Maaf saya mau nanya, saya mahasiswa yang sedang mempelajari pengaturan mengenai kapasitas penggugat dalam gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan. Di dalam Pasal 42 UU Hak Cipta diatur ketentuan bahwa yang berhak mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan ke Pengadilan Niaga adalah pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta. Dalam hal ini berarti Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Akan tetapi, saat ini di dalam Rancangan Undang-undang Hak Cipta tahun 2011, terdapat ketentuan pada pasal 69 RUU Hak Cipta, “Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 48, pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga”. Berarti nantinya jika RUU ini disahkan, yang berhak mengajukan gugatan pembatalan ciptaan tidak hanya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta saja.
Saya melihat ketentuan ini mengikuti pengaturan yang terdapat di dalam UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pada pasal 68 disebutkan “Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6”. Begitu juga dengan pengaturan yang terdapat di dalam UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pada pasal 38 disebutkan “Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.”
Yang saya mau tanyakan adalah, 1. Apakah yang dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan” di dalam RUU Hak Cipta tersebut? 2. Apakah sama dengan ketentuan “pihak yang berkepentingan” seperti yang diatur dalam UU Merek dan UU Desain Industri? 3. Apakah batasan pengertian dari “pihak yang berkepentingan” yang dapat mengajukan gugatan pembatalan ini?
Terima kasih buat senior2 yang bersedia menjawab..