Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu

Go down 
3 posters
AuthorMessage
mangudinx
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 9
Join date : 2010-12-13
Age : 31
Location : bintaro

[nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Empty
PostSubject: [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu   [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Icon_minitimeMon Dec 13, 2010 3:08 am

permisi semuanya, saya mau nanya buat tugas makalah kuliah Sad

bagaimana wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu
jadi intinya saya buta banget soal beginian dan baru tadi (pagi) belajar soal MA dan MK

Code:
Pasal 24C UUD 1945

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan [b]memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum[/b]. ***)

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. ***)

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***)

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. ***)

kalo berdasarkan UUD brati kalo ada sengketa pemilu yg bertanggung jawab kan si MK tuh, tapi ga dijabarin memutuskan sengketanya bagaimana..

sementara kalo MA kan tugas nya menguji peraturan perundangan di bawah Undang-undang, jadi menurut saya kalo lagi ada sengketa pemilu (mungkin) si MA ini mengkaji peraturan yg dibuat oleh KPU (ini opini juga hasil googling)

bagaimana tanggapan mas mas dan om om yg ada disini?

alert: saya bener2 ngga ngerti soal MK dan MA suer baru tau tadi pagi soal tugas dan wewenangnya Crying or Very sad
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Empty
PostSubject: Re: [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu   [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Icon_minitimeMon Dec 13, 2010 3:17 am

buat menambah pemahaman, coba gugling sengketa pemilu tangerang selatan ato apalah itu yg si andre ovj nyalon. dia gugatnya kemana, kenapa, dst.

baca aturannya, pahamin pelan-pelan, noh contohnya dah gw kasih. coba lagi pahamin pelan-pelan. ga ada sesuatu yang magic dalam hukum.


semoga tercerahkan.
Back to top Go down
mangudinx
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 9
Join date : 2010-12-13
Age : 31
Location : bintaro

[nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Empty
PostSubject: Re: [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu   [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Icon_minitimeMon Dec 13, 2010 3:40 am

Clones wrote:
buat menambah pemahaman, coba gugling sengketa pemilu tangerang selatan ato apalah itu yg si andre ovj nyalon. dia gugatnya kemana, kenapa, dst.

baca aturannya, pahamin pelan-pelan, noh contohnya dah gw kasih. coba lagi pahamin pelan-pelan. ga ada sesuatu yang magic dalam hukum.


semoga tercerahkan.
om bisa lebih jelas gak bimbingannya
kalo kemana, dari yg saya baca dia gugatnya ke MK, kenapa karena pihak airin secara signifikan mempengaruhi hasil Pilkada Tangerang Selatan 2010 karena adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

tapi dari yg saya baca cuma di sidang2 aja tuh, ga ada disebutkan yg ditinjau kembalinya apa, tiba2 langsung pemilu ulang Neutral

terus saya juga ga melihat perannya MA om
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Empty
PostSubject: Re: [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu   [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Icon_minitimeMon Dec 13, 2010 3:51 am

lah terus napa lu tiba-tiba nanya soal MA?
Back to top Go down
mangudinx
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 9
Join date : 2010-12-13
Age : 31
Location : bintaro

[nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Empty
PostSubject: Re: [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu   [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Icon_minitimeMon Dec 13, 2010 4:14 am

Clones wrote:
lah terus napa lu tiba-tiba nanya soal MA?
lah dosen ane ngasih soal wewenangnya MA sama MK Mad
Back to top Go down
mangudinx
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 9
Join date : 2010-12-13
Age : 31
Location : bintaro

[nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Empty
PostSubject: Re: [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu   [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Icon_minitimeMon Dec 13, 2010 4:18 am

btw om saya dapet dari google nih
http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:moYFDZ_I1vEJ:putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/download/88bc83990a955d08100434fa9d565d51+putusan+MA+nomor+01+PK/Pilkada/2005&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESg7HlZivcfJfkGiJP_-fUWJgCiqGAc5trrfRIVGS0gSDI0AqzH2e3SyJAx7P7MTk3bu8glbVyYWZCFX_piCH-jMTZD-dfsa_eowFTIr50GUTQ-d6mnIS0dlmyA8UParOkWX9UT0&sig=AHIEtbRe7xP6L6No1VhzA3aisBxGm5i-PQ&pli=1
disitu peninjauan kembali oleh MA terhadap pasangan dalam pilkada depok
loh emangnya sengketa pemilu bisa di kasasiin?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Empty
PostSubject: Re: [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu   [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Icon_minitimeMon Dec 13, 2010 4:55 am

lu pulang, baca lagi, pikir lagi, baru kesini. bukan kita yang kudu mikirin buat elu dan njelasin ke eluh....
Back to top Go down
mangudinx
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 9
Join date : 2010-12-13
Age : 31
Location : bintaro

[nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Empty
PostSubject: Re: [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu   [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Icon_minitimeMon Dec 13, 2010 5:51 am

Clones wrote:
lu pulang, baca lagi, pikir lagi, baru kesini. bukan kita yang kudu mikirin buat elu dan njelasin ke eluh....
terimakasih banyak atas sarannya om sangat membantu cheers
Back to top Go down
TheOnlyChuck
Legal Assistant
Legal Assistant
TheOnlyChuck


Posts : 144
Join date : 2010-09-20

[nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Empty
PostSubject: Re: [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu   [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Icon_minitimeMon Dec 13, 2010 8:14 pm

intinya sejak 2008 sengketa pilkada dilimpahkan dari MA/PT ke MK berdasarkan uu pemilu ama uu pemda..

kasus yg lo sebutin tadi di depok itu kan taon 2005, jadi waktu itu emg msh dibawah kewenangan MA/PT..
Back to top Go down
Sponsored content





[nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Empty
PostSubject: Re: [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu   [nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu Icon_minitime

Back to top Go down
 
[nanya]wewenang MA dan MK dalam sengketa pemilu
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» Nanya dong
» nanya soal bond
» tentang salah satu klausul dalam arbitrase
» nanya S2 Hukum yang bagus di jakarta

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: