diwakili oleh pejabatnya kan ya? tapi kok Komut? kenapa bukan Dirut nya?
Back to top Go down
Carden
Legal Assistant
Legal Assistant
Carden


Posts : 25
Join date : 2011-07-05

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitimeWed Jul 06, 2011 5:11 am

Quote :
masterrr..ane lg bingung nih Crying or Very sad
begini kasusnya :
N melakukan investasi di PT X (perusahaan future) dan telah menyetorkan uang ke rekening PT X di Bank Q dg maksud utk mendapatkan keuntungan..Beberapa tahun kemudian, ketika N ingin meminta hasil dari dana yg prnah ia setorkan ke PT X, PT X justru tidak bisa memberikan keuntungan yg terjadi karenanya..Oleh karena itu N mengadukan PT X ke polisi
Anehnya, ketika pihak kepolisian membuat surat perintah pemblokiran nama dan membuka rahasia rekening terhadap rekening Bank Q, justru yg tercantum malah nama Z sbg terlapor atas dugaan 378 KUHP dan atau 372 KUHP

Naah, klo Bank Q mau blokir ataupun buka rahasia ttg tuh rekening, kan haruslah kpd rekening pihak yg menyimpan dana di bank tsb, yaitu rekeningnya PT X
Lalu, bagaimana agar pihak bank dapat melakukan pemblokiran pdhl yg tercantum di surat kepolisian itu malah nama Z sbg Komisaris Utama PT X

solusi bagi Bank Q terkait pemblokiran apa dong, masterrr?
thankss a lot Wink

Maksud lo disini kepolisiannya ngebuat surat pemblokiran ke rekening Z ato pas rekening PT X dibuka yang muncul malah nama si Z?

Kalo pas rekening PT X dibuka yang muncul nama si Z kayanya sih ga masalah. Setau gw pemblokiran atau pembukaan rahasia bank bisa dilakukan oleh penyidik setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia tanpa perlu persetujuan dari nasabahnya sendiri (logically nasabah mana mungkin nyetujuin rekeningnya diobrak-abrik).
Back to top Go down
Sponsored content





Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 7 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI
Back to top 
Page 7 of 13Go to page : Previous  1, 2, 3 ... 6, 7, 8 ... 11, 12, 13  Next
 Similar topics
-
» Pertanyaan soal hukum judi
» Room Diskusi HAKI
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» ASK: Disini ada lawyer litigasi yang praktek di PN Jaksel?
» PPJB berat sebelah?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: