Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?

Go down 
+2
bane
beruang.merah
6 posters
AuthorMessage
beruang.merah
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-05-12

Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Empty
PostSubject: Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?    Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Icon_minitimeThu May 12, 2011 1:39 am

Ini kasus yang saya alami...Mudah2an ada penyelesaian yg baik..

2 bln lalu saya diundang oleh suatu perusahaan (termasuk group perusahaan Tbk, katanya) krn dijanjikan akan diberikan voucher hotel grts. Krn iming2 tsbt maka saya datang ke tempat yg dimaksdkan. Ternyata saya diharuskan mendengarkan presentasi mereka selama 1,5 jam baru voucher akan diberikan. Tanpa pikiran buruk saya mengikuti presentasi tsbt dan dijelaskan berbagai paket wisata. Saya tertarik dengan paket "Prestige" dimana saya mendapat fasilitas hotel, family tour, dan paket holyland. Dengan harga yang ditawarkan saya merasa paket ini murah dan tertarik membeli. Sang konsultan berkilah ini harga utk hr ni saja, jika mau hrus lgsg byr DP 20%, akhirnya saya pun membyr DP tsbt dan sisanya bleh dicicil 6 bln tanpa bunga.

Setelah membayar DP, saya diminta menandatangi semacam kontrak jual beli atas paket tersebut. Kontrak tsbt ditanda tangani diatas materai dan bentuknya sangat sederhana, hanya mencantumkan bahwa saya membeli paket prestige. Per bulan ini saya melakukan pembayaran atas cicilan pertama. Dan saya mengajukan booking family tour utk libur lebaran nti. Alangkah kagetnya saya, si konsultan berkata saya harus membayar atas tour tsbt, mereka hanya menyediakan hotel. Dan dijanjikan saya akn mendapat harga lbh murah 40-50% dr harga tour normal.

Saya tanyakan bukankah pada presentasi dijelaskan paket ini tmsk family tour, si konsultan hanya berkelit mungkin kita salah paham. Saya masih menyimpan bukti kertas oret2an presentasi si konsultan yang merinci semua fasiltas yg hrusny saya daptkan.

Saya kecewa sekali bahkan saya sempat marah. Salah satu point di dalam kontrak jual beli tsbt menyatakan perjanjian ini tdk dapt dibatalkan. Sementara bukti saya hanya berupa oret2an prsentasi saja. Secara logika produk yg diberikan tdk sesuai dgn yg dijanjikan. Sayangnya bukti saya kurang kuat.

Yg ingin saya tanyakan.. Apakah saya bisa membatalkan kontrak jual beli tsbt dan menuntut uang saya kembali?

Mohon bantuan dan pencerahannya. Terimakasih sebelumnya.. What a Face
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Empty
PostSubject: Re: Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?    Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Icon_minitimeThu May 12, 2011 3:14 am

kalo mao gampang. Curhat di milis dan fesbuk, elu ditipu, lampirin scan bukti oret-oretan.

Kalo mao ngerti hukumnya, ribet. Bellum tentu lu ngarti, belum tentu hasilnya memuaskan elu.


Next time, there's no such thing as free lunch!
Back to top Go down
beruang.merah
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-05-12

Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Empty
PostSubject: Re: Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?    Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Icon_minitimeThu May 12, 2011 3:22 am

Makasiy utk masukannya.. Itu hanya jalan terakhr yg akan saya tempuh jika sgala cara yg dilakukan ga berhasil.. Smile
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Empty
PostSubject: Re: Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?    Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Icon_minitimeThu May 12, 2011 3:52 am

udah coba hubungi travelnya bilang lu cancel dan minta duit balik? Mungkin dipotong biaya administrasi sekian. Kalo lu rasa potongannya gede, ributin aja dulu.

Oh ya, kalo udah mutusin cabs, jgn sampe brubah pikiran karena bujuk rayu apapun ya. Kalo berubah, lu bakal makin dikadalin.
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Empty
PostSubject: Re: Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?    Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Icon_minitimeThu May 12, 2011 3:59 am

curhatnya jangan pakai kata penipuan.., tertipu, terbohongi hehhee...
kalimat depannya mohon klarifikasi saja, karena masalah anda belum keliiiirr... gitu lah.



Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Empty
PostSubject: Re: Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?    Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Icon_minitimeThu May 12, 2011 6:19 am

jakasembung@law wrote:
curhatnya jangan pakai kata penipuan.., tertipu, terbohongi hehhee...
kalimat depannya mohon klarifikasi saja, karena masalah anda belum keliiiirr... gitu lah.



ebused! Kentang banget ah minta klarifikasi.... Ini kan mo cari simpati publik...
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Empty
PostSubject: Re: Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?    Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Icon_minitimeFri May 13, 2011 1:24 am

kagak yakin gue om... lah wong yang dimintai itu tujuannya itu kan ingin menikmati liburan... interest tidak terlalu memasyarakat, apalagi kalu ketahuan liburannya puluhan juta.. mati gue.. hehhee

lagipun om bilang pake kata 'penipuan' beda boleh yah om... Very Happy
Back to top Go down
donaldbebek
Legal Assistant
Legal Assistant
donaldbebek


Posts : 19
Join date : 2011-04-26

Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Empty
PostSubject: Re: Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?    Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Icon_minitimeFri May 13, 2011 2:36 am

Secara hukum sih menurut bebek bisa dibatalkan... tetapi Sepakat ma Om clones... Apakah memang jalur hukum cara terbaik,.... Mengingat pembatalan perjanjian hanya bisa dilakukan di pengadilan... Dan prosesnya lama Ya mungkin yang terbaik media n kalo dia yg ngeributin di Pengadilan ya kita perlu bahas lebih lanjut... elephant
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Empty
PostSubject: Re: Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?    Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Icon_minitimeFri May 13, 2011 8:55 am

bau bau aliran sesat nih Shocked

Spoiler:
Back to top Go down
Nazgul
Legal Assistant
Legal Assistant
Nazgul


Posts : 1
Join date : 2011-11-30

Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Empty
PostSubject: Re: Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?    Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Icon_minitimeWed Nov 30, 2011 4:48 am

hoaaaammmzzz lol!
Back to top Go down
Sponsored content





Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Empty
PostSubject: Re: Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?    Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?  Icon_minitime

Back to top Go down
 
Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» Pembatalan perjanjian
» Cara Melamar via Email
» Cara ubah klausula baku
» Perjanjian...

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: