Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Prenupt - Harta - Waris

Go down 
+2
vandit
bane
6 posters
Go to page : 1, 2, 3  Next
AuthorMessage
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 12:07 am

bermula dari sini: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2174363

dengan draft prenupt sebagaimana post 1 disana.

lantas ada pertanyaan:

[QUOTE=Steib;285050198]Dalam contoh draft prenup agreement di halaman 1, itu merupakan pemisahan harta murni ya? Dalam arti betul-betul tidak akan ada yg namanya harta bawaan?

Dalam hal terjadi perceraian, masing-masing pihak mendapat hartanya sendiri2 tapi bagaimana jika terjadi kematian? Misalkan si suami meninggal, kepada siapa harta tersebut akan diwariskan? Apakah kepada keluarganya?[/QUOTE]

gw jadi bingung. dalam perkawinan dengan pemisahan harta, yang jadi ahli waris siapa aja sih? temen gw bilang, sejauh masalah harta si spouse itu dikeluarkan dalam ahli waris. emang gitu kah?

ada yg bisa bantu?
Back to top Go down
vandit
Legal Assistant
Legal Assistant
vandit


Posts : 51
Join date : 2010-05-23

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 3:09 am

coba jawab ya....

1. Dalam contoh draft prenup agreement di halaman 1, itu merupakan pemisahan harta murni ya? Dalam arti betul-betul tidak akan ada yg namanya harta bawaan?

yes... nga ada harta bawaan....

2. Dalam hal terjadi perceraian, masing-masing pihak mendapat hartanya sendiri2 tapi bagaimana jika terjadi kematian? Misalkan si suami meninggal, kepada siapa harta tersebut akan diwariskan? Apakah kepada keluarganya?

kepada anaknya tentunya jika udah punya anak... kalo nga ya ke keluarganya.... jadi kalo pemisahan harta itu ahli waris adalah anak atau keluarga... emang dianggep laki/bini itu hilang hak warisnya dengan adanya akta pisah harta Smile

semoga membantu..

Laughing Wink
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 7:35 am

vandit wrote:
coba jawab ya....

1. Dalam contoh draft prenup agreement di halaman 1, itu merupakan pemisahan harta murni ya? Dalam arti betul-betul tidak akan ada yg namanya harta bawaan?

yes... nga ada harta bawaan....

2. Dalam hal terjadi perceraian, masing-masing pihak mendapat hartanya sendiri2 tapi bagaimana jika terjadi kematian? Misalkan si suami meninggal, kepada siapa harta tersebut akan diwariskan? Apakah kepada keluarganya?

kepada anaknya tentunya jika udah punya anak... kalo nga ya ke keluarganya.... jadi kalo pemisahan harta itu ahli waris adalah anak atau keluarga... emang dianggep laki/bini itu hilang hak warisnya dengan adanya akta pisah harta Smile

semoga membantu..

Laughing Wink

sedd.....gimana caranya hak waris hilang karena akta pisah harta??
cmiiw, ente pake pendekatan bahwa salah satu pihak mati = CERAI mati?
gitu???

afaik, boedel waris sama boedel nikah beda...pemisahan harta bersama itu tidak mengakibatkan hilangnya hak mewaris....even di BW atau KHI sekalipun, tidak ada tuh hilang hak waris karena pisah harta...


Last edited by pinolo on Tue Sep 28, 2010 8:07 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
vandit
Legal Assistant
Legal Assistant
vandit


Posts : 51
Join date : 2010-05-23

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: ...   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 7:39 am

hak mewarisi dari si pasangan gan... jadi misalnya si A & B nikah pisah harta punya anak si C,D,E terus si B mati.... si A nga dapet warisan si B.... tapi yang dapet C,D,E... cmiiw
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 8:03 am

vandit wrote:
hak mewarisi dari si pasangan gan... jadi misalnya si A & B nikah pisah harta punya anak si C,D,E terus si B mati.... si A nga dapet warisan si B.... tapi yang dapet C,D,E... cmiiw

iyaa...ane ngerti maksud ente...

A + B ada prenupt....
aktiva+pasiva pisah... pertanyaan gw simple...apakah dgn pisah harta itu trus jadi hilang hak mewaris??

imho, kecuali emang dinyatakan di prenupt bahwa masing2 melepaskan hak mewaris, maka hak mewaris itu tidak hilang krn prenupt...
ada koq di BW.
Back to top Go down
bozchan
Junior Associate
Junior Associate
bozchan


Posts : 420
Join date : 2010-04-28

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 5:53 pm

dalam hal pisah krn cere, berlaku lah prenupt
dalam hal pisah krn mati, back to BW....

org yg mati tanpa wasiat, pasangan tetep punya hak waris, krn disini terdapat perbedaan definisi antara sifat kepemilikan harta terpisah dengan peralihan hak krn kematian.
Back to top Go down
bozchan
Junior Associate
Junior Associate
bozchan


Posts : 420
Join date : 2010-04-28

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 6:01 pm

@pino: ngapain menyatakan melepas hak waris dalam prenupt, selain tidak lazim dalam praktek yg sudah ada, justru menghilangkan esensi dari prenupt itu sendiri.... in case she/or he is our partner Smile
Back to top Go down
VintageClassic
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-05-04

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: ???   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 7:20 pm

salah lokasi posting,,,edited yak
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 7:54 pm

bozchan wrote:
dalam hal pisah krn cere, berlaku lah prenupt
dalam hal pisah krn mati, back to BW....

org yg mati tanpa wasiat, pasangan tetep punya hak waris, krn disini terdapat perbedaan definisi antara sifat kepemilikan harta terpisah dengan peralihan hak krn kematian.

yup...well said... Smile

bozchan wrote:
@pino: ngapain menyatakan melepas hak waris dalam prenupt, selain tidak lazim dalam praktek yg sudah ada, justru menghilangkan esensi dari prenupt itu sendiri.... in case she/or he is our partner Smile

bang, bukan masalah ngapain juga...tidak lazim bukan berarti tidak mungkin juga kan bang??

cheers
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 8:06 pm

bozchan wrote:

dalam hal pisah krn mati, back to BW....

org yg mati tanpa wasiat, pasangan tetep punya hak waris, krn disini terdapat perbedaan definisi antara sifat kepemilikan harta terpisah dengan peralihan hak krn kematian.

jadi pewaris adalah anak+istri, gitu?

budel waris adalah harta dia pan? ga ada harta bersama toh? begitu bukan maksudnya?
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 8:52 pm

yapthiamhien wrote:
bozchan wrote:

dalam hal pisah krn mati, back to BW....

org yg mati tanpa wasiat, pasangan tetep punya hak waris, krn disini terdapat perbedaan definisi antara sifat kepemilikan harta terpisah dengan peralihan hak krn kematian.

jadi pewaris adalah anak+istri, gitu?

budel waris adalah harta dia pan? ga ada harta bersama toh? begitu bukan maksudnya?

pewaris ttp anak istri bang...budel waris nya yaa harta dia (sesuai prenupt, terpisah murni, persatuan untung rugi&pendapatan, atau gimana).....
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 9:10 pm

maksud sama, tata bahasa kite beda:D:D:D
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 10:12 pm

yapthiamhien wrote:
maksud sama, tata bahasa kite beda:D:D:D

ahahhaa Very Happy Very Happy Very Happy betul, betul, betul....
Back to top Go down
bozchan
Junior Associate
Junior Associate
bozchan


Posts : 420
Join date : 2010-04-28

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeWed Sep 29, 2010 3:02 am

yapthiamhien wrote:
bozchan wrote:

dalam hal pisah krn mati, back to BW....

org yg mati tanpa wasiat, pasangan tetep punya hak waris, krn disini terdapat perbedaan definisi antara sifat kepemilikan harta terpisah dengan peralihan hak krn kematian.

jadi pewaris adalah anak+istri, gitu?

budel waris adalah harta dia pan? ga ada harta bersama toh? begitu bukan maksudnya?

1. iye, kl klien si istri arahin ke hukum nasional, pisahin dulu harta, harta laki yg ditinggal mati,separo bwt istri sisanya sesuaikan ama jumlah anak.kalo klien si anak, eng ing eng.....

2. iya

3. kagak ada,pan pake pure prenupt,
Back to top Go down
bozchan
Junior Associate
Junior Associate
bozchan


Posts : 420
Join date : 2010-04-28

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeWed Sep 29, 2010 3:12 am

pinolo wrote:
bozchan wrote:
dalam hal pisah krn cere, berlaku lah prenupt
dalam hal pisah krn mati, back to BW....

org yg mati tanpa wasiat, pasangan tetep punya hak waris, krn disini terdapat perbedaan definisi antara sifat kepemilikan harta terpisah dengan peralihan hak krn kematian.

yup...well said... Smile

bozchan wrote:
@pino: ngapain menyatakan melepas hak waris dalam prenupt, selain tidak lazim dalam praktek yg sudah ada, justru menghilangkan esensi dari prenupt itu sendiri.... in case she/or he is our partner Smile

bang, bukan masalah ngapain juga...tidak lazim bukan berarti tidak mungkin juga kan bang??

cheers

hahahhaha......

iye juga sih mungkin,

sekalian nanya deh mumpung lagi didiskusiin, kalo istri mati, suami ngejual tanah yg sertifikat nya atas nama istri, trs si suami juga mati, punya anak adopsi (ada ketetapan pengadilan), ahli waris nya siapa aja?

dalam hal pembeli tanah tadi pgn balik nama sertifikat tanah, ke siapa pembeli tanah harus meminta pernyataan persetujuan? (sama kagak yha opini gw sm rekan2 dimari)
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeWed Sep 29, 2010 4:23 am

bozchan wrote:
yapthiamhien wrote:
bozchan wrote:

dalam hal pisah krn mati, back to BW....

org yg mati tanpa wasiat, pasangan tetep punya hak waris, krn disini terdapat perbedaan definisi antara sifat kepemilikan harta terpisah dengan peralihan hak krn kematian.

jadi pewaris adalah anak+istri, gitu?

budel waris adalah harta dia pan? ga ada harta bersama toh? begitu bukan maksudnya?

1. iye, kl klien si istri arahin ke hukum nasional, pisahin dulu harta, harta laki yg ditinggal mati,separo bwt istri sisanya sesuaikan ama jumlah anak.kalo klien si anak, eng ing eng.....

2. iya

3. kagak ada,pan pake pure prenupt,

kalem.. kalem.... kenapa ada yg nomer 1? pan pure prenupt? ga ada harta bersama dong? piye iki?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeWed Sep 29, 2010 4:26 am

bozchan wrote:
pinolo wrote:
bozchan wrote:
dalam hal pisah krn cere, berlaku lah prenupt
dalam hal pisah krn mati, back to BW....

org yg mati tanpa wasiat, pasangan tetep punya hak waris, krn disini terdapat perbedaan definisi antara sifat kepemilikan harta terpisah dengan peralihan hak krn kematian.

yup...well said... Smile

bozchan wrote:
@pino: ngapain menyatakan melepas hak waris dalam prenupt, selain tidak lazim dalam praktek yg sudah ada, justru menghilangkan esensi dari prenupt itu sendiri.... in case she/or he is our partner Smile

bang, bukan masalah ngapain juga...tidak lazim bukan berarti tidak mungkin juga kan bang??

cheers

hahahhaha......

iye juga sih mungkin,

sekalian nanya deh mumpung lagi didiskusiin, kalo istri mati, suami ngejual tanah yg sertifikat nya atas nama istri, trs si suami juga mati, punya anak adopsi (ada ketetapan pengadilan), ahli waris nya siapa aja?

dalam hal pembeli tanah tadi pgn balik nama sertifikat tanah, ke siapa pembeli tanah harus meminta pernyataan persetujuan? (sama kagak yha opini gw sm rekan2 dimari)

kalo istri mati, suami ngejual tanah yg sertifikat nya atas nama istri,

cut sini dulu. mana bisa kejadian?

Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeWed Sep 29, 2010 9:13 pm

yapthiamhien wrote:
bozchan wrote:
pinolo wrote:
bozchan wrote:
dalam hal pisah krn cere, berlaku lah prenupt
dalam hal pisah krn mati, back to BW....

org yg mati tanpa wasiat, pasangan tetep punya hak waris, krn disini terdapat perbedaan definisi antara sifat kepemilikan harta terpisah dengan peralihan hak krn kematian.

yup...well said... Smile

bozchan wrote:
@pino: ngapain menyatakan melepas hak waris dalam prenupt, selain tidak lazim dalam praktek yg sudah ada, justru menghilangkan esensi dari prenupt itu sendiri.... in case she/or he is our partner Smile

bang, bukan masalah ngapain juga...tidak lazim bukan berarti tidak mungkin juga kan bang??

cheers

hahahhaha......

iye juga sih mungkin,

sekalian nanya deh mumpung lagi didiskusiin, kalo istri mati, suami ngejual tanah yg sertifikat nya atas nama istri, trs si suami juga mati, punya anak adopsi (ada ketetapan pengadilan), ahli waris nya siapa aja?

dalam hal pembeli tanah tadi pgn balik nama sertifikat tanah, ke siapa pembeli tanah harus meminta pernyataan persetujuan? (sama kagak yha opini gw sm rekan2 dimari)

kalo istri mati, suami ngejual tanah yg sertifikat nya atas nama istri,

cut sini dulu. mana bisa kejadian?


pake keterangan waris yg mentioned dia ahli waris istri, trus jual? bisa kan bang?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeWed Sep 29, 2010 9:31 pm

berarti penjual adalah ahli waris si istri pan? ini AJB atao PPJB+kuasa jual nih?

PPAT emang mao bikin AJB dimana penjualnya ga konkrit?

============= back to issue

kalo anak angkatnya legal, dia jadi ahli waris juga toh? jadi ahliwaris suami+anak angkat bukan?

============ back to tanah

si pembeli mo menta persetujuan apaan?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeWed Sep 29, 2010 9:31 pm

gw baru sadar.... avatar pinolo lucu juga... hehehe....
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeWed Sep 29, 2010 10:29 pm

yapthiamhien wrote:
berarti penjual adalah ahli waris si istri pan? ini AJB atao PPJB+kuasa jual nih?

PPAT emang mao bikin AJB dimana penjualnya ga konkrit?

============= back to issue

kalo anak angkatnya legal, dia jadi ahli waris juga toh? jadi ahliwaris suami+anak angkat bukan?

============ back to tanah

si pembeli mo menta persetujuan apaan?

back to issues (suami-istri punya anak angkat yang sah, kemudian istri meninggal)

ahli warisnya kan anak angkat+istri???
kalo jual beli pake keterangan waris, ga perlu kuasa jual kan?? (imho, kuasa jual baru perlu kl si anak angkat mmberi kuasa ke si suami).

Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeWed Sep 29, 2010 11:54 pm

sertipikat udah dibalik nama lom? (didaftarkan....)
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeThu Sep 30, 2010 1:05 am

yapthiamhien wrote:
sertipikat udah dibalik nama lom? (didaftarkan....)

assuming si suami itu udah ngurus Balik Nama Waris, baru dia jual tu tanah, jadi ga ada masalah bukan??
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeThu Sep 30, 2010 1:24 am

ho oh.... trus titik pertanyaannya jadi apa dong? budel waris? bukannya udah lewat....
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitimeThu Sep 30, 2010 1:58 am

yapthiamhien wrote:
ho oh.... trus titik pertanyaannya jadi apa dong? budel waris? bukannya udah lewat....

bang, gw baru nyadar, ini yang nanya malah gak tau kmana...

ahahaha...
Back to top Go down
Sponsored content





Prenupt - Harta - Waris Empty
PostSubject: Re: Prenupt - Harta - Waris   Prenupt - Harta - Waris Icon_minitime

Back to top Go down
 
Prenupt - Harta - Waris
Back to top 
Page 1 of 3Go to page : 1, 2, 3  Next
 Similar topics
-
» [ASK] Perihal Harta Waris
» PERMOHONAN WARIS
» Harta Gono Gini
» sertipikat tanah dan salah seorang ahli waris tidak setuju
» Pelepasan Hak untuk menuntut Harta gono-gini

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: