Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi?

Go down 
2 posters
AuthorMessage
LegalCommpli
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 37
Join date : 2014-03-11

Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi? Empty
PostSubject: Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi?   Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi? Icon_minitimeThu Jan 01, 2015 7:12 pm

Om dan bro2 sekalian,

Apakah bisa akta jaminan pribadi (borgtocht) disetarakan dengan akta pengakuan utang; sehingga bisa dibuat grosse akta nya? atau perlu dibuat akta expromissio (1416 KUH Perdata) dulu sebelum utangnya si debitur jadi utangnya si Penjamin (Borg)?

Dalam akta borgtochtnya ada klausul waiver terhadap hak istimewa borg dalam Pasal 1300, 1830, 1831, 1837, 1847, 1848 dan 1849  BW.

Mohon advicenya all.

Thank you
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi? Empty
PostSubject: Re: Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi?   Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi? Icon_minitimeFri Jan 02, 2015 5:00 pm

Somasi, pailitin
Back to top Go down
LegalCommpli
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 37
Join date : 2014-03-11

Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi? Empty
PostSubject: Re: Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi?   Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi? Icon_minitimeFri Jan 02, 2015 6:21 pm

Thanks Om Bane,

Nah klo antara penanggung dan si berutang udh ga ada hubungan ekonomi lg tetep bisa ditagih ngga ya dgn alasan di akta borgnya mengewaive psl 1813 BW (bantahan krna pengakhiran kuasa/ pailitnya pemberi kuasa)?

Berapa sih rata rata lama proses pailitin orang sampe eksekusi? Karena sifatnya jaminan perorangan ini emg ga bisa secepet jaminan kebendaan ya?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi? Empty
PostSubject: Re: Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi?   Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi? Icon_minitimeFri Jan 02, 2015 10:14 pm

Apa itu hubungan ekonomi?
Back to top Go down
LegalCommpli
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 37
Join date : 2014-03-11

Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi? Empty
PostSubject: Re: Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi?   Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi? Icon_minitimeSat Jan 03, 2015 12:00 am

Kepentingan ekonomi. Kyk principal thd anak perushaan, direktur thd prusahaan, atau bank penjamin thd nasabah.

Contohnya tdnya A pegang majority share di PT N, waktu PT N pinjem uang ke bank, A Jd borgnya. Terus suatu hari dia jual seluruh sahamnya ke org lain.

Apakah A bisa ksih alasan dia udh g jamin lg krna PT N bkn dimilikinya?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi? Empty
PostSubject: Re: Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi?   Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi? Icon_minitimeSun Jan 04, 2015 6:29 pm

eksekusi jaminan berdasarkan hubungan ekonomi atau hubungan hukum?
Back to top Go down
Sponsored content





Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi? Empty
PostSubject: Re: Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi?   Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi? Icon_minitime

Back to top Go down
 
Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi?
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI
» asset/saham Hibah ke yayasan apakah bisa dijual kembali ke Perseroan?
» tentang masalah dengan agen property
» Bankruptcy law
» Apakah TGHK masih berlaku?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: