Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi

Go down 
+4
ardyjabar
nomnomnomnom
awpzzzz
Xenogene
8 posters
AuthorMessage
Xenogene
Member of the Year 2012
Member of the Year 2012
Xenogene


Posts : 255
Join date : 2012-04-01

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeSat Jun 09, 2012 9:24 pm

Kurang bijak rasanya klo udah jadi admin tapi blom kasih kontribusi dalam pembuatan Lex Constitutum. Oleh karena itu, gw mau kasih beberapa penjelasan terkait dengan “Perjanjian Kredit Sindikasi”. Mudah2an banyak yg mau diskusi di thread ini. Okay, let's we start..

• Menurut Bank Indonesia (www.bi.go.id), kredit sindikasi adalah: “pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja (loan syndication)”;

• Dilihat dari pengertiannya, unsur-unsur Perjanjian Kredit Sindikasi adalah sebagai berikut:
- Kreditur lebih dari satu;
- Fasilitas pinjaman umumnya relatif besar;
- Diadministrasikan oleh agen yang sama;
- Didasarkan pada persyaratan yang sama bagi semua peserta sindikasi;
- Menggunakan satu dokumen kredit yang sama;
- Kreditur sindikasi hanya bertanggungjawab sesuai bagiannya masing-masing.

• Pihak2 dalam Kredit Sindikasi ini antara lain:
- Debitur, yaitu nasabah peminjam kredit sindikasi, yang umumnya berbentuk perseroan terbatas.
- Kreditur, adalah pihak yang memberikan pinjaman, yang pada umumnya adalah bank-bank yang ikut serta membiayai kredit sindikasi. Kreditur dapat dilakukan pergantian, baik dengan dengan Cessie (pengalihan hak tagih) ataupun dengan Novatie.
- Arranger, adalah pihak yang ditunjuk oleh Debitur untuk mencari dana pinjaman dari bank-bank lain untuk ikut berpartisipasi dalam kredit sindikasi. Tugas Arranger adalah mempertemukan debitur dengan bank-bank lain sehingga terjadilah suatu penawaran.
- Facility Agent, yaitu pihak yang mengelola pelaksanaan kredit sindikasi dan administrasinya setelah Perjanjian Kredi Sindikasi ditandatangani. Agen ini bertugas untuk memberitahukan kepada bank-bank peserta kredit sindikasi mengenai waktu pencairan dana pinjaman atau pembayaran bunga ke rekening Facility Agen yang selanjutnya dana tersebut akan disalurkan ke rekening Debitur.
- Escrow Agent, adalah pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan escrow account (rekening penampungan) dari para peserta sindikasi.
- Security Agent, yaitu pihak yang bertanggung jawab atas pengikatan jaminan dan dokumentasinya. Dalam hal terdapat suatu jaminan dalam kredit sindikasi, maka tugas Security Agent adalah mengadministrasikan jaminan (security sharing agreement) dan bertindak mewakili para Kreditor dalam mengeksekusi atau melakukan tindakan-tindakan hukum atas jaminan-jaminan yang bersangkutan. Biasanya, didaftarkannya dokumen jaminan menjadi atas nama agen jaminan.

• Arranger membuat ringkasan profil Debitur dalam bentuk surat atau information memorandum yang akan diberikan kepada calon Kreditur. Memo tersebut mencakup informasi mengenai: Debitur, fasilitas yang diminta, jaminan, komitmen yang diharapkan, kerahasiaan, dan surat komitmen.

• Standar Perjanjian Sindikasi itu menggunakan standar yang diterbitkan oleh Asia Pacific Loan Market Association. Asia Pacific Loan Market Association adalah asosiasi perbankan yang dibentuk Agustus 1998 berpusat di Hong Kong. Kedua asosiasi ini menerbitkan standar perjanjian fasilitas kredit yang dapat digunakan oleh anggotanya.

Naah, dari penjelasan diatas, ternyata menimbulkan beberapa pertanyaan yang mungkin akan ditanyakan oleh teman-teman, antara lain:
1. Apakah para pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi yang terdapat dalam Information Memorandum? Apakah Letter of Offer atau Information Memorandum mengikat para pihak?
2. Apa yang terjadi kalau ada kreditur yang gagal atau terlambat menyerahkan komitmennya?
3. Dalam hal adanya pergantian Kreditur, bagaimana dengan jaminan-jaminan yang sudah terpasang?
4. Apakah agen harus mengikuti instruksi kreditur ataukah harus mengikuti instruksi debitur?
5. Siapa yang menentukan Debitur wanprestasi atau tidak? Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan apabila Debitur wanprestasi?
6. Siapa yang berhak mewakili kreditur dalam hal terjadi sengketa dengan debitur di pengadilan negeri? Siapa yang berhak mewakili kreditur dalam hal terjadi sengketa dengan debitur di pengadilan niaga (permohonan pailit)? Apakah kreditur dapat secara terpisah mengajukan gugatan kepada debitur?
7. Apa yang harus dilakukan agen apabila kreditur memberikan instruksi untuk mengambil alih saham yang dijaminkan debitur?
8. Apakah Agen berhak mundur apabila fee-nya tidak dibayar?
9. Agen tidak bertanggung jawab atas ketepatan pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam dokumen transaksi atau dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi. Mengapa?
10. apa keuntungan dari didaftarkannya dokumen jaminan menjadi atas nama agen jaminan?

Bagi teman2 yang ingin jawab pertanyaannya, klo bisa jawab pake keterangan nomer berapa yang dijawab ya, biar gak bingung baca penjelasannya.
Danke Danke Danke !! Basketball
Back to top Go down
awpzzzz
Best Memorial 2012
Best Memorial 2012
awpzzzz


Posts : 97
Join date : 2011-03-03

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeMon Jun 11, 2012 1:30 am

Mau tanya gan, misalnya Perusahaan A mendapatkan Pinjaman dalam Bentuk Kredit Sindikasi (Bank B, C dan D)

Perusahaan A tidak memiliki Utang apapun selain dari Perjanjian Pinjaman Kredit Sindikasi (Bank B, C dan D tersebut)

Apabila ternyata Perusahaan A default, kemudian pihak dari Kreditur Sindikasi tersebut mengajukan permohonan Pailit. apakah Grup Sindikasi tersebut terhitung sebagai lebih dari 1 Kreditur sebagaimana disyaratkan oleh UU Pailit? ataukah dari ketiga bank tersebut dapat dihitung sebagai satu kesatuan Kreditur, sehingga membutuhkan Kreditur lain selain dari Grup Sindikasi tersebut?

mengingat syarat pailit menurut UU pailit adalah, memiliki lebih dari 1 Kreditur dimana salah satunya telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Back to top Go down
Xenogene
Member of the Year 2012
Member of the Year 2012
Xenogene


Posts : 255
Join date : 2012-04-01

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeMon Jun 11, 2012 4:37 am

awpzzzz wrote:
Apabila ternyata Perusahaan A default, kemudian pihak dari Kreditur Sindikasi tersebut mengajukan permohonan Pailit. apakah Grup Sindikasi tersebut terhitung sebagai lebih dari 1 Kreditur sebagaimana disyaratkan oleh UU Pailit? ataukah dari ketiga bank tersebut dapat dihitung sebagai satu kesatuan Kreditur, sehingga membutuhkan Kreditur lain selain dari Grup Sindikasi tersebut?

Menurut gw, prinsip dalam Perjanjian Kredit Sindikasi itu kan Hak dan Kewajiban kreditur terpisah/sendiri-sendiri, itu artinya masing2 kreditur merupakan pihak yang berbeda, walaupun mjd bagian dalam satu perjanjian kredit sindikasi.
Sehingga berdasarkan berdasarkan ketentuan undang-undang kepailitan, setiap peserta atau anggota sindikasi dari kredit sindikasi berhak mengajukan permohonan pailit tanpa harus terlebih dahulu memperoleh izin dari para peserta atau anggota yang lain, dalam hal debitur tidak bisa membayar satu hutangnya secara lunas dan sudah jatuh tempo kepada satu Kreditur.
Any other thought?
Back to top Go down
awpzzzz
Best Memorial 2012
Best Memorial 2012
awpzzzz


Posts : 97
Join date : 2011-03-03

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeMon Jun 11, 2012 5:32 am

Hoo gitu...ok gan..terima kasih,

anw gw pgn tau semua jawabannya gan dari 1-10 hehe klo agan rajin..=P,
karena jujur ane ga paham gan..
tapi kalo agan cape nulis semuanya, ane prefer bertanya untuk nomor 6,7, 9 dan 10 gan =D
terima kasih banyak, sangat mencerahkan
Back to top Go down
awpzzzz
Best Memorial 2012
Best Memorial 2012
awpzzzz


Posts : 97
Join date : 2011-03-03

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeMon Jun 11, 2012 5:40 am

Hoo maksudnya di thread ini, agan yg lagi nanya ya maksudnya no 1-10 maap2..salah baca
Back to top Go down
Xenogene
Member of the Year 2012
Member of the Year 2012
Xenogene


Posts : 255
Join date : 2012-04-01

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeMon Jun 11, 2012 9:33 pm

awpzzzz wrote:
Hoo maksudnya di thread ini, agan yg lagi nanya ya maksudnya no 1-10 maap2..salah baca

bukan murni nanya jg sih, tapi agak bingung juga, jadi pengen diskusi banyak..apalagi ini topik ttg financing, yg hampir transaksinya itu jutaan dollar / exposure nya tinggi buat lawyer2 muda
mana nih bung erobi, bane, nomnomnom, vedder?? kita2 butuh penjelasan dari para senior yg pinter2 nih hehehe
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeTue Jun 12, 2012 4:15 am

gw ga pernah bikin syndicated loan... cuma observe doang waktu ituh, itupun dah lama..
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeTue Jun 12, 2012 4:27 am

Xenogene wrote:
Naah, dari penjelasan diatas, ternyata menimbulkan beberapa pertanyaan yang mungkin akan ditanyakan oleh teman-teman, antara lain:
1. Apakah para pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi yang terdapat dalam Information Memorandum? Apakah Letter of Offer atau Information Memorandum mengikat para pihak?
2. Apa yang terjadi kalau ada kreditur yang gagal atau terlambat menyerahkan komitmennya?
3. Dalam hal adanya pergantian Kreditur, bagaimana dengan jaminan-jaminan yang sudah terpasang?
4. Apakah agen harus mengikuti instruksi kreditur ataukah harus mengikuti instruksi debitur?
5. Siapa yang menentukan Debitur wanprestasi atau tidak? Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan apabila Debitur wanprestasi?
6. Siapa yang berhak mewakili kreditur dalam hal terjadi sengketa dengan debitur di pengadilan negeri? Siapa yang berhak mewakili kreditur dalam hal terjadi sengketa dengan debitur di pengadilan niaga (permohonan pailit)? Apakah kreditur dapat secara terpisah mengajukan gugatan kepada debitur?
7. Apa yang harus dilakukan agen apabila kreditur memberikan instruksi untuk mengambil alih saham yang dijaminkan debitur?
8. Apakah Agen berhak mundur apabila fee-nya tidak dibayar?
9. Agen tidak bertanggung jawab atas ketepatan pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam dokumen transaksi atau dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi. Mengapa?
10. apa keuntungan dari didaftarkannya dokumen jaminan menjadi atas nama agen jaminan?

Bagi teman2 yang ingin jawab pertanyaannya, klo bisa jawab pake keterangan nomer berapa yang dijawab ya, biar gak bingung baca penjelasannya.[/justify]
Danke Danke Danke !! Basketball

cobain ach...
1. wajib, belum mengikat.
2. wanprestasi, coz dia dah terima comitment fee diawal.
3. ga perlu diotak atik, di komparisinya :......berikut pengganti, penerus hak selanjutnya disebut .....
4. klo yang sudah ditegaskan di perjanjian antar bank (PAB) agen berwenang penuh, klo tidak diatur di PAB agen harus mendapat persetujuan/instruksi dari kreditur mayoritas.
5. - kreditur mayoritas
- secara garis besar minta debitur memenuhi prestasi, bisa minta pembayaran/pelunasan seketika atau eksekusi agunan
6. bisa diwakili agen, tanpa mengurangi hak masing-masing kreditur.
7. klo sudah keputusan kreditur mayoritas, yahhh jalanin.
8. berhak mundur, mekanismenya diatur di PAB.
9. di PAB ada klausul :
agen tidak bertanggung jawab mengenai kebenaran, ketepatan atau kelengkapan informasi yang diberikan oleh nasabah kepada agen pada waktu dan selama agen mengatur peminjaman Fasilitas kredit oleh Para Bank Sindikasi berdasarkan Perjanjian Kredit dan dokumen terkait lainnya, atau mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pembuatan, berlakunya, keaslian, kekuatan mengikat atau pelaksanaan/eksekusi Perjanjian Kredit.

Setiap Bank menyatakan dan menegaskan kepada Agen bahwa dalam memberikan Fasilitas Kredit kepada Nasaba berdasarkan PK, masing-masing telah membuat pemeriksaan dan penilaian/evaluasi sendiri mengenai NAsabah, baik tentang usahanya, keadaan keuangannya maupun tentang keadaan dan hal lain serta mengenai agunan yang diberikan sehubungan dengan peminjaman Fasilitas Kredit berdasarkan dokumen dan informasi yang cukup dan wajar yang diperoleh sendiri oleh Bank yang bersangkutan dan bahwa setiap Bank telah membuat dan melangsungkan Akad PK dan dokumen terkait berdasarkan pemeriksaan dan penilaian/evaluasi (dan sebagai demikian atas risiko) sendiri dan setiap Bank menyatakan bahwa untuk selanjutnya akan tetap membuat penilaian/evaluasi sendiri mengenai transaksi yang termuat dalam PK.
10. apa yahhh?????

Back to top Go down
Xenogene
Member of the Year 2012
Member of the Year 2012
Xenogene


Posts : 255
Join date : 2012-04-01

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeTue Jun 12, 2012 5:04 am

Xenogene wrote:
Naah, dari penjelasan diatas, ternyata menimbulkan beberapa pertanyaan yang mungkin akan ditanyakan oleh teman-teman, antara lain:
1. Apakah para pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi yang terdapat dalam Information Memorandum? Apakah Letter of Offer atau Information Memorandum mengikat para pihak?
ardyjabar wrote:
cobain ach...
1. wajib, belum mengikat.
hmm, bukankah klo tidak mengikat berarti tidak wajib ya? kan pemberian Information Memorandum awalnya diberikan secara sepihak oleh Debitur?

Xenogene wrote:
3. Dalam hal adanya pergantian Kreditur, bagaimana dengan jaminan-jaminan yang sudah terpasang?
ardyjabar wrote:
3. ga perlu diotak atik, di komparisinya :......berikut pengganti, penerus hak selanjutnya disebut .....
a. berarti hal tsb bisa disebut sbg amandemen perjanjian dong, bukan Novasi subjektif?
b. bagaimana klo kreditur yang baru ini tidak bisa memenuhi jumlah komitmen sebesar komitmen yang telah disetujui oleh Kreditur yang lama? Misal kreditur yg dulu jumlah komitmennya bisa 100 miliar, tapi skrg si kreditur yang baru cuma bisa penuhin 80 miliar aja..gmn tuh?

Xenogene wrote:
6. Siapa yang berhak mewakili kreditur dalam hal terjadi sengketa dengan debitur di pengadilan negeri? Siapa yang berhak mewakili kreditur dalam hal terjadi sengketa dengan debitur di pengadilan niaga (permohonan pailit)? Apakah kreditur dapat secara terpisah mengajukan gugatan kepada debitur?
ardyjabar wrote:
6. bisa diwakili agen, tanpa mengurangi hak masing-masing kreditur.
diwakili agen dalam hal sengketa di Pengadilan Negeri kan? klo di Pengadilan Niaga tetap boleh masing2 kreditur kan, dalam hal ada hutang yg udah jatuh tempo dan belum dibayar..gmn menurut bung ardyjabar? atau di PAB jg diperjanjikan mengenai hal ini sebelumnya?
thank you, master banking & finance, bung ardyjabar cheers
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeTue Jun 12, 2012 6:48 am

komenin nomer satu aja:
kayanya yg dimaksud @ardyjabar itu belum emngikat maksudnya information memo n offer letter belum mengikat dalam perjanjian pinjaman, bukan sebatas kewajiban confidentialitynya aja.

untuk nomer 3b dan 6 perasaan biasnaya diatur di PAB atau bahkan di facility agreementnya deh. 3b: others pick up the slack
Back to top Go down
Oakwood
Senior Legal Assistant
Oakwood


Posts : 173
Join date : 2010-08-20

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeWed Jun 13, 2012 2:42 am

halo..nanya dong
klol Sindikasi kan debitur satu, kreditur lebih dari satu, dan perjanjiannya disusun dalam satu kesatuan perjanjian. Sedangkan Club Deal kan masing-masing kreditur dan debitur mempunyai perjanjian kredit (bilateral), dan para kreditur bermaksud berbagi jaminan dengan kreditur lain, yang pelaksanaannya dilakukan oleh agen jaminan yang diangkat oleh para kreditur tersebut.
Pertanyaan gw, apakah perbedaan pada Club Deal dgn Sindikasi Loan hanya pada pembuatan perjanjian kredit yang terpisah dengan masing-masing kreditur?
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeFri Jun 15, 2012 2:39 am

Oakwood wrote:

Pertanyaan gw, apakah perbedaan pada Club Deal dgn Sindikasi Loan hanya pada pembuatan perjanjian kredit yang terpisah dengan masing-masing kreditur?[/justiufy]
yup
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeSun Jun 17, 2012 11:43 am

this is exactly why foreign lenders never use Indonesian Law as the basis of their syndicated loans and leave the Indonesian counsels dealing with the securities only, it's just too damn complicated
Back to top Go down
frozz_green
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 35
Join date : 2012-04-02

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeMon Jun 18, 2012 12:41 pm

Pernah liat draft dokumen jaminan 3 law firm (2 indo,1 singapore) entah knp templatenya sama pdhl bkn afiliasi
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeMon Jun 18, 2012 4:47 pm

bisa karena itu template standar...
atau mereka semua copy dari senior yang sama Very Happy
Back to top Go down
morroc
Junior Associate
Junior Associate
morroc


Posts : 374
Join date : 2011-11-23

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeMon Jun 18, 2012 9:27 pm

frozz_green wrote:
Pernah liat draft dokumen jaminan 3 law firm (2 indo,1 singapore) entah knp templatenya sama pdhl bkn afiliasi

draft jaminan atas perjanjian kredit sindikasi? diatas bukannya udah dibilang ya klo Standar Perjanjian Sindikasi itu menggunakan standar yang diterbitkan oleh Asia Pacific Loan Market Association? Suspect
Back to top Go down
frozz_green
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 35
Join date : 2012-04-02

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeTue Jun 19, 2012 3:11 pm

morroc wrote:
frozz_green wrote:
Pernah liat draft dokumen jaminan 3 law firm (2 indo,1 singapore) entah knp templatenya sama pdhl bkn afiliasi

draft jaminan atas perjanjian kredit sindikasi? diatas bukannya udah dibilang ya klo Standar Perjanjian Sindikasi itu menggunakan standar yang diterbitkan oleh Asia Pacific Loan Market Association? Suspect


Menurut gw..yang mungkin sama sih draft perjanjian kredit yah. Tp klo draft jaminan itu bukannya tiap law firm punya style n template tersendiri jd klo sama itu kan aneh
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitimeTue Jun 26, 2012 9:45 pm

Xenogene wrote:
a. berarti hal tsb bisa disebut sbg amandemen perjanjian dong, bukan Novasi subjektif?
istilah perbankannya "sell down"atau penjualan piutang (asset)
ngikutin ketentuan 613 KUHPdt
Back to top Go down
Sponsored content





[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Empty
PostSubject: Re: [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi   [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi Icon_minitime

Back to top Go down
 
[Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» [berbagi] LBO
» [berbagi] Due Diligence
» [berbagi] CAMA
» [usulan berbagi] LBO?
» Ingin Berbagi Info.. :)

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Lex Constitutum-
Jump to: