Met siang gan2 smua,
Ane mau nanya ttg satu kasus yg dialami oleh orang yg ane kenal sendiri..
Jadi, atas janji2 akan mendapatkan keuntungan, si X (temen ane) memberikan uangnya (secara berturut-turut 500jt + biaya operasional lain2) kepada
seseorang yang mengaku juragan tanah. Katanya dari uang si X ini akan dibelikan sebidang tanah, dan si juragan tanah ini akan membantu menjual dan X akan mendapat keuntungan 5 milyar.
Maap klo ceritanya terkesan bullshit, dan kayaknya si X ini stupid banget.
Tp itu kenyataan, si X krn iming2 sampai2 menggadaikan rumahny ke rentenir, dan sekarang ga bs bayar utang ke rentenir, akhirnya rumahnya dijual (1,7milyar). Bahkan lebih jauh, X mengajak temannya Y untuk ikutan invest. Y pun atas ajakan X sudah menaruh dana 300jt. Akibatnya, uang Y pun hangus juga.
Ada upaya hukum ga atau kr2 X harus ngapain sehingga minimal uangnya jgn hilang seluruhnya?
Fyi, ga ada bukti perjanjian apapun, antara si juragan tanah dengan si X.
Ane jujur sama si X ini, sekarang pun dia masih terus percaya sama juragan tanah, pdhl uda dr 3 tahun lalu dia invest, smp sekarang ga ada hasilnya.