Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)

Go down 
+26
sakitperut
Tezandi
depe_pras
unclezook
batara
siwichi
indianicrasta
frozz_green
Lambert & Lock. Co
Jamie
Blur
kambing
PPD-43
jakasembung@law
kantoi
kurapikuri
bane
HIP
otoritakeo
baillian
Pisang_Goreng
rizky
kowil
.
der bomber
Vedder
30 posters
Go to page : Previous  1, 2, 3, 4, 5  Next
AuthorMessage
PPD-43
Legal Assistant
Legal Assistant
PPD-43


Posts : 35
Join date : 2011-03-22
Location : Jakarta

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 8:06 am

il mago wrote:
baillian wrote:
[b] sharing donk suhu-suhu yang berilmu, tenetang beracara di BANI yang berbeda dari acara perdata di PN,

sukur2 ada yg mau bagi dokumen2nya,,, Laughing

di buku arbitase buatannya OCK ada contoh2 kasus ama prosedurnya bani...

Jadi inget waktu lawan OCK di BANI... Laughing

Mereka (Termohon) minta sidang ditunda dengan alasan: dokumennya banyak dan berbahasa Inggris. Perlu waktu lama untuk membuat jawaban. lol!
Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeWed Apr 06, 2011 4:12 am

PPD-43 wrote:
il mago wrote:
baillian wrote:
[b] sharing donk suhu-suhu yang berilmu, tenetang beracara di BANI yang berbeda dari acara perdata di PN,

sukur2 ada yg mau bagi dokumen2nya,,, Laughing

di buku arbitase buatannya OCK ada contoh2 kasus ama prosedurnya bani...

Jadi inget waktu lawan OCK di BANI... Laughing

Mereka (Termohon) minta sidang ditunda dengan alasan: dokumennya banyak dan berbahasa Inggris. Perlu waktu lama untuk membuat jawaban. lol!

ente lawyernya HPABK yah???????????????? soalnya d bukunya OCK yang lawannya pake bahasa inggris HPABK doang
Back to top Go down
PPD-43
Legal Assistant
Legal Assistant
PPD-43


Posts : 35
Join date : 2011-03-22
Location : Jakarta

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeWed Apr 06, 2011 6:05 am

il mago wrote:
PPD-43 wrote:
il mago wrote:
baillian wrote:
[b] sharing donk suhu-suhu yang berilmu, tenetang beracara di BANI yang berbeda dari acara perdata di PN,

sukur2 ada yg mau bagi dokumen2nya,,, Laughing

di buku arbitase buatannya OCK ada contoh2 kasus ama prosedurnya bani...

Jadi inget waktu lawan OCK di BANI... Laughing

Mereka (Termohon) minta sidang ditunda dengan alasan: dokumennya banyak dan berbahasa Inggris. Perlu waktu lama untuk membuat jawaban. lol!

ente lawyernya HPABK yah???????????????? soalnya d bukunya OCK yang lawannya pake bahasa inggris HPABK doang

HPABK kan udah gak ada. Razz
Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeWed Apr 06, 2011 6:12 am

PPD-43 wrote:
il mago wrote:
PPD-43 wrote:
il mago wrote:
baillian wrote:
[b] sharing donk suhu-suhu yang berilmu, tenetang beracara di BANI yang berbeda dari acara perdata di PN,

sukur2 ada yg mau bagi dokumen2nya,,, Laughing

di buku arbitase buatannya OCK ada contoh2 kasus ama prosedurnya bani...

Jadi inget waktu lawan OCK di BANI... Laughing

Mereka (Termohon) minta sidang ditunda dengan alasan: dokumennya banyak dan berbahasa Inggris. Perlu waktu lama untuk membuat jawaban. lol!

ente lawyernya HPABK yah???????????????? soalnya d bukunya OCK yang lawannya pake bahasa inggris HPABK doang

HPABK kan udah gak ada. Razz

yah berarti turunan2nya lah. kan banyak tuh turunannya lol!
Back to top Go down
kambing
Legal Assistant
Legal Assistant
kambing


Posts : 33
Join date : 2011-04-25
Age : 36
Location : Jakarta

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeMon Apr 25, 2011 10:56 am

numpang nanya klo kaga punya kartu peradi boleh ga jadi Attorney buat wakilin klien di BANI??? thanks...
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeMon Jul 11, 2011 12:59 am

kambing wrote:
numpang nanya klo kaga punya kartu peradi boleh ga jadi Attorney buat wakilin klien di BANI??? thanks...

Kalau gak salah boleh deh gan nih gan aturannya

a. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Prosedur Arbitrase BANI dinyatakan bahwa;

“Para Pihak dapat diwakili dalam penyelesaian sengketa oleh seseorang atau orang-orang yang mereka pilih. Dalam pengajuan pertama, yaitu dalam Permohonan Arbitrase Pemohon dan demikian pula dalam Jawaban Termohon atas Permohonan tersebut, masing-masing pihak harus mencantumkan nama, data alamat dan keterangan-keterangan serta kedudukan setiap orang yang mewakili pihak bersengketa dan harus disertai surat kuasa khusus asli bermaterai cukup serta dibuat salinan yang cukup sebagaiĀ­mana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) di atas yang memberikan hak kepada orang tersebut untuk mewakili pihak dimaksud.”

b. Pasal 29 ayat (2) UU Arbitrase dinyatakan bahwa;

"para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus."

CMIIW cheers
Back to top Go down
Jamie
Senior Legal Assistant
Jamie


Posts : 170
Join date : 2011-01-28

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeFri Jan 27, 2012 3:15 am

lawyeeerrs..nanya dong
gw ada sengketa nih sama investor asing (dari Perancis), dan gw berencana utk menggugat dia..pertanyaan gw, adakah dasar hukum yg mengharuskan bagi WNI dalam hal menggugat pihak asing yg bukan penduduk HARUS harus mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat?
Fyi, ini bukan perkara arbitrase pirat

nah, itu kan klo gugatan..klo suatu saat gw minta Permohonan utk kasus yg sama, apa tetap harus ngajuinnya ke PN Pusat?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeFri Jan 27, 2012 3:31 am

choice of forum di perjanjian investasi?
Back to top Go down
Jamie
Senior Legal Assistant
Jamie


Posts : 170
Join date : 2011-01-28

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeFri Jan 27, 2012 3:39 am

bane wrote:
choice of forum di perjanjian investasi?

berada di tempat kediaman tergugat T_T (Lyon)
tapi gw pgn mengarahkan hakim bahwa itu perjanjian sebenarnya bisa diajukan ke PN Pusat menurut SEMA atau Perma
nah, tapi gw gak tau nih dasar hukum pastinya apa
gw bolak-balik baca buku Sudargo gak ada2
Back to top Go down
Lambert & Lock. Co
Legal Assistant
Legal Assistant
Lambert & Lock. Co


Posts : 144
Join date : 2010-11-18

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeFri Jan 27, 2012 4:26 am

Jamie wrote:
bane wrote:
choice of forum di perjanjian investasi?

berada di tempat kediaman tergugat T_T (Lyon)
tapi gw pgn mengarahkan hakim bahwa itu perjanjian sebenarnya bisa diajukan ke PN Pusat menurut SEMA atau Perma
nah, tapi gw gak tau nih dasar hukum pastinya apa
gw bolak-balik baca buku Sudargo gak ada2

Ikutan ngasal..

Actor Sequitur Forum "Actoris", tempatnya penggugat.. untuk keadaan2 tertentu bisa untuk tdk memakai/mengenyampingkan Forum Rei..wahahaha gak tau yah klo salah,, gak ngerti2 amat litigasi cheers affraid
Back to top Go down
otoritakeo
Senior Legal Assistant



Posts : 160
Join date : 2010-05-02

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeThu Mar 22, 2012 6:47 am

Jamie wrote:
bane wrote:
choice of forum di perjanjian investasi?

berada di tempat kediaman tergugat T_T (Lyon)
tapi gw pgn mengarahkan hakim bahwa itu perjanjian sebenarnya bisa diajukan ke PN Pusat menurut SEMA atau Perma
nah, tapi gw gak tau nih dasar hukum pastinya apa
gw bolak-balik baca buku Sudargo gak ada2


Coba tarik salah satu pihak di perjanjian investasi sebagai tergugat II, atau sebagai turut tergugat, (liat liat lagi agreementnya liat mana yang bisa ditarik Very Happy ) nantinya baru lo gugat di tempat kediaman si turut tergugat atau tergugat II tersebut, pelintir dikit pake pasal 118 (1) HIR yang bilang bahwa gugatan bisa diajukan ditempat kediaman salah satu tergugat atau turut tergugat.

Buat antisipasi kemungkinan adanya eksepsi kewenangan mengadili PN di indonesia, coba masukin juga dalam gugatan pasal 28 apa 29 AB ya? gw lupa yang tentang "lex locus" apa "lex situs" kl g salah, lupa.

kl jawabannya kurang tepat mohon koreksi hadirin, maklum masih nubie masih belajar jadi litigator Embarassed
Back to top Go down
frozz_green
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 35
Join date : 2012-04-02

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeMon Apr 02, 2012 3:38 am

CMIIW, mungkin bisa dasar "lex rae sitae" hukum dimana barang itu berada
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeThu May 24, 2012 3:26 am

Gan nubi nanya dong indikator melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela yang dimaksud dalam Pasal 61 UU nomor 30 tahun 1999 itu apa yah Question

Apa harus ada pernyataan tertulis dari pihak dimaksud tidak bersedia melaksanakan putusan arbitrase sebelum kita masukin permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Question

Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeMon May 28, 2012 4:17 am

Blur wrote:
Gan nubi nanya dong indikator melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela yang dimaksud dalam Pasal 61 UU nomor 30 tahun 1999 itu apa yah Question

Apa harus ada pernyataan tertulis dari pihak dimaksud tidak bersedia melaksanakan putusan arbitrase sebelum kita masukin permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Question


kirim somasi minta dlm jangka waktu tertentu utk memenuhi putusannya. setelah itu baru ajukan enforcement (jgn lupa register dulu tapi). Biasanya kalo MNC, mereka banyak kok yg sukarela bayar kalo kalah. jadi kagak perlu ke tahap enforcement.
Back to top Go down
indianicrasta
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 306
Join date : 2010-07-22

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeMon May 28, 2012 7:01 pm

pengen deh masuk firm yg khusus nanganin ADR.. tapi blm dpt clue dimana
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeThu May 31, 2012 4:06 am

Vedder wrote:
Blur wrote:
Gan nubi nanya dong indikator melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela yang dimaksud dalam Pasal 61 UU nomor 30 tahun 1999 itu apa yah Question

Apa harus ada pernyataan tertulis dari pihak dimaksud tidak bersedia melaksanakan putusan arbitrase sebelum kita masukin permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Question


kirim somasi minta dlm jangka waktu tertentu utk memenuhi putusannya. setelah itu baru ajukan enforcement (jgn lupa register dulu tapi). Biasanya kalo MNC, mereka banyak kok yg sukarela bayar kalo kalah. jadi kagak perlu ke tahap enforcement.

Kalau lawannya orang pribadi gimana tuh gan Question
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeThu May 31, 2012 6:05 am

Blur wrote:
Vedder wrote:
Blur wrote:
Gan nubi nanya dong indikator melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela yang dimaksud dalam Pasal 61 UU nomor 30 tahun 1999 itu apa yah Question

Apa harus ada pernyataan tertulis dari pihak dimaksud tidak bersedia melaksanakan putusan arbitrase sebelum kita masukin permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Question


kirim somasi minta dlm jangka waktu tertentu utk memenuhi putusannya. setelah itu baru ajukan enforcement (jgn lupa register dulu tapi). Biasanya kalo MNC, mereka banyak kok yg sukarela bayar kalo kalah. jadi kagak perlu ke tahap enforcement.

Kalau lawannya orang pribadi gimana tuh gan Question

Emang apa yg spesial sama org pribadi? Sama ajalah.
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeSun Nov 11, 2012 5:35 am

Agan-agan semua nanya dong,

Apa ada upaya hukum bagi Pemohon Eksekusi Putusan BANI apabila Eksekusi tidak dilaksanakan sesuai dengan Amar Putusan BANI Question
Back to top Go down
siwichi
Legal Assistant
Legal Assistant
siwichi


Posts : 143
Join date : 2012-07-30
Location : jakarta

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeSat Dec 01, 2012 9:45 pm

Blur wrote:
kambing wrote:
numpang nanya klo kaga punya kartu peradi boleh ga jadi Attorney buat wakilin klien di BANI??? thanks...

Kalau gak salah boleh deh gan nih gan aturannya

a. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Prosedur Arbitrase BANI dinyatakan bahwa;

“Para Pihak dapat diwakili dalam penyelesaian sengketa oleh seseorang atau orang-orang yang mereka pilih. Dalam pengajuan pertama, yaitu dalam Permohonan Arbitrase Pemohon dan demikian pula dalam Jawaban Termohon atas Permohonan tersebut, masing-masing pihak harus mencantumkan nama, data alamat dan keterangan-keterangan serta kedudukan setiap orang yang mewakili pihak bersengketa dan harus disertai surat kuasa khusus asli bermaterai cukup serta dibuat salinan yang cukup sebagaiĀ­mana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) di atas yang memberikan hak kepada orang tersebut untuk mewakili pihak dimaksud.”

b. Pasal 29 ayat (2) UU Arbitrase dinyatakan bahwa;

"para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus."

CMIIW cheers

Kalo liat penjelasan pasalnya, kayaknya tanpa kartu Advokat boleh ya beracara di Bani???

Yang penting ada Surat Kuasa Khusus aja kan ya??

Atau ane salah tangkep ya??

CMIIW ya gan..

bounce
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeMon Dec 03, 2012 3:38 am

siwichi wrote:
Blur wrote:
kambing wrote:
numpang nanya klo kaga punya kartu peradi boleh ga jadi Attorney buat wakilin klien di BANI??? thanks...

Kalau gak salah boleh deh gan nih gan aturannya

a. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Prosedur Arbitrase BANI dinyatakan bahwa;

“Para Pihak dapat diwakili dalam penyelesaian sengketa oleh seseorang atau orang-orang yang mereka pilih. Dalam pengajuan pertama, yaitu dalam Permohonan Arbitrase Pemohon dan demikian pula dalam Jawaban Termohon atas Permohonan tersebut, masing-masing pihak harus mencantumkan nama, data alamat dan keterangan-keterangan serta kedudukan setiap orang yang mewakili pihak bersengketa dan harus disertai surat kuasa khusus asli bermaterai cukup serta dibuat salinan yang cukup sebagaiĀ­mana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) di atas yang memberikan hak kepada orang tersebut untuk mewakili pihak dimaksud.”

b. Pasal 29 ayat (2) UU Arbitrase dinyatakan bahwa;

"para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus."

CMIIW cheers

Kalo liat penjelasan pasalnya, kayaknya tanpa kartu Advokat boleh ya beracara di Bani???

Yang penting ada Surat Kuasa Khusus aja kan ya??

Atau ane salah tangkep ya??

CMIIW ya gan..

bounce

Kalau berdasarkan Peraturan Prosedur BANI sih nggak ada diatur mengenai keharusan advokat yang bercara di BANI gan yang penting ada Surat Kuasa dari Para Pihak aja cheers
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeMon Dec 03, 2012 3:40 am

Blur wrote:
Agan-agan semua nanya dong,

Apa ada upaya hukum bagi Pemohon Eksekusi Putusan BANI apabila Eksekusi tidak dilaksanakan sesuai dengan Amar Putusan BANI Question

Adakah yang bersedia menjawab pertanyaan Nubie Crying or Very sad
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeTue Dec 04, 2012 9:24 am

Blur wrote:
Blur wrote:
Agan-agan semua nanya dong,

Apa ada upaya hukum bagi Pemohon Eksekusi Putusan BANI apabila Eksekusi tidak dilaksanakan sesuai dengan Amar Putusan BANI Question

Adakah yang bersedia menjawab pertanyaan Nubie Crying or Very sad

Maksudnya gimana? Eksekuatur atau perintah pengadilannya nggak sesuai dgn putusan arbitrase? Atau pengadilan mengadili kembali pokok perkara (which technically is prohibited) dan memutusakan sendiri?

Trus ini isu practical (tidak sesuai harapan) atau legal (putusan arbitrase di rubah)?

Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: : Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)    Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeThu Jan 24, 2013 10:38 pm

Vedder wrote:
Blur wrote:
Blur wrote:
Agan-agan semua nanya dong,

Apa ada upaya hukum bagi Pemohon Eksekusi Putusan BANI apabila Eksekusi tidak dilaksanakan sesuai dengan Amar Putusan BANI Question

Adakah yang bersedia menjawab pertanyaan Nubie Crying or Very sad

Maksudnya gimana? Eksekuatur atau perintah pengadilannya nggak sesuai dgn putusan arbitrase? Atau pengadilan mengadili kembali pokok perkara (which technically is prohibited) dan memutusakan sendiri?

Trus ini isu practical (tidak sesuai harapan) atau legal (putusan arbitrase di rubah)?


Isu practical Agan Vedder.

Perintah Pengadilannya nggak sesuai dengan Putusan Arbitrase Gan

Back to top Go down
batara
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 15
Join date : 2013-02-04

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeMon Feb 04, 2013 2:18 am

Blur wrote:
Vedder wrote:
Blur wrote:
Blur wrote:
Agan-agan semua nanya dong,

Apa ada upaya hukum bagi Pemohon Eksekusi Putusan BANI apabila Eksekusi tidak dilaksanakan sesuai dengan Amar Putusan BANI Question

Adakah yang bersedia menjawab pertanyaan Nubie Crying or Very sad

Maksudnya gimana? Eksekuatur atau perintah pengadilannya nggak sesuai dgn putusan arbitrase? Atau pengadilan mengadili kembali pokok perkara (which technically is prohibited) dan memutusakan sendiri?

Trus ini isu practical (tidak sesuai harapan) atau legal (putusan arbitrase di rubah)?


Isu practical Agan Vedder.

Perintah Pengadilannya nggak sesuai dengan Putusan Arbitrase Gan


Yang ente jawab ga nyambung. Isunya legal itu bukan praktikal. Upaya hukumkan lagi deh.
Back to top Go down
unclezook
Legal Assistant
Legal Assistant
unclezook


Posts : 32
Join date : 2011-02-15

Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitimeMon Apr 01, 2013 1:40 am

mau tanya, apakah di BANI atau badan arbitrase indonesia lainnya, majelis arbiter memeriksa substansi formal dan materiil dari permohonan?apakah majelis bisa menyatakan permohonan tidak jelas (obscur liber)
Back to top Go down
Sponsored content





Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)   Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc) - Page 3 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)
Back to top 
Page 3 of 5Go to page : Previous  1, 2, 3, 4, 5  Next
 Similar topics
-
» Arbitrase (mohon bantuan senior)
» Permasalahan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia...
» tentang salah satu klausul dalam arbitrase

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: