Saya mau tanya.
Kalau misalnya ada barang merek AA, lalu barang merek AA tersebut saya permak, tapi mereknya masih menempel walaupun setelah dipermak,
lalu saya tambahi dengan barang merek BB, trus saya bikin packingnya ada merek saya sendiri.
Pada Packingnya saya juga cantumkan logo kedua merek tersebut dan ada tambahan tulisan:
"MEREK AA are trademarks of PABRIK MEREK AA.
MEREK BB are trademarks of PABRIK BB"
lalu saya produksi massal dan saya jual belikan.
pertanyaan saya:
1. Apakah saya salah jika tidak lapor pabrik merek AA dan pabrik merek BB? Kan' saya memodifikasi semua barang? (saya tidak lapor karena semua pabrik ada di luar negeri)
2. Apakah saya berpotensi untuk dituntut karena memakai merek mereka?
Mohon sepuh hukum untuk menjawabnya.....