Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 ask: tentang lisensi dan menampilkan merek orang lain

Go down 
2 posters
AuthorMessage
hadi7878
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2010-07-30

ask: tentang lisensi dan menampilkan merek orang lain Empty
PostSubject: ask: tentang lisensi dan menampilkan merek orang lain   ask: tentang lisensi dan menampilkan merek orang lain Icon_minitimeFri Jul 30, 2010 1:04 pm

Saya mau tanya.
Kalau misalnya ada barang merek AA, lalu barang merek AA tersebut saya permak, tapi mereknya masih menempel walaupun setelah dipermak,
lalu saya tambahi dengan barang merek BB, trus saya bikin packingnya ada merek saya sendiri.
Pada Packingnya saya juga cantumkan logo kedua merek tersebut dan ada tambahan tulisan:
"MEREK AA are trademarks of PABRIK MEREK AA.
MEREK BB are trademarks of PABRIK BB"
lalu saya produksi massal dan saya jual belikan.

pertanyaan saya:
1. Apakah saya salah jika tidak lapor pabrik merek AA dan pabrik merek BB? Kan' saya memodifikasi semua barang? (saya tidak lapor karena semua pabrik ada di luar negeri)
2. Apakah saya berpotensi untuk dituntut karena memakai merek mereka?

Mohon sepuh hukum untuk menjawabnya.....
Back to top Go down
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

ask: tentang lisensi dan menampilkan merek orang lain Empty
PostSubject: Re: ask: tentang lisensi dan menampilkan merek orang lain   ask: tentang lisensi dan menampilkan merek orang lain Icon_minitimeSun Aug 08, 2010 9:13 pm

hadi7878 wrote:
Saya mau tanya.
Kalau misalnya ada barang merek AA, lalu barang merek AA tersebut saya permak, tapi mereknya masih menempel walaupun setelah dipermak,
lalu saya tambahi dengan barang merek BB, trus saya bikin packingnya ada merek saya sendiri.
Pada Packingnya saya juga cantumkan logo kedua merek tersebut dan ada tambahan tulisan:
"MEREK AA are trademarks of PABRIK MEREK AA.
MEREK BB are trademarks of PABRIK BB"
lalu saya produksi massal dan saya jual belikan.

pertanyaan saya:
1. Apakah saya salah jika tidak lapor pabrik merek AA dan pabrik merek BB? Kan' saya memodifikasi semua barang? (saya tidak lapor karena semua pabrik ada di luar negeri)
2. Apakah saya berpotensi untuk dituntut karena memakai merek mereka?

Mohon sepuh hukum untuk menjawabnya.....

satu kata yang udah pasti tetep gak bisa ..

karena merek AA masih nempel di barang yng lu buat tersebut.

klo emng mw buat suatu tiruan dari barang tersebut lepas aja mereknya ..

soal dituntuta .. pasti lu bakal dituntut karena suda menggunakan suatu merek tanpa hak dan ini masuk kedalam ranah hukum pidana ...
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
 
ask: tentang lisensi dan menampilkan merek orang lain
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» tentang lisensi mengajar
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» rumah susun - orang asing
» mobil ditahan orang, lapor?
» Tanya tentang Penegakan Hukum..

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: