Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Pengaturan tentang kapasitas penggugat dalam mengajukan gugatan pembatalan ciptaan di RUU Hak Cipta.

Go down 
AuthorMessage
ddhutapea
Legal Assistant
Legal Assistant
ddhutapea


Posts : 5
Join date : 2012-01-25
Age : 33

Pengaturan tentang kapasitas penggugat dalam mengajukan gugatan pembatalan ciptaan di RUU Hak Cipta. Empty
PostSubject: Pengaturan tentang kapasitas penggugat dalam mengajukan gugatan pembatalan ciptaan di RUU Hak Cipta.   Pengaturan tentang kapasitas penggugat dalam mengajukan gugatan pembatalan ciptaan di RUU Hak Cipta. Icon_minitimeThu Nov 14, 2013 11:25 am

Maaf saya mau nanya, saya mahasiswa yang sedang mempelajari pengaturan mengenai kapasitas penggugat dalam gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan. Di dalam Pasal 42 UU Hak Cipta diatur ketentuan bahwa yang berhak mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan ke Pengadilan Niaga adalah pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta. Dalam hal ini berarti Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Akan tetapi, saat ini di dalam Rancangan Undang-undang Hak Cipta tahun 2011, terdapat ketentuan pada pasal 69 RUU Hak Cipta, “Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 48, pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga”. Berarti nantinya jika RUU ini disahkan, yang berhak mengajukan gugatan pembatalan ciptaan tidak hanya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta saja.
Saya melihat ketentuan ini mengikuti pengaturan yang terdapat di dalam UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pada pasal 68 disebutkan “Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6”. Begitu juga dengan pengaturan yang terdapat di dalam UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pada pasal 38 disebutkan “Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.”
Yang saya mau tanyakan adalah, 1. Apakah yang dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan” di dalam RUU Hak Cipta tersebut? 2. Apakah sama dengan ketentuan “pihak yang berkepentingan” seperti yang diatur dalam UU Merek dan UU Desain Industri? 3. Apakah batasan pengertian dari “pihak yang berkepentingan” yang dapat mengajukan gugatan pembatalan ini?

Terima kasih buat senior2 yang bersedia menjawab..
Back to top Go down
 
Pengaturan tentang kapasitas penggugat dalam mengajukan gugatan pembatalan ciptaan di RUU Hak Cipta.
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning oleh PT. Duniatex
» tentang salah satu klausul dalam arbitrase
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» Pengaturan Bunga
» PP dari UU Hak Cipta apaan seh?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Lex Constitutum-
Jump to: