Om dan bro2 sekalian,
Apakah bisa akta jaminan pribadi (borgtocht) disetarakan dengan akta pengakuan utang; sehingga bisa dibuat grosse akta nya? atau perlu dibuat akta expromissio (1416 KUH Perdata) dulu sebelum utangnya si debitur jadi utangnya si Penjamin (Borg)?
Dalam akta borgtochtnya ada klausul waiver terhadap hak istimewa borg dalam Pasal 1300, 1830, 1831, 1837, 1847, 1848 dan 1849 BW.
Mohon advicenya all.
Thank you