Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI

Go down 
+68
lanyai
moisture
Pearl Harbour
otakkanan
depe_pras
dydiarifien
batara
setan-ngibrit
pejuangtersisihkan
MYPD
inigwlosiapa
MikeRoss
Breakingthelaw
molen
éclair
otoritakeo
bulukumba
Xenogene
G94D1SZ
ethernalyze
kieil
oye1112
odong2
abelo
morroc
nak_ajuz
Priest
dragontales
indianicrasta
P21
hapdika
kurapikuri
Carden
Jamie
LWT
kowil
iyo
Topmen
Blur
TheOnlyChuck
a_cup_of_coffee
sharky
n.kwik
taienak
jakasembung@law
VintageClassic
Vedder
der bomber
shittylawyerfuck
Kenko
roscoe pound
googling
bozchan
Pisang_Goreng
FBI
baillian
rizky
bennix
holahoop
kucingbakar
biji_menggumpal
nomnomnomnom
pinolo
candygirl
pembelajar
bane
.
SeyEfradea
72 posters
Go to page : Previous  1, 2, 3, 4, 5 ... 11, 12, 13  Next
AuthorMessage
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeWed Aug 25, 2010 9:25 pm

gan ...

ada yang punya soft copy dari putusan Pengadilan Negeri Selatan gak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Patrajasa ...

klo ada minta donk .....

thank u ............
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
VintageClassic
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-05-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: ???   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeMon Sep 27, 2010 6:05 am

selamat malam,

gan, mau tanya...kalo putusan non eksekutabel itu ada dasar hukumnya atau tidak, kalo ada di UU mana ya?

thank uu... bounce
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeMon Sep 27, 2010 6:52 am

VintageClassic wrote:
selamat malam,

gan, mau tanya...kalo putusan non eksekutabel itu ada dasar hukumnya atau tidak, kalo ada di UU mana ya?

thank uu... bounce

coba cek di buku administrasi pengadilan perdata deh terbitan MA (buku II), kalo gak salah inget ada beberapa kriteria putusan non-executable...
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
VintageClassic
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-05-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeMon Sep 27, 2010 8:09 pm

Beowulf wrote:
VintageClassic wrote:
selamat malam,

gan, mau tanya...kalo putusan non eksekutabel itu ada dasar hukumnya atau tidak, kalo ada di UU mana ya?

thank uu... bounce

coba cek di buku administrasi pengadilan perdata deh terbitan MA (buku II), kalo gak salah inget ada beberapa kriteria putusan non-executable...

ok,,thank u...sekalian sy share ya..biar bagi2 info:

Suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non eksekutabel oleh Ketua Pengadilan Negeri, apabila:

a. Putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif.

b. Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi;

c. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan;

d. Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan.

e. Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non eksekutabel, sebelum seluruh proses / acara eksekusi dilaksanakan, kecuali yang tersebut pada butir a.

Penetapan non eksekutabel harus didasarkan Berita Acara yang dibuat oleh juru sita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut;

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 104. bounce
Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeMon Sep 27, 2010 8:41 pm

@VintageClassic: thanks buat sharing ilmunya... Smile
Back to top Go down
VintageClassic
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-05-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: ???   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 7:24 pm

selamat pagi,

gan..mau tanya...apakah terkait dengan permohonan pembatalan arbitrase dapat diajukan upaya hukum kasasi di MA?.. soalnya saya liat di pasal 72 ayat (4) UU No. 30/1999 tentang arbitrase, cuma ditulis "terhadap putusan PN tentang permohonan pembatalan arbitrase dpt diajukan banding ke MA yang memutus dalam tingkat pertama dan terkhir". apa ini artinya sudah final & binding dan tdk dpt dilakukan upaya selanjutnya?..

thank u
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Salam kenal semuane   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeMon Oct 04, 2010 11:43 am

VintageClassic wrote:
selamat pagi,

gan..mau tanya...apakah terkait dengan permohonan pembatalan arbitrase dapat diajukan upaya hukum kasasi di MA?.. soalnya saya liat di pasal 72 ayat (4) UU No. 30/1999 tentang arbitrase, cuma ditulis "terhadap putusan PN tentang permohonan pembatalan arbitrase dpt diajukan banding ke MA yang memutus dalam tingkat pertama dan terkhir". apa ini artinya sudah final & binding dan tdk dpt dilakukan upaya selanjutnya?..

thank u

mumpung belum bisa tidur nyenyak..hehe dicoba dijawab
1. terkait pembatalan put. arbitrase memang disebut BANDING ke MARI
2. nah karena katanya pertama dan terakhir, maka pertanyaannya adalah dapatkah di PK bukan diKASASI?

karena kasus langka atau gue kurang lihai ngudek-udek yurisprudensi MA, maka kalu mau coba2 ngak ada salahnya.. dasarnya yah UUMA sajalah..
"..putusan yang in kracht.. diajukan PK"

jadi cape deh.. ok semoga menjawab sedikit
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeMon Oct 04, 2010 11:52 am

Beowulf wrote:
so, the question is this...

1, kenapa putusan arbitrase internasional bisa dieksekusi di indonesia? (terlepas dari new york convention) atau putusan arbitrase nasional bisa dieksekusi, padahal keduanya sama sekali bukan produk pengadilan indonesia padahal banyak perkara arbitrase diputus menggunakan hukum negara lain.

2. apa bedanya putusan arbitrase (int dan nasional) dengan putusan pengadilan asing yang memutus sengketa berdasarkan pilihan forum dan pilihan hukum para pihak?


menarik juga..

beda Putusan Arbitrase dan Putusan Pengadilan, yang satu arbiter satunya Hakim, hehhe
yang satu APS yang satu litigasi

mangkanye enak jadi lawyer katanya, abis ngerjain di LN terus ngerjain lagi DN, dapet dobel deh.. hehe.

tapi kalu gue menerka: setiap perkara perdata kan meminta adanya tuntutan ganti rugi, nah GR itu kan dihubungkan dengan Obyek yang akan dieksekusi, makanya liat2 obyek eksekusi mana yang lebih besar dan gampang.. +d

sori kalu ngak ngejawab.!
Back to top Go down
taienak
Senior Legal Assistant



Posts : 214
Join date : 2010-05-03

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeMon Oct 11, 2010 9:04 pm

Nanya dong

Bisa ngga projection loss disengketakan? Atau cuman kerugian yang nyata doang?
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeMon Oct 11, 2010 11:04 pm

taienak wrote:
Nanya dong

Bisa ngga projection loss disengketakan? Atau cuman kerugian yang nyata doang?

projection loss arti akan rugi di masa depan?
atau keuntungan yang harus diperoleh di masa depan?

kerugian nyata vs projection loss itu tidak ada relevansinya maaf jika saya kurang mahfum penggunaan katanya

kalu dalam kasus.. misal tidak jadi mengikat kontrak itu namanya keuntungan di depan
bukan projection loss

kalu karena salah bangun lalu dikira-kira bisa ancur bangunannya itu mungkin yah namanya projection loss

mungkin saya bisa dibetulkan.

kalu posisinya seperti bangunan rumah tersebut, maka dibuktikan sajalah ada PMH atau wanprestasinya cukup di tahapan sedang berjalan itu, lalu diukur dengan tahap berjalan yang seharusnya/sepatutnya. sudah dapat selisihnya itu namanya kerugiaan nyata.

Entahlah.. Lunch Time.. nyam..nyam
Back to top Go down
bozchan
Junior Associate
Junior Associate
bozchan


Posts : 420
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeSat Oct 16, 2010 9:17 am

projection loss = kerugian karena tidak (tidak jadi) mendapatkan keuntungan di masa yg akan datang

argument lines = timing (before,at the time, future)
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeSat Oct 16, 2010 11:27 pm

bozchan wrote:
projection loss = kerugian karena tidak (tidak jadi) mendapatkan keuntungan di masa yg akan datang

argument lines = timing (before,at the time, future)

menarik definisi yang diberikan tapi kalu bisa source/referencesnya darimana definisi itu yah?

mengenai argument lines saya tertarik untuk memahaminya, bisa diteruskan mengenai hal tersebut.

kalu projection diartikan proyeksi/perkiraan yang biasanya divaluasi dari nilai sekarang dengan pengalian dengan faktor interest atau lain sebagainya

dan loss selamanya diartikan kerugian.. ,maka kalimat keuntungan dari definisi di atas bisa saja loh menyebabkan kesalahmengertian dari saya.

trims
Back to top Go down
bozchan
Junior Associate
Junior Associate
bozchan


Posts : 420
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeSun Oct 17, 2010 8:01 am

^
ah saya hanya mengetik kok kaka, tanpa tau maksud saya. my bad,ignorka ignorka Embarassed

Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeSun Oct 17, 2010 11:30 pm

gann, nanya donk..
apakah bisa didalam suatu gugatan gw minta sita jaminan plus dwangsom??
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeMon Oct 18, 2010 1:02 am

kucingbakar wrote:
gann, nanya donk..
apakah bisa didalam suatu gugatan gw minta sita jaminan plus dwangsom??

praktiknya pasti dimasukkin jadi satu paket yaa...untuk saling menguatkan dan saling cover...di berkas gugatan mah (nyaris) pasti ada dua2nya...

praktiknya,,ada hakim yang meng-iya-kan, ada juga yang bilang ga bisa diajukan sekaligus....

cuma kl diliat dari teori, sebenernya ga bisa diajukan bareng...

apalagi kl liat dr yurisprudensi MA bahwa:

Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang

*yurisprudensi tahun 72 (lupa nomornya).
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeMon Oct 18, 2010 1:32 am

tapi ga ada salahnya menta aja semua..... gimana hakim dah ngabulin apa kagak....
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeMon Oct 18, 2010 1:38 am

yapthiamhien wrote:
tapi ga ada salahnya menta aja semua..... gimana hakim dah ngabulin apa kagak....

seetuujuuu.....!!!!

Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeMon Oct 18, 2010 11:29 pm

bozchan wrote:
^
ah saya hanya mengetik kok kaka, tanpa tau maksud saya. my bad,ignorka ignorka Embarassed


kan senior legal asistant.. Very Happy kidding frenz
saya pribadi sih senang loh berdiskusi kalu ada kekurangan kan wajar, yang ngak wajar itu merasa tau semuanya, kalu lebih mulu mah artinya keblinger.. hehhee

makanya jelasin dong tentang argument lines itu? mengenai istilah asing seringkali padanan kata yang tepat dalam bahasa indonesia memang tidak ada.. Question

salam kenal
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeTue Oct 19, 2010 12:01 am

^ ngomongin apa sih?
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeTue Oct 19, 2010 12:35 am

pinolo wrote:
kucingbakar wrote:
gann, nanya donk..
apakah bisa didalam suatu gugatan gw minta sita jaminan plus dwangsom??

praktiknya pasti dimasukkin jadi satu paket yaa...untuk saling menguatkan dan saling cover...di berkas gugatan mah (nyaris) pasti ada dua2nya...

praktiknya,,ada hakim yang meng-iya-kan, ada juga yang bilang ga bisa diajukan sekaligus....

cuma kl diliat dari teori, sebenernya ga bisa diajukan bareng...

apalagi kl liat dr yurisprudensi MA bahwa:

Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang

*yurisprudensi tahun 72 (lupa nomornya).

trims gan sharingnya...Very Happy:D
Back to top Go down
bozchan
Junior Associate
Junior Associate
bozchan


Posts : 420
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeTue Oct 19, 2010 2:20 am

jakasembung@law wrote:

salam kenal

salam supper gan Very Happy Very Happy Very Happy Very Happy
Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeWed Oct 20, 2010 5:54 am

pinolo wrote:
kucingbakar wrote:
gann, nanya donk..
apakah bisa didalam suatu gugatan gw minta sita jaminan plus dwangsom??

praktiknya pasti dimasukkin jadi satu paket yaa...untuk saling menguatkan dan saling cover...di berkas gugatan mah (nyaris) pasti ada dua2nya...

praktiknya,,ada hakim yang meng-iya-kan, ada juga yang bilang ga bisa diajukan sekaligus....

cuma kl diliat dari teori, sebenernya ga bisa diajukan bareng...

apalagi kl liat dr yurisprudensi MA bahwa:

Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang

*yurisprudensi tahun 72 (lupa nomornya).

mau nambahin dikit aja klo dasar hukum untuk dwangsom (uang paksa) adalah Pasal 225 HIR dan Pasal 606 RV.....
konsep dwangsom dari 2 pasal tersebut sama dengan konsep yurisprudensi tersebut di atas Smile
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeWed Oct 20, 2010 8:20 pm

kalo dalam verzet bisa masukin rekonpensi ga sih?
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeThu Oct 21, 2010 6:17 am

yapthiamhien wrote:
kalo dalam verzet bisa masukin rekonpensi ga sih?

saya mungkin belum menjawab, tapi mari diskusikan bersama:
1. verzet itu kan perlawanan verstek
2. tidak dianggap perkara baru, sehingga kedudukan masing2 pihak adalah tetap yang melakukan verzet logisnya adalah Tergugat yang dilabeli Pelawan
3. nah nomor register pastinya baru dari yang perkara put. verstek.
4. prosesnya pun seperti gugatan biasa
5. pengcualian adalah tidak dapat menarik pihak lain

kalu begitu:
1. Rekonpensi dalam verzet seharusnya dimungkinkan
2. rekonpensinya tidak bisa membawa pihak lain, bisa NO
3. namun kok yah saya merasa praktik peradilan dan yurisprudensi cukup jarang menjawab rekonpensi.. entahlah ada researchnya ngak yah.. hmmmm

dan sekali nge-gooling pasti dapat jawabannya.. hehehe
Back to top Go down
n.kwik
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-01-23
Location : jakarta

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: salam kenal    Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitimeSun Jan 23, 2011 10:51 pm

salam kenal ya semuanya...

cheers
Back to top Go down
Sponsored content





Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 4 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI
Back to top 
Page 4 of 13Go to page : Previous  1, 2, 3, 4, 5 ... 11, 12, 13  Next
 Similar topics
-
» Pertanyaan soal hukum judi
» Room Diskusi HAKI
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» ASK: Disini ada lawyer litigasi yang praktek di PN Jaksel?
» PPJB berat sebelah?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: